Berita Terkini

KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Validasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Tengah semester I tahun 2025

Palu, Sulteng.kpu.go.id  KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Validasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Tengah Semester I tahun 2025, Jumat 04/07/2025 Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (3) Rekapitulasi PDPB dilakukan dalam rapat pleno terbuka paling singkat setiap 6 (enam) bulan sekali. Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk memperbaharui Data Pemilih Guna mempermudah proses Pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan Berikutnya.  Dalam sambutaanya Dirwan menyampaikan Pemutakhiran Data Pemilih menjadi suatu hal yang teramat penting bagi terlaksananya kegiatan Pemilihan. Untuk menetapkan Daftar Pemilih yang akan digunakan dalam suatu Pemilihan, kami KPU Prov Sulteng harus melakukan koordinasi dan menyelaraskan data yang kami miliki dengan instansi terkait.  Lebih lanjut, Dirwan menyampaikan bahwa kegiatan hari ini menjadi ajang diskusi dan penyamaan persepsi terhadap ketentuan baru dalam PKPU, harapannnya  seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota siap melaksanakan PDPB 2025 secara terarah dan sesuai dengan regulasi sehingga dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Pada kesempatan yang sama acara dilanjutkan dengan pemaparan data hasil sinkronisasi Validasi Data Pemilih oleh masing-masing kabupaten se Sulawesi Tengah  Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Provinsi Sulteng ini diikuti oleh seluruh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari 13 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Pada kesempatan ini hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait, diantaranya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tengah, Polda Provinsi Sulawesi Tengah, Kodim 132 Tadulako.

KPU Sulteng menggelar Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB)

Palu, Sulteng.KPU.go.id Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Pada rapat zoom PDPB kali ini membahas progres dan finalisasi PDPB dan kesiapan menjelang rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan ke-II KPU Kabupaten Kota Se-Sulawesi Tengah yang dilaksanakan secara serentak tanggal 2 Juli 2025. Strategis nasional KPU sampai ke Pemerintah RI melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan baik secara nasional maupun di Sulawesi Tengah. PDPB ini adalah salah satu program strategis secara nasional, merupakan tugas penting dan harus diseriusi baik secara personal maupun kelembagaan. Olehnya PDPB adalah bukti KPU masih bekerja setelah Pilkada, sehingga mengedhokkan penyelenggara KPU. Hal ini disampaikan Divisi Rendatin KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dirwansyah Putra saat menyampaikan pada rapat zoom PDPB kali ini membahas progres dan finalisasi PDPB dan kesiapan menjelang rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan ke-II KPU Kabupaten Kota Se-Sulawesi Tengah. Lebih lanjut Dirwan mengatakan operator Kabupaten/Kota agar memastikan data yang telah diturunkan oleh KPU RI dan Pusdatin telah benar-benar dicermati. Hasilnya beberapa telah dieksekusi, melakukan coklit terbatas dan konfirmasi/koordinasi dibeberapa stakeholder, sehingga terlihat pergerakan pada aplikasi Sidalih Kabupaten/Kota. Tujuan zoom kali ini juga adalah menginventarisir secara spesifik masalah yang akan terjadi sebelum rekapitulasi penetapan tingkat Provinsi. Perlu juga kunjungan dengan Bawaslu menyampaikan progres data dan silang koordinasi dengan stakeholder non penyelenggara. Hadir dalam rapat zoom progres dan finalisasi PDPB dan kesiapan menjelang rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan ke-II KPU Kabupaten Kota Se-Sulawesi Tengah, Divisi Rendatin, Kasubbag Rendatin dan Admin/Operator Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tengah.

