Tugas dan Fungsi Sekretariat KPU Provinsi

Tugas dan Fungsi Sekretariat KPU Provinsi

Tugas Sekretariat KPU Provinsi :

a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis dan administratif;

c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;

d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

e. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi;

f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan

g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi Sekretariat KPU Provinsi:

a. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Provinsi;

b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Provinsi;

c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi;

d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi;

e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

f. pelaksanaan dokumentasi informasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;

g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Provinsi; dan

h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Provinsi.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,117 Kali.