Berita Terkini

Harmonisasi dan Singkronisasi Program, KPU Sulteng Gelar Rapat Kerja Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Harmonisasi dan sinkronisasi Program Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat menjadi sangat penting, hal tersebut dimaksudnya untuk memastikan setiap pelaksanaan program sejalan dengan kebijakan KPU secara kelembagaan. Untuk memastikan terlaksananya Harmonisasi dan Sinkronisasi Program, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dengan KPU Kabupaten/Kota se Sulteng, Senin s.d. Rabu (26-28/09/2022). Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden selaku Ketua Divisi yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat menjelaskan kegiatan dilaksanakan untuk memastikan program yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota sejalan dengan arah kebijakan KPU. Selain itu, melalui Raker dapat dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi Program KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sehingga dapat terwujud kolabrasi. “Kegiatan dimaksudkan untuk melakukan konsolidasi untuk melakukan Harmonisasi dan sinkronisasi Program Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat” kata Sahran. Selain itu, melalui kegiatan diharapkan KPU Kabupaten/Kota dapat mendesign program yang lebih inovatif dan dapat menyentuh semua segmen Pemilih sehingga dapat meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilu maupun Pemilihan Tahun 2024. Beberapa hasil serta rencana tindaklanjut Raker yang berlangsung selama 3 (tiga) hari tersebut diantaranya, Konsolidasi dan Kolaborasi Program Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terhadap sasaran program, KPU Kabupaten/Kota melakukan mapping/pemetaan terhadap sasaran program Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, termasuk kelompok rentan dan daerah sulit yang jarang terjangkau program Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota melakukan optimalisasi program sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat pada daerah-daerah berkarakter khusus, melakukan pemetaan terhadap cluster kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih dan partsipasi masyarakat sesuai sasaran dan obyek pendidikan pemilih berdasarkan kondisi geografis daerah masing-masing sesuai kearifan lokal, KPU Kabupaten/Kota melakukan optimalisasi fungsi kehumasan (Media Sosial dan Website), serta mendukung terselenggaranya program nasional sosialisasi dan pendidikan pemilih,  diantaranya optimalisasi Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Dalam kegiatan yang di buka oleh Ketua KPU Sulteng, Nisbah, turut hadir memberikan pengarahan, Anggota KPU Sulteng, Halima dan Naharuddin. (humas kpu sulteng Ahmad/foto: Dede/ed diCh)

Hadapi Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU Sulteng jalin Kerjasama dengan 4 Komisi Negara

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tandatangani Nota Kesepahaman dengan dengan cluster Komisi Negara, Senin (26/09/22). Dalam cluster Komisi Negara terdapat 4 (empat) Lembaga, yaitu  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah dan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah. Ketua KPU Sulteng, Nisbah menyampaikan keempat Lembaga negara tersebut merupakan mitra strategis KPU untuk mendukung terselengaranya Pemilu maupun Pemilihan Tahun 2024 yang berkualitas. lembaga dan komisi ini merupakan stakeholder atau komponen yang sejauh ini menjadi mitra dalam mendukung berbagai kegiatan yang dilakukan oleh KPU Sulawesi Tengah” ujar Nisbah. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan antara Ketua KPU Sulteng, dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, H. Sofyan Farid Lembah, Kepala Perwakilan Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedy Askary, ketua KI Sulteng, Abbas H. Rahim dan Ketua KPID Sulteng Indra A. Yosvidar. Secara umum ruang lingkup Nota Kesepahaman ditekankan pada Peningkatan Partisipasi dan Pendidikan Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024, namun secara khusus dengan Ombudsman Sulteng terkait Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemlihan. Ruang lingkup khusus dengan Komnas Ham Perwakilan Sulteng yaitu perlindungan hak konstitusional memilih dan dipilih dalam Pemilu dan Pemilihan. Selanjutnya dengan KI Sulteng yaitu menjamin terlaksananya keterbukaan informasi publik dan untuk KPID Sulteng yaitu kerjasama dalam pengelolaan Kampanye Pemilu melalui lembaga penyiaran. Sebagaimana diketahui sampai dengan Desember 2022 KPU Sulteng menargetkan 4 (empat) cluster sasaran Kerjasama, yaitu cluster Komisi Negara, cluster Perguruan Tinggi, cluster Pemerintah Daerah, dan cluster Instansi/Kementerian Veritikal. Seperti yang dijelaskan Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden, cluster pertama, Perwakilan Ombudsman RI, Komnas-HAM Perwakilan Sulteng, KPID Sulteng dan KI Sulteng. Kluster kedua, adalah Perguruan Tinggi. Kluster ketiga adalah pemerintah daerah, yaitu Gubernur Sulteng bersama instansi terkait seperti Dukcapil, Kesbangpol, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja. Kemudian, cluster terakhir adalah instansi/kementerian vertikal, diantaranya Kementerian Agama dan Kemenkum-HAM. Keempat cluster yang akan dilakukan kerjasama oleh KPU Sulteng tersebut telah diajukan dan telah mendapat persetujuan dari KPU RI. (humas kpu sulteng Ahmad/foto: Dede/ed diCh)

