Jakarta,kpu-sultengprov.go.id,-A�Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, diimbau kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk segera membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan mengidentifikasi potensi informasi yang diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan.
Potensi informasi dimaksud dapat dikirimkan ke KPU RI atau melalui
e-mail info@kpu.go.idpaling lambat Kamis, 30 April 2015.
Download disini (sumber :
kpu.go.id)