Berita Terkini

KPU Sulteng Ikuti Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu sample dalam Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2022. Sekretaris KPU Sulteng, Mohammad Taufik memaparkan implementasi SAKIP dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilingkup KPU Sulteng dalam kegiatan “Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2022” bersama Tim Evaluator Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) secara daring, Kamis (22/9/2022). Evaluasi ini dilakukan terhadap Unit Sampel 1 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sampel 2 KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sampel 3 KPU D.I. Yogyakarta, dan Sampel 4 KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam pelaksanaan evaluasi, Taufiq memaparkan pelaksaan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan SAKIP KPU Sulteng sampai dengan tahun 2022, yang mencakup transformasi reformasi birokrasi serta area manajemen perubahan. Seperti diketahui Saat ini Reformasi birokrasi menjadi upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance), termasuk pula di instansi KPU.  Dengan dijadikannya KPU Sulteng sebagai salah satu sample, Taufiq berharap dapat menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPU Sulteng secara Khusus dan Instansi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu pada umumnya. “Dengan dipilihnya KPU Sulteng sebagai sample evaluasi implementasi RB menjadi momen bagi KPU Provinsi dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kedepan, standar tata laksana pelayanan publik diharapkan dapat terlaksanan dengan baik”, ujar Taufiq mengakhiri paparannya. (humas kpu sulteng Ahmad/foto: ISTIMEWA/ed diCh)

KPU : Sistem Informasi Siakba Untuk Tranparansi Seleksi KPU dan Badan Adhoc

Jakarta - sulteng.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat satu sistem informasi teknologi dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Sistem teknologi ionformasi tersebut dinamai Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA.  Anggota KPU, Parsadaan Harahap mengatakan bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan kualitas data base keanggotaan KPU dan Badan Adhoc maka didesain Sistem Informasi teknologi yang diharapkan mampu melayani seleksi Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.   Lanjut Parsadaan, bahwa sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) adalah suatu sistem informasi seleksi KPU Pusat sampai di Daerah serta seleksi badan adhoc yang berbasis digitalisasi kearsipan. ‘’Kita harapkan dengan adanya sistem informasi Siakba ini, nantinya seleksi KPU pusat sampai ke daerah akan dilakukan secara digital”.  Menghadapi pemilu ini, pada tahun 2022 kami akan melakukan seleksi Badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan, Panitia Pemungutan Suiara (PPS ) di desa. Kami akan membutuhkan 8 juta badan adhoc se Indonesia, dengan jumlah yang cukup banyak tersebut kami membutuhkan teknologi infiormasi yang mendukung terhadap pelaksanaan seleksi nantinya,  Demikian kata Parsadaan. Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) ini adalah salah satu dari beberapa sistem informasi teknologi yang telah dibuat oleh KPU.  Ada Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol) untuk  pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. ada Sistem infomrasi Data Pemilih ( Sidalih) untuk pelaksanaan pemutakhiran data pemilih pemilu. ada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk data pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD. ada Sistem Infomasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk laporan dana kampanye partai politik. Ada Sistem Informasi Logistik (Silog), yang digunakan untuk tata kelolah dan distribusi logistik pemilu.  Sistem informasi teknologi tersebut didesain KPU sebagai komitmen pelayanan digitalisasi dalam rangka melaksanakan pemilu secara transparan ditengah tuntutan dan  reformasi birokrasi  untukmewujudkan pemerintahan yang berwibawah dan tranparan. Anggota KPU Betti Epsilon Idros, ditempat yang sama menyatakan meskipun KPU memiliki sistem teknologi dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu, namun juga memiliki tantangan dalam menggunakan sistem digitalisasi ini.  Salah satu ancaman yakni terkait dengan securitas atau keamanan ciber. KPU juga memperhataikan atas ancaman siber dalam teknologi informasi.  Sekuritas informasi menjadi sangat penting dalam sistem pemerintahan yang berbasis electronic.  Tantangan lain terkait dengan jaringan internet yang tidak merata disemua daerah,  terutama daerah daerah terisolir.  Terang Betty.   Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba ) dirancang sebagai alat bantu dalam mendokumentasikan data penyelenggara pemilu mulai dari hulu sampai ke hilir.  Diperkirakan ada 16 juta data orang yang akan ikut seleksi  badan adhoc pada pemilu 2024 ini. Kata Betty.     Sementara itu Anggota KPU, Muhammad Afifuddin dalam pengarahannya pada kegiatan Uji Coba Siakba mengatakan bahwa Siakba merupakan sarana informasi digitalisasi dalam pelaksanaan seleksi anggota KPU dan Badan adhoc. Semua yang ikut seleksi menjadi anggota KPU dan Badan Ad hoc pemilu 2024 akan didokumentasikan secara administratif melalui suatu sistem kearsipan digital. "Kita berharap bahwa seleksi Badan Adhoc tahun 2022 ini tidak ada hambatan hukum sehingga banyak dipersoalkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berpotensi adanya pelanggaran kode etik", oleh sebab itu Siakba di desain dalam rangka meminimalisir adanya potensi pelanggaran baik secara administratif maupun pelanggaran kode etik, papar Afif.  Lanjut Afif, saat ini dalam menghadapi kompleksitas pemilu maka Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar diharapkan pelayanan digitalisasi  dibidang  kepemiluan menjadi suatu kebutuhan. Pelayanan digitalisasi akan menekan adanya potensi permasalahan  hukum sebab pemilu dikelola secara transparan dan terbuka. Tutupnya. Sebagaiamana diketahui KPU menggelar Rapat Uji Coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc  pada tanggal 20-22/9/2022.  Kegiatan ini di hadiri oleh utusan KPU Provinsi se Indonesia, Anggota KPU Provinsi membidangi Sumber Daya Manusia, Kepala Bagian SDM dan Kepala Sub Bagian SDM KPU Provinsi. (humas kpu sulteng/foto: Istimewa/ed diCh)

