Berita Terkini

Peringati Hari Santri 2023, KPU Sulteng Gelar Nonton Bareng film Kejarlah Janji

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Memperingati hari Santri Nasional tahun 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan program Goes to Pesantren dengan menggelar Nonten Bareng Film Kejarlah Janji di Pondok Pesantren Putera Alkahiraat Pusat Palu, Minggu (22/10/2023). Salah satu program nasional KPU adalah Goes to Pesantren dan Goes to Kampus, pada peringatan hari Santri tahun 2023 secara serentak se Indonesia KPU menggelar program Goes to Pesantren dan nonoton bareng Film Kejarlah Janji, untuk KPU Sulteng melaksanakan program tersebut di Pondok Pesantren Putera Alkhairaat Palu. Dalam video sambutan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan film kejarlah janji sebagai sarana sosialisasi Pemilu 2024 bagi segenap pemilih, selanjutnya pada kesempatan tersebut Hasyim mengajak masyarakat untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih, jika belum terdaftar dapat menghubungi jajaran KPU setempat. Dalam sambutannya, Anggota KPU Sulteng Nisbah menyampaikan kegiatan ini merupakan program KPU se Indonesia, bertepatan dengan hari santri, KPU memambil momentum pada hari santri nasional untuk melaksanakan sosialisasi di Pesantren, menurutnya santri adalah komponen warga negara yang banyak memberi kontribusi dalam nilai-nilai kependidikan. Kegiatan ini kami lakukan dipesantren tertua di Alkhairaat, kegiatan ini adalah penyapaian isu-isu pemilu dalam tahapan Pemilu, dimana Pemilu sebagai sebuah proses/tahapan kontestasi, kami mengucapkan terimakasih atas respon Pengurus Pesantren terkait kegiatan ini, ujar Nisbah.  Selanjutnya dalam sambutan selamat datang, kepala operasional Pesantren Putera Alkhairaat, HS. Abdurrahman Aljufri menyampaikan terimakasih kepada KPU Sulteng sudah memilih Pesantren Putera Alkhairaat Palu sebagai tempat pelaksanaan kegiatan, diakhir sambutannya ia mengajak santri untuk melek politik dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.  Santri-Santri terlihat antusias menyaksikan film sampai dengan selesai, setelah pemutaran film dilanjutkan dengan pengecekan daftar pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id  oleh Pengurus, Pembina dan Santri. Selanjutnya pada 28 Oktober 2023, bertepatan dengan sumpah pemuda KPU Sulteng akan menggelar kegiatan Goes to Kampus dan pemutaran film kejarlah janji di Fisip Universitas Tadulako. Hadir dalam kegiatan Anggota KPU Sulteng, Darmiati, Sekretaris KPU Sulteng Mohammad Taufiq, Pejabat Esseon III dan IV, Pejabat Fungsional serta Pimpinan dan Pembinan Pondok Pesantren. (humas kpu sulteng Ahmad/foto: Bayu/ed diCherly)

Demokrasi Elektoral pada Pemilu 2024

Palu, Sulteng.kpu.go.id Anggota KPU Sulteng Divisi Sosdiklih, Parhupmas dan SDM, Nisbah, hadir menjadi narasumber pada kegiatan Talk Show Penyiaran yang bertemakan Potret Penyiaran dan Kajian Berita: Mengawal Pemilu yang berintegrasi, Demokratis,dan Partisipatif  melalui lembaga penyiaran, yang dilaksanakan oleh KPID Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa, 17/10/2023 kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari lembaga penyiaran yang ada Kota Palu, baik dari TV, Digital, radio dan Media Online. Nisbah menyampaikan materi terkait Partisipasi, Integritas dalam Demokrasi Elektoral. Nisbah menjelaskan Dalam Konteks Demokrasi Elektoral, Pendidikan Pemilih harus bisa mengaktivasi atau mengembalikan kesadaran eksistensial pemilih yang terpresentasi dalam kemerdekaan berpartisipasi pemilih. Pemilu sebagai salah satu prosedur utama dalam demokrasi.  Dalam sistem demokrasi modern, kedaulatan rakyat hanya bisa dikelola secara optimal melalui lembaga perwakilan. Pemilu yang utama adalah sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. “Pemilu yang demokratis ditandai oleh tiga hal, politik partisipasi, pemilu inklusif dan adanya representasi lembaga demokrasi, ujarnya" Nisbah juga menyampaikan apresiasi nya kepada seluruh media yang hadir dan berpesan agar media terus membantu KPU untuk mengawal Proses Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 nanti. (humas kpu sulteng Mufidah/nirwana/foto:Nirwana/Ed:Cherly)

Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri Undangan Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng dalam rangka  pembahasan anggaran Pilkada 2024

Palu, sulteng.kpu.go.id, Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri Undangan Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng dalam rangka  pembahasan anggaran Pilkada 2024 bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. (Kamis, 19 Oktober 2023). Dalam rapat tersebut, Risvi memaparkan terkait Proposal Dana Hibah Pilkada Tahun 2024, dimana penganggaran terbesar pada Tahapan Kampanye dan Logistik Pemilu. KPU Prov Sulteng diminta untuk kembali melakukan rasionalisasi terhadap usulan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 dan akan kembali di bahas pada rapat Finalisasi anggaran yang rencananya akan digelar pada hari Senin, 23 Nibember 2023.  Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Biro Adm. Pembangunan dan SDA Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tengah.  (Humas KPU Sulteng, Nirwana, Foto : Nirwana, Editor : Cherly)