Peningkatan Kapasitas Kepemiluan Perempuan melalui pendidikan politik Perempuan

Palu, sultengkpu.go.id, Anggota KPU Sulteng divisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Nisbah menjadi narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Perempuan bersama Komunitas Solidaritas Perempuan (SP), Selasa 29/08/2023 Kegiatan dilaksanakan di salah satu kafe yang berada di kota palu ini dihadiri oleh  23 (Dua Puluh Tiga) pemimpin perempuan di 14 (Empat Belas) desa yang tergabung dalam komunitas perempuan akar rumput.  Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas perempuan dalam partisipasi politik. Nisbah dalam materinya menyatakan pentingnya Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu, beliau juga menyampaikan salah satu isu inklusivitas Pemilu di Indonesia adalah rendahnya partisipasi perempuan dalam berpolitik dan keterlibatan perempuan didalamnya.  Menurutnya, perempuan penting berpartisipasi dalam pemilu karena keberadaannya dalam rangka memproduksi kebijakan-kebijakan yang berbasiskan pada pengalaman  atau ksu-isu dan kebutuhan perempuan. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan penyelenggara Pemilu baik dari tingkat PPK,PPS, KPU maupun, kepengurusan partai politik  calon anggota legislatif  masing-masing harus menyertakan 30% keterwakilan perempuan. Nisbah juga menjelaskan bahwa Pemilu memberikan kesempatan untuk meningkatkan partisipasi dan mengubah persepsi publik atas kemampuan perempuan, dimana yang hasilnya  perempuan bisa semakin diakui sebagai warga negara yang setara.  Pada kesempatan yang sama Nisbah juga menyampaikan saat ini KPU sudah menjalankan proses tahapan Pemilu dan sedang dalam masa tahapan Penetapan DCS calon peserta Pemilu 2024.  Dalam proses tahapannya  parpol calon peserta Pemilu ini, salah satu syarat partai politik dapat menjadi peserta pemilu adalah harus menyertakan minimal 30% keterwakilan perempuan pada caleg masing-masing partai politik, imbuhnya. Turut  hadir sebagai narasumber Dra Lutfia Mangun dan Endang Herdianti selaku Wakil Ketua DPRD Kab Sigi. (Humas KPU sulteng WN/foto: Nirwana/Ed Cherly)

REKAPITULASI DPS

Sesuai dengan PKPU No. 7 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 di Swissbel Hotel, mengundang Ketua dan Divisi Rendatin KPU Kabupaten Kota se Sulawesi Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Forkopimda (Gubernur Prov. Sulteng, Kemenkumham Wilayah Sulteng, Disdukcapil Prov. Sulteng, Kesbangpol Prov. Sulteng, Kapolda Sulteng, Danrem 132/Tadulako, Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Pengadilan Tinggi Sulteng), pada proses rapat pleno, masing2 Ketua KPU Kabupaten Kota membacakan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten, kemudian ditanggapi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, dan menghasilkan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah  dengan rincian Jumlah Kab/Kota : 13, Jumlah Kecamatan : 175, Jumlah Desa/Kelurahan : 2.017, Jumlah TPS : 5.490, Laki-laki : 1.151.490, Perempuan : 1.107.398 dan Jumlah Pemilih 2.258.888. info selengkapnya klik disini

Rapat Koordinasi Pencalonan Oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.

Palu, Kpu.go.id - KPU provinsi sulawesi Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan Oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 di Aula Kantor KPU Sulteng,Kegiatan Rakor dibuka Ketua KPU Provinsi sulteng Risvirenol, didampingi Satu orang Anggota KPU Sulteng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Christian Adiputra Oruwo. Dalam Sambutannya beliau menyampaikan bahwa Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon akan di laksanakan dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Setelah itu akan dikukan Veriifkasi Administrasi terhadap kelengkapan syarat Calon dan Syarat Pencalonan pada tanggal 29 agustus - 4 September 2024, Setelah melaksanakan Pendaftaran, bakal Pasangan calon dapat melakukan Pemeriksaan Kesehatan pada tanggal 29 agustus sampai 2 September 2024. Narasumber pertama dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu, Christian Adiputra Oruwo, dalam pemaparan Materinya beliau menjelaskan tentang Alur Pendaftaran Pasangan Calon, Persyaratan Pencalonan partai politik, Dokumen Pendaftaran serta Syarat Calon. Narasumber kedua adalah Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Dewi Tisnawaty, SH., MH, dalam paparan materinya beliau menjelaskan mengenai Mitigasi Pelanggaran pada tahapan Pencalonan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Beliau juga menjelaskan mengenai ruang lingkup pengawasan serta titik fokus pengawasan tahapan Pencalonan serta langkah mitigasi oleh penyelenggara Pemilu. Narasumber ketiga adalah Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, DR. Norwana, SH.MHum, dalam paparan materinya menjelaskan syarat calon terkhusus bagi bakal calon Kepala Daerah yang berstatus mantan terpidana dan persyaratan calon yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Narasumber keempat Ardi Suryanto, SH, MH, Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang memaparkan tentang surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Narasumber Kelima, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Irpan, A.Md.IP.,S.Sos yang memaparkan terkait dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Lapas terkait telah selesai menjalani masa pidana penjara. Narasumber Keenam, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Prov Sulteng, Munashir, SE, MM, yang memaparkan tentang Legalisir Ijasah Narasumber ketujuh, Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng, Tonty Zulfitri, SH, yang memaparkan terkait penerbitan SKCK dalam rangka Pencalonan Kepala Daerah Serentak kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan partai politik peserta pemilu.   humaskpusultengCherly/Wana/FotoZacky)    

Populer

Belum ada data.