Sejarah KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Terbentuknya KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak terlepas dengan dasar hukum terbentuknya KPU yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dibentuk berdasarkan Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, melalui proses tahapan seleksi calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dan sejak berdirinya hingga sekarang telah 4 (empat) kali melaksanakan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Secara hirarkis KPU Provinsi Sulawesi Tengah merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasional, Mandiri dan Tetap, maka KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai KPU Daerah juga terbentuk dengan jumlah Komisioner 5 (lima) orang. Pada awal dibentuknya latar belakang anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah berasal dari akademisi dan organisasi non pemerintah.
Periode 2003 - 2008
Penetapan 5 (lima) orang Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah masa jabatan 2003-2008, sesuai Berita Acara KPU Nomor 44/15-BA/V/2003 Tanggal 19 Mei 2003 yang kemudian ditetapkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 158 Tahun 2003 tanggal 33 Mei 2003, menjadi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode Pertama 2003-2008, sebagai berikut:
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2003-2008
|
No. |
Nama |
Kedudukan |
|
1 |
Prof.Dr. H. Zainuddin Bolong, MA |
Ketua |
|
2 |
Yahdi Basma, SH |
Anggota |
|
3 |
Dharma Sallata Putera |
Anggota |
|
4 |
Hamdan Hi. Rampadio, SH., MH |
Anggota |
|
5 |
Nelly Muhriani, SE |
Anggota |
Periode 2008-2013
Seiring dengan perkembangan dinamika politik, pemerintah bersama-sama dengan DPR RI, menetapkan regulasi terbaru ini yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan dan pengganti dari regulasi sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23/SK/SDM/TAHUN 2008 Tanggal 21 Mei 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah masa jabatan 2008-2013 sebagai berikut:
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2008-2013
|
No. |
Nama |
Kedudukan |
Divisi |
|
1 |
Drs. H. Daud S. Laratu, M.Si |
Ketua |
|
|
2 |
DR. Ir. Adam Malik, M.Sc |
Anggota |
Teknis |
|
3 |
Syamsuddin Baco, SH., MH |
Anggota |
Logistik |
|
4 |
Yahdi Basma, SH |
Anggota |
Hukum |
|
5 |
Patrisia Lamarauna, SH |
Anggota |
Sosialisasi |
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Budi Agung Palu Sulawesi Tengah Nomor 02/XI/RS.BA/2008 tanggal 27 November 2008, Sdr. Drs. H. Daud Laratu, M.Si telah meninggal dunia pada hari kamis tanggal 27 November 2008. KPU memberhentikan H. Daud Laratu, M.Si dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan Surat Keputusan KPU Nomor 134/SDM/KPU/TAHUN 2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Pemberhentian Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan Surat Keputusan diatas KPU dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Nomor 39/15-BA/V/2008 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22/SK/SDM/TAHUN 2008 masing-masing tanggal 21 Mei 2008, telah menetapkan Sdr. M. Yasin Mangun, S.Sos sebagai peringkat 6 (enam) calon Anggota Komisi Pemilihan umum Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan pasal 29 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU, kemudian pada tanggal 18 Desember 2008 sdr. M. Yasin Mangun, S.Sos dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 135/SDM/KPU/TAHUN 2008. Sehingga keanggotaan KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2008-2013, mengalami perubahan sebagaimana tabel dibawah:
Perubahan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2008-2013
|
No. |
Nama |
Kedudukan |
Divisi |
|
1 |
DR. Ir. Adam Malik, M.Sc |
Ketua |
|
|
2 |
M.Yasin Mangun, S.Sos |
Anggota |
Teknis |
|
3 |
Syamsuddin Baco, SH., MH |
Anggota |
Logistik |
|
4 |
Yahdi Basma, SH |
Anggota |
Hukum |
|
5 |
Patrisia Lamarauna, SH |
Anggota |
Sosialisasi |
Untuk lebih mengefektifkan kerja KPU Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan diubah dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2010, maka dibentuk alat kelengkapan, berupa Divisi-Divisi, kelompok kerja atau tim yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Divisi dibentuk untuk memudahkan dan memfokuskan pelaksanaan program kerja KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Setiap Divisi mempunyai mitra kerja dengan subbag-subbag pada Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang berhubungan dengan kegiatan Divisi.
Periode 2013-2018
Berita Acara Nomor 109/BA/V/2013 tanggal 17 Mei Tahun 2013 dan Surat Keputusan Ketua KPU RI Nomor 433/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tanggal 20 Mei Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah masa jabatan 2013-2018 sebagai berikut:
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2013-2018
|
No. |
Nama |
Kedudukan |
Divisi |
|
1 |
Sahran Raden,S.Ag.,SH.,MH |
Ketua |
Divisi Keuangan, Umum dan Logistik |
|
2 |
Samsul Y Gafur,SH |
Anggota |
Divisi Teknis |
|
3 |
Ir.Muhammad Ramlan Salam,.M.Si |
Anggota |
Divisi Perencanaan dan Data |
|
4 |
Naharuddin,SH,.MH |
Anggota |
Divisi Hukum |
|
5 |
Dr.Nisbah, S.Sos,.M.Si |
Anggota |
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat |
Periode 2018-2023
Tanggal 24 Mei Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melantik Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2018-2023. Tahun tersebut juga menjadi awal dari Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak serta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pelantikan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 403/SDM.13-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2018-2023.
Tanggal 24 Mei 2018, 5 (lima) Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan rapat pleno pertama, dengan agenda pemilihan Ketua KPU dan pembagian tugas lainnya. Hasilnya memutuskan Tanwir Lamaming sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2018-2023. Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah-mufakat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua KPU RI Nomor 427/SDM.13-Kpt/05/KPU/V/2018 tanggal 25 Mei 2018. Selain memutuskan posisi Ketua, pada tanggal 2 Oktober 2018, 5 (lima) Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan rapat pleno pembagian Divisi anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2018-2023 sesuai Surat Ketua KPU RI Nomor : 1170/ORT.02-SD/01/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018, yang dituangkan didalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 7531/SDM.12-BA/72/Provinsi/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018. Dengan terpilihnya 5 (lima) orang Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2018 - 2023 yang bukan berasal dari partai politik, sehingga diharapkan betul-betul dapat melaksanakan tugasnya secara independen dan nonpartisan. Pembagian Divisi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kedudukan Divisi Kerja KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2018-2023 secara jelas dapat dilihat pada tabel berikut:
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2018-2023
|
No. |
Nama |
Kedudukan |
Divisi |
|
1 |
Tanwir Lamaming,SS.,MA |
Ketua |
Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga |
|
2 |
Sahran Raden,S.Ag.,SH.,MH |
Anggota |
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM |
|
3 |
Samsul.Y.Gafur,SH |
Anggota |
Teknis Penyelenggaraan |
|
4 |
Naharuddin, SH.,MH |
Anggota |
Hukum dan Pengawasan |
|
5 |
Halima, S.Ag |
Anggota |
Perencanaan, Data dan Infromasi |