Desain program sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat untuk Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Palu, Sulteng.kpu.go.id –  Desain program sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan 2024, maka perlu strategi dan bentuk pendidikan Pemilih yang akan menyentuh semua segmen masyarakat. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sahran Raden, saat Presentase terkait Program Sosialisasi Pendidikan Pemilih dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia di Manado, Kamis s.d. Sabtu, (15-17  September 2022) Desain Program harus disusun sedemikian rupa sebagai strategi dan bentuk pendidikan Pemilih yang akan menyentuh semua segmen masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa tingkat partisipasi di Provinsi Sulawesi Tengah pada Pemilu 2019 mencapai 83,90%, “ini merupakan invenstasi partsipasi Electoral Pemilu di 2019 yang mencapai 83,90% ujar Sahran. Sahran menjelaskan mengenai target sosialisasi, pendidikan pemilih dan Partisipasi masyarakat yakni Kehadiran Pemilih diatas 78,00%, Partisipasi aktif pemilih di setiap tahapan Pemilihan, Meningkatnya voluntarisme warga negara, kematangan berdemokrasi, berkembangnya komunitas peduli pemilihan dan demokrasi, adanya pengetahuan pemilih dan demokrasi serta pemilih berintegritas, mengurangi pragmatisme pemilih. Selain itu, Sahran menjelasakan mengenai pendidikan pemilih yang terdiri dari civic Education (proses waktu yang panjang) dan Election Information (Proses waktu temporer dan jangka pendek). “Terdapat pendekatan dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih, melalui proses waktu yang panjang atau civic education, contohnya seperti pendidika n Pemilih, Pemberdayaan, kesadaran berdemokrasi dan berpemilu, kesadaran memilih, serta ada pula sosialisasi pendidikan Pemilih dengan proses waktu temporer atau jangka pendek, yakni Desiminasi peraturan Perundang – undangan, sosialisasi tahapan Pemilu dan pengembangan kehumasan, Rumah Pintar Pemilu dan media center, ujar sahran raden”. Sahran juga menjelaskan mengenai sasaran atau objek sosialisasi dan pendidikan Pemilih melalui proses waktu yang panjang yakni komunitas difabel, segmen perempuan, segmen pemilih muda, komunitas masyarakat rentan, kelompok keagamaan dan komunitas masyarakat adat. “adapun sasaran atau objek yang membutuhkan waktu jangka pendek adalah partai politik, dan kandidat, perguruan tinggi, Instansi Pemerintah, Organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan” ujarnya. “Terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sosialisasi yakni kebijakan penganggaran program sosdiklih dan Parmas, adanya tahapan yang saling beririsan, letak geografis daerah tersulit, kendala jaringan internet, dimana belum semua kecamatan dan desa yang mendapatkan jaringan internet, hambatan budaya partisipasi yang rendah disebabkan faktor ekonomi  dan politik ideologi”. Adapun program KPU Sulteng yang menjadi kegiatan unggulan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang akan terus dilaksanakan dan dikembangkan oleh KPU Sulteng adalah Podcast, Dialog Virtual, Sosialisasi dan Diseminasi, Pengembangan Rumah pintar Pemilu, Goes to Campus, Kelas Pemilu, Media Center, Pengembangan Kehumasan dan Media Sosial, Pengembangan Website, Relawan Pemilu, Desa Peduli Pemilu serta menjalin kerjasama antar lembaga. sebagaimana diketahui, dalam beberapa waktu kedepan KPU Sulteng akan melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman antara KPU Sulteng dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, perguruan tinggi, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Komisi Informasi, Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, dan Komnas HAM.  (humas kpu sulteng Ahmad/foto: Mansyur/ed diCh)

