Rakor Penyuluhan Peraturan KPU Tentang Pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2015

Palu,kpu-sultengprov.go.id,-A�Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah SabtuA�(23/5), melaksanakan Rapat Koordinasi Terkait Penyuluhan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2015. Rapat Koordinasi dilaksanakan agar terwujudnya penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang Profesional, Mandiri, dan Berintegritasa�?.
Acara yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kab/Kota, Divisi Teknis, Divisi Hukum, dan Kabag/Kasubag dilingkungan Sekretariat KPU Kab/Kota yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam paparannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah,A�Bapak Sahran Raden, S.Ag, SH, MH menyampaikan materi terkait Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 baik Calon Perseorangan maupun Partai Politik dan Gabungan Partai Politik.(Red)