Peran Pemuda dalam Pemilu 2024 di Era Masyarakat Multikultural dan Digitalisasi Demokrasi

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Pemilu sebagai arena kontestasi politik demokratis, dalam mengkonversi suara rakyat untuk pengisian jabatan-jabatan dipemerintahan baik secara eksekutif maupun legislatif, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan prinsip Langsung, Umum, Besbas, Rahasia Jujur dan Adil  (Luber dan Jurdil). Untuk mewujudkan Pemilu yang Luber dan Jurdil, peran pemuda dalam Pemilu 2024 di era masyarakat multikultural dan digitalisasi demokrasi sangat penting. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sahran Raden saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam Festival Tangga Bangga Siranindi di Palu, Sabtu (24/09/22). Sahran juga menjelaskan target KPU Sulteng untukPemilu 2024 mendatang, yakni kehadiran pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diatas 78,00%, maka KPU Sulteng akan mendorong partisipasi aktif pemilih disetiap tahapan Pemilihan, meningkatnya voluntarisme warga negara, kematangan berdemokrasi, berkembangnya komunitas peduli pemilihan dan demokrasi, mendorong pengetahuan pemilih dalam memberikan suaranya di TPS, Pemilih berintegritas dan mengurangi pragmatisme pemilih. Pemenuhan hak konstitusional dalam Pemilu, yakni Hak memilih berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 198 yang menyatakan “Warga negara yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin memiliki hak memilih”. Terhadap Pemenuhan Hak Konstitusional lainnya adalah mempunyai Hak untuk di pilih sebagaimana dalam Undang – Undang Dasar 1945 yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali dan setiap orangberhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum”. Lebih lanjut Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Sulteng tersebut menjelaskan beberapa tantangan Pemilu 2024 pada masyarakat Multikultural. “politik identitas, Pluralisme dan kebhinekaan masyarakat, penyebaran ujaran kebencian melalui hoaks dan menguatnya penggunaan SARA merupakan tantangan Pemilu 2024 yang akan kita hadapi kedepan, ujar sahran”. Selanjutnya Sahran menjelaskan terdapat 3 (tiga) kelompok partisipasi politik, pertama kelompok apatis, yakni mereka yang alergi terhadap politik bahkan menarik diri dari proses politik yang ada. Kedua, kelompok spektator yakni mereka yang kurang tertarik dengan politik, tapi masih kerap menggunakan hak pilihnya, ketiga kelompok gladiator, yang sangat aktif didalam politik. Olehnya beliau menjelaskan bagaimana cara merubah pola pikir dan partiispasi pemilih milenial dengan menjelaskan mengenai peran pemuda dalam Pemilu 2024 serta Kontribusi masyarakat dalam reformasi elektoral Indonesia. “KPU Menerapkan sistem Informasi Teknologi dalam Pemilu untuk memenuhi asas transparansi dan digitalisasi kearsipan Pemilu atau menerapkan demokrasi digital menuju Pemilu 2024 yang berbasis digitalisasi, dengan beberapa aplikasi seperti Sidalih, Sipol, Sirekap, Sidakam dan Siakba, tutup sahran”. (humas kpu sulteng Ahmad/foto: Dede/ed diCh)

