Berita Terkini

KPU Provinsi Sulawesi Tengah Menerima Dokumen DCT dari 17 Partai Politik

Palu, Sulteng.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Anggota DPRD provinsi Sulawesi Tengah pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan Pencermatan Rancangan DCT ini dilaksanakan mulai tanggal 24 September 2023 sampai dengan 3 Oktober 2023, dimana Partai Politik diberikan kesempatan untuk dapat mengajukan pengganti calon sementara anggota DPRD provinsi Sulawesi Tengah pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). Selama tahapan pencermatan ini, semua partai politik diminta untuk melakukan pengajuan dokumen pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) persyaratan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dan setelah tahapan tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Tengah  akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan daftar calon tetap. Terdapat 71 (Tujuh Puluh Satu) Calon sementara yang akan dilakukan veriifikasi administrasi selama tahapan yakni tanggal 4– 18 Oktober 2023. Verifikasi Administrasi ini dilakukan dengancara meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan. Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan adminitrasi bakal calon meliputi Pemeriksaan KTP-EL, Surat Pernyataan, Fotokopi Ijasah SMA, Surat Keterangan Sehat jasmani dan Rohani serta bebas narkoba, tanda bukti terdaftar sebagai Pemilih, KTA dan Ijasah lainnya. (Humas KPU Sulteng: Nirwana, Foto : Bayu. Ed : Cherly)

KPU Sulteng Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023

Palu, sulteng.kpu.go.id, KPU Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Prov Sulteng, Sabtu, 30/09/2023.  Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa dalam pelaksanaan Kampanye mempedomani  PKPU Kampanye dan Juknis Kampanye Pemilu tahun 2024, dimana tahapan Kampanye Pemilu 2024 di mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pada tahapan ini, peserta pemilu dipersilakan untuk melakukan kampanye kepada masyarakat yang bertujuan untuk  meyakinkan masyarakat mengenai visi, misi, dan program yang akan diusung oleh setiap calon peserta Pemilu, baik pada Pemilu maupun Pilkada tahun 2024. Adapun Narasumber dalam kegiatan ini adalah Anggota KPU Sulteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM,  Nisbah dan Samsul Y Gafur.  Dalam kegiatan ini narasumber memberikan informasi terkait berbagai kebijakan-kebijakan dan regulasi pelaksanaan kampanye yang diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023. Sosialisasi ini juga dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk membangun kesepahaman antara Pemerintah Daerah setempat dan Peserta Pemilu dalam kaitannya dengan pelaksanaan kampanye pemilu tahun 2024. Samsul juga memaparkan terkait Peraturan PKPU nomor 15 dan Perspektif Hukum. Beliau menuturkan Kampanye Pemilu  merupakan bagian dari pendidikan politik  masyarakat yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.  " Ada sanksi yang akan diberikan oleh peserta pemilu jika melanggar, dan itu merupakan ranah dari Bawaslu,Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu. "Ujarnya Peserta Pemilu dan tim kampanye harus taat pada aturan dan Metode Kampanye yang telah di tetapkan oleh UU,PKPU dan Perbawaslu, serta  menjauhi segala bentuk larangan dalam kampanye dengan tujuan untuk mewujudkan Pemilu yang adil, bebas dari praktek kecurangan agar terciptanya demokrasi yang sehat dan berkualitas. Hadir dalam Kegiatan, Parpol, Polda Sulteng, Danrem 132 Tadulako, KPID, Partai Politik, Perwakilan Calon Anggota DPD dan Media. Humas KPU Sulteng,Wana/Foto:Bayu/ed:Cherly)

KPU Kab Banggai Gelar Kirab Pemilu 2024 sekaligus Konsolidasi Akbar Badan Adhoc se Kabupaten Banggai, Momentum Sosialisasi Pemilu 2024

Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, didampingi pejabat dilingkup Sekretariat Jenderal KPU RI, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Plt.Deputi Bidang Administrasi Suryadi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Nur Wakit Aliyusron, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Kepala Biro Logistik Novy Hasbhy Munnawar, serta Kepala Biro Umum Kusmanto Riwu Djo Naga hadir dalam kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 dan Konsolidasi Akbar Badan Adhoc se Kabupaten Banggai yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Banggai, Kamis (28/09/23) Turut hadir dalam kegiatan Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, Anggota KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo, Dirwansyah Putra dan Darmiati serta Sekretaris KPU Sulteng Mohammad Taufiq, Bupati Banggai H. Amirudin, unsur Forkopimda, Pimpinan dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banggai serta Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Banggai. Dalam sambutannya Drajat menyampaikan KPU RI mengapresiasi kegiatan ini, karena menandakan KPU Banggai sudah siap menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu 2024. Kirab Pemilu sebagai wahana sosialisasi untuk menyebarluaskan informasi pemilu kepada masyarakat. Drajat berharap Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan aman, Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, dengan Pemilu mampu menyatukan elemen seluruh anak bangsa. melalui Pemilu mampu melahirkan pemimpin yang mampu mensejahtrakan masyarakat. Pada kesempatan yang sama, Risvirenol menyampaikan bahwa Kirab Pemilu merupakan sarana KPU untuk mensosialisasikan Pemilu 2024 kepada masyarakat, melalui kesempatan tersebut Risvirenol menyampaikan ucapat terimakasih kepada jajaran adhoc se Kabupaten Banggai karna telah bekerja dengan baik, menurutnya bahwa badan adhoc adalah garda terdepan pejuang demokrasi.  Amirudin dalam sambutan selamat datang Bupati menyampaikan, penghargaan dan apresiasi kepada KPU RI telah hadir dalam kegiatan Kirab Pemilu dan Simulasi Sortir Lipat dan Pengepakan Logistik Pemilu. Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat akan terus mendukung dan mensukseskan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024. Amirudin berharap, melalui momentum ini  akan terus mempererat tali silaturahmi dan sinergitas antara Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, dalam laporannya Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia menyampaikan bahwa moment ini merupakan yang pertama dan bersejarah di Kabupaten Banggai, walaupun tidak menjadi rute nasional Kirab Pemilu KPU RI karna KPU Banggai ingin memasifkan sosialisasi Pemilu sehingga menyelenggarakan kegiatan Kirab Pemilu.  Santo menjelaskan, Kirab Pemilu dilaksanakan selama 2 hari, pada hari pertama badan adhoc turun ke Desa-Desa, ke Sekolah-Sekolah, di Pasar, ke Komunitasi-Komunitas menemui pemilih untuk mensosiliasikan Peserta Pemilu, mengajak orang memilih menjadi pemilih cerdas dan menolak politik uang. Hari kedua melanjutkan kirab Pemilu dari 3 titik star, yaitu Kecamatan Nuhon, Kecamatan Toili Barat serta Kecamatan Bualemo dan menyatu di  Lapangan Astaka Halimun. selain itu juga Santo menjelaskan seluruh Badan Adhoc di Kabupaten Banggai siap melayani Pemilih di Kabupaten Banggai. Kegiatan diikuti oleh Ketua, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah. Peserta Kegiatan Badan Adhoc se Kabupaten Banggai, dan hadiri pula tokoh agama, Pimpinan Organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan Camat se Kabupaten Banggai.  (Humas KPU sulteng Ahmad/foto: Ahmad/ed diCherly)

Di Lokasi CFD KPU Sulteng Ajak Masyarakat Untuk Berpartisipasi Aktif dalam Pemilu 2024

Palu, sulteng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat, Minggu (11/9/23). Hadir dalam kegiatan, Anggota KPU Sulteng, Nisbah dan Darmiati serta Pejabat dan Jajaran Sekretatiat KPU Sulteng serta KPU Kabupaten/Kota terdekat KPU Kota Palu, KPU Kabupaten Sigi, KPU Kabupaten Donggala dan KPU Kabupaten Parigi Moutong. Seperti diketahui Car Free Day (CFD) menjadi moment yang dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan berbagai kegiatan olahraga outdoor, untuk itu KPU Sulteng memanfaatkan moment tersebut untuk melakukan sosialisisasi pendidikan politik kepada masyarakat. Dalam sambutannya, Nisbah menyampaikan KPU sengaja mengabil momen CFD, KPU ingin menyampaikan kepada masyarakat luas terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut Nisbah, KPU Sulteng bukan untuk mengajak sekedar hadir memberikan suara, tapi ingin menyampaikan bahwa memilih merupakan pelaksanaan hak setiap Warga Negara. Selain itu Nisbah menjelaskan pemilu 2024 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, melalui kegiatan tersebut KPU ingin mensosialisasikan rangkaian kegiatan tahapan yang sedang berlangsung dan yang akan dilaksanakan dan menyampaikan informasi Pemilu kepada masyarakat Umum. Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Kota Palu, Idrus menyampaikan KPU Kota Palu saat ini melayani Pengecekan data dan layanan pindah memilih agar masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Masyarakat turut antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan KPU Sulteng yang dirangkaikan dengan Senam Pagi dan live musik. Kegiatan dilokasi CFD ini merupakan kegiatan yang kedua kalinya dilaksanakan KPU Sulteng, sosialisasi di lokasi CFD merupakan salah satu program sosialisasi KPU Sulteng yang akan diselenggarakan menjelang pelaksanaaan Pemungutan Suara Pemilu 2024. Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama dengan KPU Kota Palu. (Humas KPU sulteng Ahmad/foto: Bayu/ed diCherly)

Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah ikuti Webinar Nilai Dasar Etik dan Perilaku ASN

