KPU Provinsi Sulawesi Tengah Perkuat Koordinasi PDPB melalui Kunjungan ke Disdukcapil dan Kanwil Ditjenpas Sulteng
Palu, 10–11 Juni 2026 – Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan data pemilih berkelanjutan.
Setelah sebelumnya melakukan kunjungan koordinasi ke Kodam XXIII Palakawira, KPU Provinsi Sulawesi Tengah melanjutkan agenda koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 10 Juni 2026, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah pada Kamis, 11 Juni 2026.
Pada kunjungan ke Kantor Disdukcapil Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu, rombongan KPU Provinsi Sulawesi Tengah disambut oleh Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, serta jajaran staf pengelola data kependudukan.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dirwansyah, menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu dari tiga program prioritas nasional KPU selain Pendidikan Pemilih dan Integrasi Sistem Informasi Kepemiluan. Oleh karena itu, dukungan dan sinergi dari Disdukcapil sangat diperlukan dalam menjaga kualitas data pemilih.
“Kami berharap Disdukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dapat mengimbau Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk terus memberikan dukungan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam pengelolaan data kependudukan menjelang penetapan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Darmiati, menegaskan pentingnya membangun sinergi yang kuat antara KPU dan Disdukcapil agar data yang dikelola kedua lembaga dapat selaras dan meminimalkan perbedaan data.
“Kerja sama yang baik antara KPU dan Disdukcapil menjadi kunci dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas,” kata Darmiati.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Disdukcapil Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Hajidin, memaparkan berbagai program yang telah dijalankan untuk meningkatkan cakupan administrasi kependudukan. Salah satunya adalah program jemput bola perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun melalui kunjungan ke sekolah-sekolah di Sulawesi Tengah.
Selain itu, Disdukcapil Provinsi Sulawesi Tengah juga telah membuka galeri pelayanan perekaman KTP elektronik di kantor Disdukcapil Provinsi guna melayani masyarakat dari Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, dan Tolitoli. Disdukcapil juga terus mendorong masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bentuk transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Keesokan harinya, Kamis, 11 Juni 2026, KPU Provinsi Sulawesi Tengah melanjutkan koordinasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah. Dalam pertemuan tersebut, KPU diterima oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum sekaligus Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah, Maulana Lutfianto.
Maulana menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat koordinasi terkait pengelolaan data pemilih, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan.
“Kami sangat mengapresiasi koordinasi yang dilakukan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Ditjenpas berkomitmen untuk memastikan terpenuhinya hak pilih warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa Ditjenpas secara rutin melakukan pemutakhiran data warga binaan dengan menyinkronkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) agar sesuai dengan data yang tercatat pada sistem kependudukan dan pencatatan sipil.
Melalui rangkaian koordinasi ini, KPU Provinsi Sulawesi Tengah berharap dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sinergi antara KPU, Disdukcapil, dan Ditjenpas diharapkan mampu menghasilkan data pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas.