KPU Provinsi Sulawesi Tengah Rapat Analisis Tindak Lanjut Hasil Analisis Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Palu, Sulteng.KPU.go.id - KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Analisis terkait tindak lanjut hasil analisis Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang dimana terdapat selisih angka jumlah DPB yang telah ditetapkan berdasarkan sanding data dengan data Jumlah Pemilih DPT Pilkada terakhir Provinsi Sulawesi Tengah dengan jumlah Pemilih Baru dan Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dan progres penyelesaian data ganda antar Provinsi Se Indonesia dan Kabupaten Kota dalam Provinsi Sulawesi Tengah menjelang rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan ke-III KPU Kabupaten Kota Se-Sulawesi Tengah, Selasa 05/08/2025 di ruangan Rendatin KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah, Kabag Rendatin Provinsi Sulawesi Tengah, Kasub Datin Provinsi Sulawesi Tengah, Kasub Rendatin Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah, Admin/Operator Sidalih Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah dan Staf Pelaksana pada Bagian Rendatin Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam Rapat Analisis tersebut anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Dirwansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan membahas beberapa hal yakni penyelesaian beberapa surat imbauan/permintaan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan bagian dari proses pengawasan oleh Bawaslu yaitu permintaan data BNBA (by name by address) dibeberapa Kabupaten/Kota dan sudah dikonsultasikan di KPU Provinsi Sulawesi Tengah, analisis data ganda untuk mempertahankan dan mengeluarkan dari Sidalih sehingga menjadi data yang benar, akurat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pemaparan KPU Kabupaten/Kota terkait selisih jumlah data yang ditangguhkan pasca penetapan PDPB Semester I Provinsi Sulawesi Tengah. KPU Kabupaten/Kota masih terus bekerja menyelesaikan data ganda yang belum seluruhnya selesai, dengan melakukan cek NIK dan membuat rekapan BNBA (by name by address) ganda antar Provinsi akan dilaporkan ke admin Provinsi untuk disampaikan ke Provinsi lain baik melalui Pusdatin KPU RI maupun Group Whatsapp Datin Se-Indonesia, sedangkan data ganda dalam Provinsi, masing-masing Admin/Operator Sidalih Se-Sulawesi Tengah saling berkoordinasi menyelesaikan data ganda tersebut, tidak saling mempertahankan, apabila bukti dukungnya akurat tercatat di salah satu wilayah.
Lebih lanjut Dirwan mengatakan kedepannya akan dibuat rown down kegiatan Coktas (coklit terbatas) secara serentak bertujuan koordinasi dalam penyelesaian data ganda, invalid dan belum lengkap elemen datanya. Diharapkan kegiatan Coktas nanti dapat menggema dan diseriusi sebagai bentuk kerja-kerja Pemutakhiran Data Pemlih Berkelanjutan pasca pelaksanaan Pilkada menjelang Pemilu selanjutnya.