KPU SULTENG MELAKSANAKAN RAPAT KERJA DAN EVALUASI PRODUK HUKUM KPU


Palu,kpu-sultengprov.go.id,- Jumat (8/4 )Komisi Pemilihan UmumA� Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Kerja A�bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota se-Sulawesi Tengah bidang hukum pada hari Kamis 07 April 2016 dalam rangka penyuluhan, pembekalan dan evaluasi peraturan KPU dan Produk a��produk hukum terkait penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan wakil WalikotaA� Tahun 2016 di ruang rapat KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat kerja ini di hadiri oleh sekretaris dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah serta anggota KPU divisi Hukum Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah dan para Kabag Hukum Kabupaten/Kota dengan pemateri dari ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan anggota KPU Lainnya.
Sahran Raden, Selaku ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam A�sambutannya mengharapkan para peserta rapat khususnya Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada nanti agar dapat lebih memahami lagi produk-produk hukum dan rancangan peraturan Pilkada tahun 2017 secara lebih baik tentang konsep dari pembentukan peraturan perundang-undangan. Beliau juga mengharapkan kepada semua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah agar menginventarisasi keputusan-keputusan yang di hasilkan A�KPU ProvinsiA� dan KPU Kabupaten/Kota dalam membuat Keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.danA� mampu menterjemahkan dan mengaplikasikan A�Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Selain diberi materi untuk penyeragaman pembuatan produk-produk Hukum KPU, para peserta rapat juga di berikan tugas kelompok diskusi yang dibagi beberapa kelompok dan dari setiap Kabupaten untuk menginventarisir Jenis-jenis Keputusan yang dibuat berdasarkan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan setelah itu masing-masing memperesentasekan hasil diskusinya untuk di jadikan bahan evaluasi bagi setiap KPU yang ada di Kabupaten/Kota.
Sahran Raden membuka rapat kerja dengan memberikan materi tentang rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017 dan di lanjutkan dengan persentase secara berturut-turut Naharuddin Abdul Ghani, Syamsul Y Gafur, Ir Muhammad Ramlan Salam terkait tentang rancangan Peraturan KPUA� untuk pilkada Tahun 2017 mendatang.(Red Iwan)