Sejarah Sekretariat KPU Provinsi

Sejarah Sekretariat KPU Provinsi

Kehadiran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah, diawali dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Tata Kerja Sekretariat Umum (SETUM). Tugas pokoknya menyelenggarakan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), memilih Presiden dan Wakil Presiden serta memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam rangka melaksanakan Keputusan Presiden tersebut di tingkat daerah. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 41 Tahun 2001 yang mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan keputusan menteri dalam negeri inilah dibentuk Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum RI sampai di tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota. Untuk tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota diberi nama Perwakilan Sekretariat Umum (SETUM), yang kemudian menjadi cikal bakal Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perwakilan Setum KPU diatas, diberi tugas pokok membantu Sekretariat Umum KPU RI Menyelenggarakan Pemilu. Perwakilan setum KPU Provinsi Sulawesi Tengah pertama kali dipimpin oleh almarhum Drs.Baharuddin Tiadja,M.Si berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor  811.212.2-4786 tanggal 21 November dengan pangkat Eselon II.a yang saat itu menjabat Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sulawesi Tengah dan kemudian seiring dengan tuntutan pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas. Organisasi Perwakilan Sekretariat Umum KPU Sulawesi Tengah berkembang dengan penambahan 2 (dua) jabatan Kepala Bagian (Eselon III.a). Berdasarkan Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Setum KPU dan Perwakilan Setum KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota mengalami perubahan menjadi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 622 Tahun 2003, struktur organisasi Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai berikut:

  1. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dijabat oleh Drs.Baharuddin Tiadja,M.Si
  2. Kepala Bagian Program dan Teknis Penyelenggaraan, dijabat oleh Hamid Adam,SH
  1. Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, dijabat oleh Djufri Salingkat, SH
  2. Kepala Sub Bagian Program, dijabat oleh Ir.Slamed Riyadi
  1. Kepala Bagian Hukum dan Humas, dijabat oleh Drs.Husain Borahima,M.Si
  1. Kepala Sub Bagian Hukum, dijabat oleh Herdis Lamadjido, SH
  2. Kepala Sub Bagian Humas, dijabat oleh Sri Ardawati, SH
  1. Kepala Bagian Umum, dijabat oleh Drs.Baharuddin H.Tanrewali,M.Si
  1. Kepala Sub Bagian Keuangan, dijabat oleh Suardin Pegia, S.Sos
  2. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga, dijabat oleh Abner Bidjaa, BA

Di saat KPU Provinsi Sulawesi Tengah sedang sibuk-sibuknya mempersiapkan jadwal dan tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung periode 2006 – 2011, Drs.Baharuddin Tiadja,M.Si mengalami musibah lakalantas hingga meninggal dunia, selanjutnya kepemimpinan diteruskan kepada Drs.Baharuddin H.Tanrewali,M.Si yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum yang ditetapkan menjadi Plt.Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan dimasa kepemimpinan beliau terjadi reposisi pejabat eselon IV.a karena pejabat sub bagian hukum Herdis Lamadjido, SH kembali ke instansi induk Pemda Sulteng. Untuk mengisi kekosongan jabatan sub bagian hukum, beliau mengangkat dan melantik saudara Aslam Adigama, S.Sos sebagai Kepala Sub Bagian Hukum. Kepemimpinan Drs.Baharudin H.Tanrewali,M.Si selaku Plt.Sekretaris pada saat itu tidak menjadikan beliau sebagai pejabat defenitif karena berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 69/UP/KPU/IV/Tahun 2005 tanggal 8 April 2005,                      Drs.Abd.Rahman Aziz,MM menjadi Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Sehubungan dengan pembinaan karier pejabat di lingkungan Sekretariat Provinsi Sulawesi Tengah, mengharuskan Drs Husain Borahima,M.Si untuk dimutasikan menjadi Sekretaris Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Tengah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU RI mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2008 kemudian diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008. Sehingga struktur organisasi Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai berikut:

