KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Persiapan dan Tata Cara Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) serta Jadwal Rekapitulasi PDPB Tahun 2026
Palu-, KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Persiapan dan Tata Cara Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) serta Jadwal Rekapitulasi PDPB Tahun 2026, Selasa 10/03/2026 di ruangan Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah Bagian Rendatin.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Icuk Setiawan. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arahan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Dirwansyah Putra.
Dalam arahannya, Kordiv Rendatin menyampaikan bahwa Coktas pada Triwulan I ini mulai dilaksanakan pada tanggal 11–31 Maret 2026, yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota dan 177 Kecamatan dan 2.017 Desa/Kelurahan. Kegiatan Coktas difokuskan pada proses verifikasi lapangan terhadap data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal dunia, usia < 17 tahun, usia >100 tahun, TNI/Polri dan pemilih masuk dan keluar dan Jadwal Rekapitulasi PDPB KPU Kabupaten/Kota Triwulan I Tahun 2026 disepakati secara serentak pada tanggal 2 april 2026.
Rakor ini menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan Coktas berjalan tertib, terarah, serta sesuai prosedur, sekaligus memastikan koordinasi berjalan dengan baik antara KPU, Bawaslu, Dukcapil dan instansi terkait lainnya dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.