KPU Sulteng Ikuti Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu sample dalam Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2022. Sekretaris KPU Sulteng, Mohammad Taufik memaparkan implementasi SAKIP dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilingkup KPU Sulteng dalam kegiatan “Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2022” bersama Tim Evaluator Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) secara daring, Kamis (22/9/2022). Evaluasi ini dilakukan terhadap Unit Sampel 1 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sampel 2 KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sampel 3 KPU D.I. Yogyakarta, dan Sampel 4 KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam pelaksanaan evaluasi, Taufiq memaparkan pelaksaan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan SAKIP KPU Sulteng sampai dengan tahun 2022, yang mencakup transformasi reformasi birokrasi serta area manajemen perubahan. Seperti diketahui Saat ini Reformasi birokrasi menjadi upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance), termasuk pula di instansi KPU.  Dengan dijadikannya KPU Sulteng sebagai salah satu sample, Taufiq berharap dapat menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPU Sulteng secara Khusus dan Instansi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu pada umumnya. “Dengan dipilihnya KPU Sulteng sebagai sample evaluasi implementasi RB menjadi momen bagi KPU Provinsi dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kedepan, standar tata laksana pelayanan publik diharapkan dapat terlaksanan dengan baik”, ujar Taufiq mengakhiri paparannya. (humas kpu sulteng Ahmad/foto: ISTIMEWA/ed diCh)

KPU : Sistem Informasi Siakba Untuk Tranparansi Seleksi KPU dan Badan Adhoc

Jakarta - sulteng.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat satu sistem informasi teknologi dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Sistem teknologi ionformasi tersebut dinamai Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA.  Anggota KPU, Parsadaan Harahap mengatakan bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan kualitas data base keanggotaan KPU dan Badan Adhoc maka didesain Sistem Informasi teknologi yang diharapkan mampu melayani seleksi Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.   Lanjut Parsadaan, bahwa sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) adalah suatu sistem informasi seleksi KPU Pusat sampai di Daerah serta seleksi badan adhoc yang berbasis digitalisasi kearsipan. ‘’Kita harapkan dengan adanya sistem informasi Siakba ini, nantinya seleksi KPU pusat sampai ke daerah akan dilakukan secara digital”.  Menghadapi pemilu ini, pada tahun 2022 kami akan melakukan seleksi Badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan, Panitia Pemungutan Suiara (PPS ) di desa. Kami akan membutuhkan 8 juta badan adhoc se Indonesia, dengan jumlah yang cukup banyak tersebut kami membutuhkan teknologi infiormasi yang mendukung terhadap pelaksanaan seleksi nantinya,  Demikian kata Parsadaan. Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) ini adalah salah satu dari beberapa sistem informasi teknologi yang telah dibuat oleh KPU.  Ada Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol) untuk  pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. ada Sistem infomrasi Data Pemilih ( Sidalih) untuk pelaksanaan pemutakhiran data pemilih pemilu. ada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk data pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD. ada Sistem Infomasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk laporan dana kampanye partai politik. Ada Sistem Informasi Logistik (Silog), yang digunakan untuk tata kelolah dan distribusi logistik pemilu.  Sistem informasi teknologi tersebut didesain KPU sebagai komitmen pelayanan digitalisasi dalam rangka melaksanakan pemilu secara transparan ditengah tuntutan dan  reformasi birokrasi  untukmewujudkan pemerintahan yang berwibawah dan tranparan. Anggota KPU Betti Epsilon Idros, ditempat yang sama menyatakan meskipun KPU memiliki sistem teknologi dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu, namun juga memiliki tantangan dalam menggunakan sistem digitalisasi ini.  Salah satu ancaman yakni terkait dengan securitas atau keamanan ciber. KPU juga memperhataikan atas ancaman siber dalam teknologi informasi.  Sekuritas informasi menjadi sangat penting dalam sistem pemerintahan yang berbasis electronic.  Tantangan lain terkait dengan jaringan internet yang tidak merata disemua daerah,  terutama daerah daerah terisolir.  Terang Betty.   Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba ) dirancang sebagai alat bantu dalam mendokumentasikan data penyelenggara pemilu mulai dari hulu sampai ke hilir.  Diperkirakan ada 16 juta data orang yang akan ikut seleksi  badan adhoc pada pemilu 2024 ini. Kata Betty.     Sementara itu Anggota KPU, Muhammad Afifuddin dalam pengarahannya pada kegiatan Uji Coba Siakba mengatakan bahwa Siakba merupakan sarana informasi digitalisasi dalam pelaksanaan seleksi anggota KPU dan Badan adhoc. Semua yang ikut seleksi menjadi anggota KPU dan Badan Ad hoc pemilu 2024 akan didokumentasikan secara administratif melalui suatu sistem kearsipan digital. "Kita berharap bahwa seleksi Badan Adhoc tahun 2022 ini tidak ada hambatan hukum sehingga banyak dipersoalkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berpotensi adanya pelanggaran kode etik", oleh sebab itu Siakba di desain dalam rangka meminimalisir adanya potensi pelanggaran baik secara administratif maupun pelanggaran kode etik, papar Afif.  Lanjut Afif, saat ini dalam menghadapi kompleksitas pemilu maka Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar diharapkan pelayanan digitalisasi  dibidang  kepemiluan menjadi suatu kebutuhan. Pelayanan digitalisasi akan menekan adanya potensi permasalahan  hukum sebab pemilu dikelola secara transparan dan terbuka. Tutupnya. Sebagaiamana diketahui KPU menggelar Rapat Uji Coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc  pada tanggal 20-22/9/2022.  Kegiatan ini di hadiri oleh utusan KPU Provinsi se Indonesia, Anggota KPU Provinsi membidangi Sumber Daya Manusia, Kepala Bagian SDM dan Kepala Sub Bagian SDM KPU Provinsi. (humas kpu sulteng/foto: Istimewa/ed diCh)