  1. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dijabat oleh Drs.Abd.Rahman Azis, MM
  2. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, dijabat oleh Hamid Adam,SH
  1. Kepala Sub Bagian Keuangan, dijabat oleh Dra.Mariatin
  2. Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik, dijabat oleh Aslam Adigama, M.Si
  1. Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas, dijabat oleh Sri Ardawati, SH
  1. Kepala Sub Bagian Hukum, dijabat oleh Djufri Salingkat, SH
  2. Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas, dijabat oleh Sulasmin Sukarana, S.Sos
  1. Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM ,dijabat oleh Suardin Pegia, S.Sos
  1. Kepala Sub Bagian Program dan Data, dijabat oleh Sukmawati Unok, S.Sos
  2. Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM, dijabat oleh Awaludin Saganta, S.Sos

Seiring dengan tuntutan reformasi, maka dilakukan pula reposisi pejabat, sehingga Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah dijabat oleh Mukmin,SE,MM sebagaimana Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 345/UP/KPU/XI/2008 tanggal 13 November 2008. Perubahan juga terjadi pada jabatan Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik yang dijabat sebelumnya oleh Hamid Adam, SH karena memasuki masa pensiun sehingga digantikan oleh Aslam Adigama, M.Si. Dalam rangka penyegaran organisasi guna meningkatkan kinerja pelayanan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan substansi untuk kepentingan karier pegawai dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta untuk menghilangkan rasa jenuh dari tugas dilakukanlah pergantian Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah dari pejabat lama Mukmin, SE, MM kepada H. Moh. Nur Bakti, M.Si sebagaimana Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 30/Kpts/Setjen/TAHUN 2014 tanggal 13 Januari 2014 dan dilantik pada tanggal 24 Januari 2014 di Jakarta. Demikian pula dengan Suardin Pegia, S.Sos memasuki masa pensiun sehingga dilantik Djufri Salingkat, SH sebagai Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM, tanggal 17 Februari 2014 sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 45/KPts/Setjen/TAHUN 2014 tanggal 21 Januari 2014, lalu posisi Kepala Sub Bagian Hukum dijabat oleh Cherly Trisna Ilyas. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018, KPU RI menetapkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi lembaga yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan. Serta mewujudkan kelembagaan yang efektif dengan adanya keselarasan di era reformasi birokrasi. Struktur organisasi Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah terus mengalami perubahan pejabat dikarenakan telah memasuki masa purna dan pengembangan karir. Pada Tahun 2020 diselenggarakan seleksi Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan secara terbatas. Seleksi terbatas adalah seleksi yang dilakukan dengan mengumumkan secara resmi dengan melakukan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan guna memberikan kesempatan kepada peserta seleksi yang memenuhi kualifikasi yang dilakukan melalui kompetisi secara terbatas.

Seleksi ini diselenggarakan oleh KPU RI dan KPU Provinsi memfasilitasi kegiatan seleksi secara online yang waktu pelaksanaannya pada bulan September sampai dengan November 2020, dengan beberapa tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes asessment, penulisan makalah dan tes wawancara, dengan hasil akhir menggumumkan seleksi 3 (tiga) besar pada tanggal 24 November 2020. Melalui pleno Komisioner KPU RI maka terpilihlah Bapak Mohammad Taufiq, S.STP sebagai Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dan dilantik pada tanggal 28 Desember 2020 bertempat di Aula Kantor KPU RI di Jakarta. Struktur organisasi Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah sampai dengan Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dijabat oleh Mohammad Taufiq, S.STP
  2. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, dijabat oleh Chili Cahyaningrum, SE, MM
  1. Kepala Sub Bagian Keuangan, dijabat oleh Moh.Sophan Senga,M.Si
  2. Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik , dijabat oleh Pascal Zainuddin,S.Sos,M.Si
  1. Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas, dijabat oleh Sri Ardawati, SH
  1. Kepala Sub Bagian Hukum, dijabat oleh Cherly Trisna Ilyas, SH
  2. Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas, dijabat oleh Ajeng Rahayu, S.Ksi
  1. Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM ,dijabat oleh Suhriati, S.Sos,M.AP

Untuk posisi jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Program dan Data, Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM, masih dijabat oleh Pelaksana Tugas Harian, yaitu:

        1. Plt.Kepala Sub Bagian Program dan Data, dijabat oleh Amelia Bausad,SH
        2. Plt.Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM, dijabat oleh Moh.Ridha Zulham, S.Sos,M.Si

Demikianlah gambaran secara umum kilas balik sejarah berdirinya KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Serentak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,293 Kali.