Palu, Kpu.go.id - KPU provinsi sulawesi Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan Oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 di Aula Kantor KPU Sulteng,Kegiatan Rakor dibuka Ketua KPU Provinsi sulteng Risvirenol, didampingi Satu orang Anggota KPU Sulteng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Christian Adiputra Oruwo.
Dalam Sambutannya beliau menyampaikan bahwa Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon akan di laksanakan dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Setelah itu akan dikukan Veriifkasi Administrasi terhadap kelengkapan syarat Calon dan Syarat Pencalonan pada tanggal 29 agustus - 4 September 2024, Setelah melaksanakan Pendaftaran, bakal Pasangan calon dapat melakukan Pemeriksaan Kesehatan pada tanggal 29 agustus sampai 2 September 2024.
Narasumber pertama dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu, Christian Adiputra Oruwo, dalam pemaparan Materinya beliau menjelaskan tentang Alur Pendaftaran Pasangan Calon, Persyaratan Pencalonan partai politik, Dokumen Pendaftaran serta Syarat Calon.
Narasumber kedua adalah Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Dewi Tisnawaty, SH., MH, dalam paparan materinya beliau menjelaskan mengenai Mitigasi Pelanggaran pada tahapan Pencalonan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Beliau juga menjelaskan mengenai ruang lingkup pengawasan serta titik fokus pengawasan tahapan Pencalonan serta langkah mitigasi oleh penyelenggara Pemilu.
Narasumber ketiga adalah Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, DR. Norwana, SH.MHum, dalam paparan materinya menjelaskan syarat calon terkhusus bagi bakal calon Kepala Daerah yang berstatus mantan terpidana dan persyaratan calon yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
Narasumber keempat Ardi Suryanto, SH, MH, Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang memaparkan tentang surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan
bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Narasumber Kelima, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Irpan, A.Md.IP.,S.Sos yang memaparkan terkait dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Lapas terkait telah selesai menjalani masa pidana penjara.
Narasumber Keenam, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Prov Sulteng, Munashir, SE, MM, yang memaparkan tentang Legalisir Ijasah
Narasumber ketujuh, Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng, Tonty Zulfitri, SH, yang memaparkan terkait penerbitan SKCK dalam rangka Pencalonan Kepala Daerah Serentak
kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan partai politik peserta pemilu.
humaskpusultengCherly/Wana/FotoZacky)