Jam Kerja KPU Provinsi Sulawesi Tengah

Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan informasi mengenai jam kerja di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah sesuai ketentuan yang berlaku.

Jam Kerja:

  • Senin s.d. Kamis: 07.30 – 16.00 WITA
    • Istirahat: 12.00 – 13.00 WITA
  • Jumat: 07.30 – 16.30 WITA
    • Istirahat: 11.30 – 13.00 WITA

Informasi ini mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 326 Tahun 2022 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 94 Kali.
🔊 Putar Suara