KPU Permudah Pengurusan Pindah Memilih

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Selain Daftar Pemilih Tetap (DPT) salah satu instrumen data Pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) adalah Daftar Pemilih Tambahan DPTb, salah satu kebijakan KPU pada Pemilu 2024 mempermudah Pemilih dalam pengurusan DPTb, hal tersebut dijelaskan Anggota Komisi Pemilih Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dirwansyah Putra dalam program "Susupo" TVRI Sulawesi Tengah, Rabu (18/10/23). Berdasarkan Peraturan KPU, DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan. Untuk Pemilu 2024 KPU mempermudah proses pindah memilih, kebijakan KPU dapat mengurusi (DPTb) di daerah tujuan. Tanpa harus ke daerah asal lagi, Ujar Dirwan. Dirwan menjelaskan saat ini Pemilih yang dalam kondisi tersebut dapat langsung menghubungi jajaran KPU, KPU Kab/Kota, PPK, PPS di daerah tujuan tanpa harus ke daerah asal lagi seperti pada Pemilu sebelumnya. Selain itu, dalam program Susupo (Suara-Suara Posisitif) tersebut dirwan menjelaskan kebijakan KPU dalam pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024. Keadaan tertentu bagi Pemilih DPTb diataranya : menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;  menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Kategori selanjutnya, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili, tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (humas kpu sulteng Ahmad/foto: Nirwana/ed Cherly)

Kampanye di Lembaga Pendidikan, BEM Fisip Untad Gelar Kegiatan Dialog Publik Bertemakan Kampanye Pemilu diruang akedemik dalam perspektif ilmu sosial dan politik

Palu, Sulteng Kpu.go.id Anggota KPU Sulteng Divisi Sosdiklih, Parhupmas dan SDM, Nisbah Menjadi Narasumber pada kegiatan Dialog Publik Bertemakan Kampanye Pemilu diruang akedemik dalam perspektif ilmu sosial dan politik, di halaman gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako, Senin,09/10/2023. Pro dan Kontra Terkait  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang berbunyi memperbolehkan peserta Pemilu melakukan kampanye di lingkup Akedemik, misalnya Kampus atau Sekolah-Sekolah,Nisbah menjelaskan bahwa kegiatan kampanye di lingkungan kampus atau sekolah-sekolah  pada dasarnya diperbolehkan atau diizinkan,  atau dengan kata lain diberikan dispensasi dengan syarat sepanjang mendapat izin atau diberikan undangan dari penanggung jawab tempat dimaksud dan Peserta Pemilu hadir tanpa menggunakan atribut yang digunakan pada saat berkampanye. "Larangan boleh dilakukan dengan adanya Izin " Nisbah  menjelaskan tahapan kampanye nantinya akan dilaksanakan selama 75 hari, dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, dan Voting Day pada tanggal 14 Februari 2024. KPU mencatat, pemilih pada Pemilu 2024 didominasi oleh kelompok Generasi Z dan Generasi milenial. "Ujar Nisbah pada kesempatan tersebut." Narasumber lainnya  Nur Alamsyah   mengajak mahasiswa untuk berperan aktif  untuk nantinya dapat menjadi pemilih yang cerdas, dan tidak mudah terprovokasi terhadap berita berita yang beredar dan mencari sumber-sumber terpercaya. Ia juga mengingatkan di tengah perkembangan era digital, peluang munculnya tindakan negatif terhadap Pemilu perlu diwaspadai, diharapkan, melalui sosialisasi ini, mahasiswa dapat turut terlibat dalam mengedukasi masyarakat dan dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2024 nanti. (humas kpu sulteng Nirwana/foto:Wahyu/Ed:Cherly)

Sosialisasi Publikasi dan Pengawasan Partisipatif pada Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024

Palu, Sulteng.KPU.go.id Anggota KPU Sulteng Divisi Sosdiklih, Parhupmas dan SDM, Nisbah hadir menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Publikasi dan Pengawasan Partisipatif pada Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu 23/09/2023 Kegiatan yang dihadiri oleh Ormas, media, dan Stakeholder Tingkat Sulawesi Tengah ini, Nisbah menyampaikan materi terkait Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Nisbah menjelaskan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang akan berlangsung  pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023, sangat penting untuk disosialisasikan mengingat semakin dekatnya tahapan tersebut.  adapun Metode Kampanye berupa Pertemuan Terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan Kampanye, pemasangan alat peraga Kampanye, Debat Paslon, Media Sosial, Iklan Media Cetak, serta Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye. lebih lanjut Nisbah menyampaikan Peserta Pemilu  wajib menaati aturan selama masa kampanye berlangsung, termasuk larangannya. Adapun Aturan yang berisi larangan dalam kampanye telah diatur dalam Pasal 70 sampai Pasal 73 PKPU Nomor 15 Tahun 2023. "Dalam Hal terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang mengenai Pemilu,akan dikenai sanksi sesuai amanat Peraturan Undang-Undang yang berlaku (Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023)" Ujarnya Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU dan Bawaslu menghimbau agar parpol patuh terhadap ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi, baik sanksi administratif atau sanksi pidana. (Humas KPU Sulteng: Nirwana Foto:Bayu. Ed:Cherly)

Populer

Belum ada data.