
KPU SULTENG TETAPKAN DCT ANGGOTA DPRD PROVINSI SULAWESI TENGAH PEMILU 2024
Palu, Sulteng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan penetapan 810 (delapan ratus sepuluh) Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD DPRD Sulteng dari 17 Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon, Jumat (3/11/2023).
Pembacaan Keputusan KPU Sulteng Nomor 190 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin Ketua KPU Sulteng, Risvirenol dan dihadiri Anggota KPU Sulteng, Nisbah, Christian Adiputra Oruwo, Darmiati dan Dirwansyah Putra serta Plh. Sekretaris KPU Sulteng, Rizal Jasman.
Pada kesempatan tersebut Risvi menyampaikan bahwa tahapan penetapan DCT merupakan rangkaian tahapan pencalonan yang cukup panjang dan menegaskan bahwa penetapan DCT merupakan hasil kerjasama dan komunikasi yang baik pimpinan Partai Politik (Parpol) dalam rangkaian tahapan pencalonan Anggota DPRD.
“Keputusan KPU Sulteng tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam Pemilu 2024 terdiri dari 17 Parpol yang mengajukan dengan jumlah total calon sebanyak 810 orang dari 7 Dapil di Sulteng. Dari jumlah tersebut, 533 calon merupakan laki-laki dan 277 calon merupakan Perempuan”. Kata Risvi.
Selain itu, pada kesempatan tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Christian mengingatkan agar Balal calon yang memiliki pekerjaan wajib mundur melengkapi persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang undangan, serta mengingatkan Partai Politik terkait kebijakan dana kampanye Pemilu 2024.
Turut Hadir dalam kegiatan perwakilan Kapolda Sulteng, Kejati Sulteng dan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, serta Pejabat Esselon III dan Fungsional dilingkup KPU Sulteng. (humas kpu sulteng Ahmad/foto: Ahmad/ed diCherly)