Desain program sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat untuk Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Palu, Sulteng.kpu.go.id –  Desain program sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan 2024, maka perlu strategi dan bentuk pendidikan Pemilih yang akan menyentuh semua segmen masyarakat. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sahran Raden, saat Presentase terkait Program Sosialisasi Pendidikan Pemilih dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia di Manado, Kamis s.d. Sabtu, (15-17  September 2022) Desain Program harus disusun sedemikian rupa sebagai strategi dan bentuk pendidikan Pemilih yang akan menyentuh semua segmen masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa tingkat partisipasi di Provinsi Sulawesi Tengah pada Pemilu 2019 mencapai 83,90%, “ini merupakan invenstasi partsipasi Electoral Pemilu di 2019 yang mencapai 83,90% ujar Sahran. Sahran menjelaskan mengenai target sosialisasi, pendidikan pemilih dan Partisipasi masyarakat yakni Kehadiran Pemilih diatas 78,00%, Partisipasi aktif pemilih di setiap tahapan Pemilihan, Meningkatnya voluntarisme warga negara, kematangan berdemokrasi, berkembangnya komunitas peduli pemilihan dan demokrasi, adanya pengetahuan pemilih dan demokrasi serta pemilih berintegritas, mengurangi pragmatisme pemilih. Selain itu, Sahran menjelasakan mengenai pendidikan pemilih yang terdiri dari civic Education (proses waktu yang panjang) dan Election Information (Proses waktu temporer dan jangka pendek). “Terdapat pendekatan dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih, melalui proses waktu yang panjang atau civic education, contohnya seperti pendidika n Pemilih, Pemberdayaan, kesadaran berdemokrasi dan berpemilu, kesadaran memilih, serta ada pula sosialisasi pendidikan Pemilih dengan proses waktu temporer atau jangka pendek, yakni Desiminasi peraturan Perundang – undangan, sosialisasi tahapan Pemilu dan pengembangan kehumasan, Rumah Pintar Pemilu dan media center, ujar sahran raden”. Sahran juga menjelaskan mengenai sasaran atau objek sosialisasi dan pendidikan Pemilih melalui proses waktu yang panjang yakni komunitas difabel, segmen perempuan, segmen pemilih muda, komunitas masyarakat rentan, kelompok keagamaan dan komunitas masyarakat adat. “adapun sasaran atau objek yang membutuhkan waktu jangka pendek adalah partai politik, dan kandidat, perguruan tinggi, Instansi Pemerintah, Organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan” ujarnya. “Terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sosialisasi yakni kebijakan penganggaran program sosdiklih dan Parmas, adanya tahapan yang saling beririsan, letak geografis daerah tersulit, kendala jaringan internet, dimana belum semua kecamatan dan desa yang mendapatkan jaringan internet, hambatan budaya partisipasi yang rendah disebabkan faktor ekonomi  dan politik ideologi”. Adapun program KPU Sulteng yang menjadi kegiatan unggulan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang akan terus dilaksanakan dan dikembangkan oleh KPU Sulteng adalah Podcast, Dialog Virtual, Sosialisasi dan Diseminasi, Pengembangan Rumah pintar Pemilu, Goes to Campus, Kelas Pemilu, Media Center, Pengembangan Kehumasan dan Media Sosial, Pengembangan Website, Relawan Pemilu, Desa Peduli Pemilu serta menjalin kerjasama antar lembaga. sebagaimana diketahui, dalam beberapa waktu kedepan KPU Sulteng akan melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman antara KPU Sulteng dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, perguruan tinggi, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Komisi Informasi, Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, dan Komnas HAM.  (humas kpu sulteng Ahmad/foto: Mansyur/ed diCh)

Populer

Belum ada data.