Berita Terkini

Peningkatan Kapasitas Kepemiluan Perempuan melalui pendidikan politik Perempuan

Palu, sultengkpu.go.id, Anggota KPU Sulteng divisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Nisbah menjadi narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Perempuan bersama Komunitas Solidaritas Perempuan (SP), Selasa 29/08/2023 Kegiatan dilaksanakan di salah satu kafe yang berada di kota palu ini dihadiri oleh  23 (Dua Puluh Tiga) pemimpin perempuan di 14 (Empat Belas) desa yang tergabung dalam komunitas perempuan akar rumput.  Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas perempuan dalam partisipasi politik. Nisbah dalam materinya menyatakan pentingnya Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu, beliau juga menyampaikan salah satu isu inklusivitas Pemilu di Indonesia adalah rendahnya partisipasi perempuan dalam berpolitik dan keterlibatan perempuan didalamnya.  Menurutnya, perempuan penting berpartisipasi dalam pemilu karena keberadaannya dalam rangka memproduksi kebijakan-kebijakan yang berbasiskan pada pengalaman  atau ksu-isu dan kebutuhan perempuan. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan penyelenggara Pemilu baik dari tingkat PPK,PPS, KPU maupun, kepengurusan partai politik  calon anggota legislatif  masing-masing harus menyertakan 30% keterwakilan perempuan. Nisbah juga menjelaskan bahwa Pemilu memberikan kesempatan untuk meningkatkan partisipasi dan mengubah persepsi publik atas kemampuan perempuan, dimana yang hasilnya  perempuan bisa semakin diakui sebagai warga negara yang setara.  Pada kesempatan yang sama Nisbah juga menyampaikan saat ini KPU sudah menjalankan proses tahapan Pemilu dan sedang dalam masa tahapan Penetapan DCS calon peserta Pemilu 2024.  Dalam proses tahapannya  parpol calon peserta Pemilu ini, salah satu syarat partai politik dapat menjadi peserta pemilu adalah harus menyertakan minimal 30% keterwakilan perempuan pada caleg masing-masing partai politik, imbuhnya. Turut  hadir sebagai narasumber Dra Lutfia Mangun dan Endang Herdianti selaku Wakil Ketua DPRD Kab Sigi. (Humas KPU sulteng WN/foto: Nirwana/Ed Cherly)

REKAPITULASI DPS

Sesuai dengan PKPU No. 7 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 di Swissbel Hotel, mengundang Ketua dan Divisi Rendatin KPU Kabupaten Kota se Sulawesi Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Forkopimda (Gubernur Prov. Sulteng, Kemenkumham Wilayah Sulteng, Disdukcapil Prov. Sulteng, Kesbangpol Prov. Sulteng, Kapolda Sulteng, Danrem 132/Tadulako, Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Pengadilan Tinggi Sulteng), pada proses rapat pleno, masing2 Ketua KPU Kabupaten Kota membacakan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten, kemudian ditanggapi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, dan menghasilkan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah  dengan rincian Jumlah Kab/Kota : 13, Jumlah Kecamatan : 175, Jumlah Desa/Kelurahan : 2.017, Jumlah TPS : 5.490, Laki-laki : 1.151.490, Perempuan : 1.107.398 dan Jumlah Pemilih 2.258.888. info selengkapnya klik disini

Rapat Koordinasi Pencalonan Oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.

Palu, Kpu.go.id - KPU provinsi sulawesi Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan Oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 di Aula Kantor KPU Sulteng,Kegiatan Rakor dibuka Ketua KPU Provinsi sulteng Risvirenol, didampingi Satu orang Anggota KPU Sulteng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Christian Adiputra Oruwo. Dalam Sambutannya beliau menyampaikan bahwa Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon akan di laksanakan dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Setelah itu akan dikukan Veriifkasi Administrasi terhadap kelengkapan syarat Calon dan Syarat Pencalonan pada tanggal 29 agustus - 4 September 2024, Setelah melaksanakan Pendaftaran, bakal Pasangan calon dapat melakukan Pemeriksaan Kesehatan pada tanggal 29 agustus sampai 2 September 2024. Narasumber pertama dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu, Christian Adiputra Oruwo, dalam pemaparan Materinya beliau menjelaskan tentang Alur Pendaftaran Pasangan Calon, Persyaratan Pencalonan partai politik, Dokumen Pendaftaran serta Syarat Calon. Narasumber kedua adalah Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Dewi Tisnawaty, SH., MH, dalam paparan materinya beliau menjelaskan mengenai Mitigasi Pelanggaran pada tahapan Pencalonan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Beliau juga menjelaskan mengenai ruang lingkup pengawasan serta titik fokus pengawasan tahapan Pencalonan serta langkah mitigasi oleh penyelenggara Pemilu. Narasumber ketiga adalah Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, DR. Norwana, SH.MHum, dalam paparan materinya menjelaskan syarat calon terkhusus bagi bakal calon Kepala Daerah yang berstatus mantan terpidana dan persyaratan calon yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Narasumber keempat Ardi Suryanto, SH, MH, Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang memaparkan tentang surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Narasumber Kelima, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Irpan, A.Md.IP.,S.Sos yang memaparkan terkait dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Lapas terkait telah selesai menjalani masa pidana penjara. Narasumber Keenam, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Prov Sulteng, Munashir, SE, MM, yang memaparkan tentang Legalisir Ijasah Narasumber ketujuh, Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng, Tonty Zulfitri, SH, yang memaparkan terkait penerbitan SKCK dalam rangka Pencalonan Kepala Daerah Serentak kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan partai politik peserta pemilu.   humaskpusultengCherly/Wana/FotoZacky)    

KPU PROVINSI SULTENG PANTAU PELAKSANAAN PSU KAB BANGGAI KEPULAUAN

Tatakalai, Banggai Kepulauan, kpu.go.id/Sulteng.go.id, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Monitoring pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01, Desa Tatakalai, Kec. tinakung Utara, Banggai Kepulauan. Kegiatan PSU dimukai pukul 07.00 Wita dan Selesai di Pukul 13.00 Wita, dan Penghitungan Suara dimulai Pukul 14.00 Wita. Pelaksanaan PSU sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstituri Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang dalam amar Putusannya salah satunya Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan untuk melakukan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yaitu Surat Suara dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Daerah Pemilihan Banggai Kepulauan 2, Provinsi Sulawesi Tengah di TPS 01 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; Pelaksanaan PSU dihadiri oleh Ketua & anggota KPU Prov bersama jajaran, Ketua & Anggota Bawaslu Prov, Sekretaris KPU Prov. Bersama jajaran, Unsur Gakumdu Provinsi (Koordinator Jaksa Tindak Pidana Umum), Ketua & Anggota KPU Bangkep beserta jajaran, Unsur kepolisian. (Humas KPU Sulteng/Foto : KPUBangkep/Wana-Editor : Cherly)

Populer

Belum ada data.