Berita Terkini

KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Persiapan dan Tata Cara Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) serta Jadwal Rekapitulasi PDPB Tahun 2026

Palu-, KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Persiapan dan Tata Cara Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) serta Jadwal Rekapitulasi PDPB Tahun 2026, Selasa 10/03/2026 di ruangan Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah Bagian Rendatin. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Icuk Setiawan. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arahan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Dirwansyah Putra. Dalam arahannya, Kordiv Rendatin menyampaikan bahwa Coktas pada Triwulan I ini mulai dilaksanakan pada tanggal 11–31 Maret 2026, yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota dan 177 Kecamatan dan 2.017 Desa/Kelurahan. Kegiatan Coktas difokuskan pada proses verifikasi lapangan terhadap data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal dunia, usia < 17 tahun, usia >100 tahun, TNI/Polri dan pemilih masuk dan keluar dan Jadwal Rekapitulasi PDPB KPU Kabupaten/Kota Triwulan I Tahun 2026 disepakati secara serentak pada tanggal 2 april 2026. Rakor ini menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan Coktas berjalan tertib, terarah, serta sesuai prosedur, sekaligus memastikan koordinasi berjalan dengan baik antara KPU, Bawaslu, Dukcapil dan instansi terkait lainnya dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyambangi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperkuat koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Sulteng.kpu.go.id- Palu, KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyambangi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperkuat koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).Jumat (23/1), Dalam suasana yang harmonis, Anggota KPU Sulteng Divisi Rendatin, Bapak Dirwansyah Putra, bersama Kabag Rendatin Ibu Suhriati dan Kasubbag Data dan Informasi Bapak Icuk Setiawan, berdiskusi gayeng dengan Ketua & Anggota Bawaslu Sulteng beserta jajaran kesekretariatan. Kolaborasi ini menjadi kunci utama untuk mewujudkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir di Sulawesi Tengah.  "Sengaja kami hadir di hari Jumat yang penuh berkah ini untuk menyambung tali silaturahmi sekaligus melakukan koordinasi awal terkait tugas konstitusi kita, yaitu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kami di KPU menyadari sepenuhnya bahwa urusan data pemilih ini adalah urusan "hulu" yang sangat vital. Data yang akurat adalah separuh dari kesuksesan Pemilu/Pemilihan. Oleh karena itu, kami tidak ingin berjalan sendirian. Kami hadir di sini untuk membuka ruang diskusi, menerima masukan, dan menyamakan persepsi dengan rekan-rekan Bawaslu sejak dini. Tujuan kami hanya satu: Memastikan bahwa setiap warga negara di Sulawesi Tengah yang memiliki hak pilih, benar-benar terlindungi haknya. Melalui diskusi santai hari ini, saya berharap hambatan-hambatan teknis di lapangan yang mungkin ditemukan oleh rekan-rekan pengawas bisa kita bicarakan solusinya secara bersama-sama. Sinkronisasi antara data yang kami kelola dengan pengawasan yang Bapak/Ibu lakukan harus berjalan beriringan tanpa ada sekat birokrasi yang kaku. Terima kasih atas sambutan yang sangat luar biasa ini. Semoga sinergi KPU dan Bawaslu di Sulawesi Tengah tetap harmonis demi kualitas demokrasi yang lebih baik di Bumi Tadulako."

Apel Pagi Rutin KPU Provinsi Sulawesi Tengah

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan apel pagi di halaman kantor KPU Sulteng, Senin, 18/01/2026. Kegiatan rutin setiap hari Senin ini diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan Seluruh Staf Sekretariat KPU Sulteng. Dalam arahanya Kepala Bagian Parhumas dan SDM, Rizal Jasman yang bertindak sebagai pembina apel menekankan Disiplin Kehadiran para pegawai dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja serta pelaksanaan absensi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pegawai diimbau untuk menjaga komitmen kehadiran dan menghindari pelanggaran yang dapat berdampak pada administrasi keuangan kepegawaian. Lebih lanjut ia mengingatkan kepada seluruh staf Melalui pelaksanaan apel ini, diharapkan kesadaran pegawai terhadap pentingnya disiplin absensi semakin meningkat, sehingga dapat mendukung terciptanya lingkungan kerja yang profesional, tertib, dan akuntabel.

Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten/Kota Triwulan ke-IV Tahun 2025

Palu, KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten/Kota Triwulan ke-IV Tahun 2025, Jumat 5/12/2025 di ruangan Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Komisioner dan Sekretariat Bagian Rendatin KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah Rapat ini membahas terkait kesiapan KPU Kabupaten/Kota menjelang Pleno Penetapan PDPB Triwulan ke-IV Tahun 2025, yaitu data ganda antar Kabupaten dan Provinsi yang telah bersih, waktu pelaksanaan pleno secara serentak tanggal 8 Desember 2025 untuk Tingkat Kabupaten/Kota dan tanggal 12 Desember 2025 untuk Tingkat Provinsi, tamplate Berita Acara sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025, dokumen yang diberikan ke pihak terkait pasca pleno serta penyusunan laporan PDPB Kabupaten/Kota Triwulan I,II,III dan IV Tahun 2025.

KPU Sulteng menyelenggarakan Rapat Pengelolaan Data Pemilih pasca Hasil Sinkronisasi DP4 Semester II Tahun 2025

Palu, Sulteng.kpu.go.id- KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Pengelolaan Data Pemilih pasca Hasil Sinkronisasi DP4 Semester II Tahun 2025, Rabu 15/10/2025 di ruangan RPP KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Komisioner dan Sekretariat Bagian Rendatin KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah Rapat ini merupakan tindak lanjut telah diterimanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) melalui Surat Dinas Menteri Dalam Negeri nomor 400.8.4.4/5195/SJ tanggal 22 September 2025 perihal Penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan ketentuan Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bahwa Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih. Sehingga Data Hasil Sinkronisasi Data DP4 Semester II Tahun 2025 yang diturunkan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) berjumlah 116.311 kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dapat digunakan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengelolaan Data ini terus menerus dilakukan untuk menjaga data pemilih agar semakin akurat, komprehensif dan mutakhir, sesuai kondisi saat ini/informasi terakhir/terbaru mengenai pemilih yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.. Tujuan rapat ini untuk mengevaluasi hasil penetapan dan rekapitulasi PDPB Kabupaten/Kota Triwulan ke III serta menyusun strategi perbaikan dan pemutakhiran data pemilih yang lebih akurat pasca diterimanya data hasil sinkronisasi DP4 menjelang penetapan dan rekapitulasi PDPB Kabupaten/Kota Triwulan terakhir tahun 2025.  

Populer

Belum ada data.