Palu, Sulteng.kpu.go.id, Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Webinar yang dilaksanakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tema Nilai Dasar Etik dan Perilaku "Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang". Kegiatan dibuka oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto dan dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Pengelolaan ASN bertujuan menghasilkan Pegawai ASN yg Profesional, memiliki nilai dasar etika Profesi, dan Kode Perilaku ASN. Dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahu 2014 tentang Aparatur Sipil telah disebutkan bahwa pengelolaan ASN bertujuan untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika Profesi, bebas dari intervensi politk, bersih dari praktik koropsi, kolsi dan nepoteisme. Hal ini menunjukkan bahwa negara meninginkan para ASN memiliki integritas dan Moralitas yang baik.  ASN sebagai Profesi berlandaskan pada prinsip sebagai nilai dasar yang meliputi memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian, menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik, memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah, memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah, mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi, menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama, mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai, mendorong kesetaraan dalam pekerjaan, meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier. Terkait tema yang dibahas dalam webinar kali ini terkait dengan maraknya kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN serta hasil pengawasan KASN mencatat bahwa penanganan kasus perselingkuhan cenderung lamban dan kompromistis yang disebabkan adanya benturan kepentingan.  “Perselingkuhan ASN merupakan sebuah racun yang akan membawa dampak buruk dan merusak integritas moral, kinerja reputasi dan karir ASN juga mengancam keutuhan rumah tangga ASN dan pihak lain dan turut merusak nama baik instansi di mata publik, ujar Agus. Terakhir agus menyampaikan webinar ini bertujuan mencegah terjadi nya perselingkuhan dikalangan ASN dan mendorong instansi bertindak secara tepat dalam penanganan kasus, pentingnya pengetahuan tentang fenomena Perselingkuhan ASN dari sisi psikologi. Sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Drs Pangihutan Marpaung, MM.Asisten KASN bidang NKK-NET, yang membawakan materi terkait aturan perkawinan dan Perceraian ASN. Marpaung menjelaskan terkait aturan perkawinan yang diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).   PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat -lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan dilangsungkan, dan juga berlaku bagi PNS yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi.  PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat, dan bagi PNS yang berkedudukan sebagai penggugat atau tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan harus mengajukan permintaan secara tertulis yang mencantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya. Narasumber lainnya berasal dari consultation liaison Psychiatrist soerojo, DR. Santi Yuliani, M.Sc, SP.KJ yang membawakan materi dengan tema memahami perselingkuhan dari kinerja neurokimiawi otak.  (Humas KPU sulteng WN/foto: Ahmad/ed diCherly)

Tangkal Hoaks, KPU Prov Sulteng Gelar Pelatihan Jurnalistik bagi Staf.

Palu, Sulteng.kpu.go.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov Sulteng menyelenggarakan Kegiatan Pengelolaan informasi Publik dan Pelatihan Jurnalistik bagi jajaran sekretariat KPU Kabupaten / Kota  se Sulawesi Tengah, Selasa 22/08/23. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Sulteng  ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Prov Sulteng Risvirenol dan didampingi oleh anggota Divisi Perencanaan dan Data Dirwansyah serta Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu Nur aini. Dalam sambutannya Risvi  mengatakan kegiatan ini bertujuan agar KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat menyampaikan informasi tahapan kepada masyarakat secara keseluruhan dengan lebih baik lagi. KPU mampu menangkal berita-berita Hoax yang tersebar dimasyarakat mengenai isu tahapan pemilu. Divisi Parmas sebagai corong yang  dituntut untuk lebih  banyak  memberikan  informasi kepemiluan yang real khusus nya di Provinsi Sulawesi Tengah . Lebih lanjut Dirwansyah selaku divisi Perencanaan data dan Informasi  melalui kegiatan ini mengaharapkan seluruh staf Teknis dan Parmas dapat memahami dan mengetahui teknis penulisan berita, mampu mengelola kata demi kata menjadi berita yang ditujukan ke publik. Lebih kreatif dan inovatif lagi, sehingga dapat menuangkan dengan baik dalam tulisan ke website maupun media sosial internal KPU  tentang berbagai kegiatan yang dilaksanakan di KPU.  Sementara itu pada kesempatan yang sama Nisbah selaku  Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas menyampaikan Divisi Sosdiklih mengambil peran penting dalam menyampaikan seluruh kepentingan pemilu untuk diketahui masyarakat untuk menjadi penguatan tahapan pelaksanaan pemilu. Ungkapnya. Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Yardin. Beliau adalah seorang jurnalis senior dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI)Sulteng, materi yang disampaikan dalam kegiatan ini yaitu Dasar-dasar Jurnalistik, bagaimana menerapkan prinsip-prinsip dasar dalam penulisan sebuah berita. Pada sesi akhir acara, peserta diberikan kesempatan melakukan simulasi dalam menulis berita dan langsung dibimbing oleh narasumber.

Populer

Belum ada data.