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk Data Pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir

Palu, Sulteng.kpu.go.id –  Tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk memelihara, memperbarui, dan mengevaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir secara terus menerus untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya, selain itu melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diharapkan menghadirkan Data Pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Hasl tersebut diasampaikan oleh Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan yang digelar Kmoisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama KPU Kab/Kota se-Sulawesi Tengah secara daring, Rabu (14/9/2022).  Seperti diketuahui, saat ini salah satu program PDPB adalah pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), hal tersebut merupakan Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindaklanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dalam sambutannya Betty menyampaikan DPB akan digunakan sebagai bahan sinkronisasi yang disandingkan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebelum diturunkan menjadi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk bahan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).  "Tujuan PDPB untuk memelihara, memperbarui, dan mengevaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir secara terus menerus untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Tak hanya itu, PDPB juga untuk menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah secara komprehensif, akurat dan mutakhir serta menjamin kerahasiaan data" Ujar Betty.   Hadir dalam Kegiatan Anggota KPU Sulteng Halima, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Suhriati serta Kasubag Data dan Informasi Moh. Sophan Senga. (humas kpu sulteng Ahmad/foto: Adi/ed diCh)

Halima : Masyarakat Harus menjadi Garda Terdepan dalam Perlindungan Hak Konstitusionalnya

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Salah satu Program yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah adalah Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. melalui program ini diharapkan masyarakat menjadi garda terdepan dalam melindungi hak konstitusionalnya. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Sulteng Halima, dalam kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Pengembangan Kehumasan dengan tema “Humas sebagai Jembatan Informasi Kepemiluan” yang diselenggarakan oleh KPU Sulteng di salah satu Cafe di Kota Palu, Rabu (07/09/22). Halima menjelaskan terkait dengan pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan oleh KPU di non tahapan yang berlangsung secara bertahap dan berkesinambungan. Ia menjelaskan saat ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Pencermatan terhadap daftar Pemilih, melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Masyarakat adalah garda terdepan dalam melindungi hak konstitusionalnya, sebelum KPU melindungi secara administratif” ujar Halima. Seperti yang disampaikan Halima, saat ini KPU telah menyediakan aplikasi LindungiHakmu,  untuk memudahkan masyarakat mengecek apakah terdapat dalam daftar Pemilih atau belum. Selain itu terhadap fitur untuk melaporkan bagi pemilih yang telah memenuhi syarat akan tetapi belum terdaftar dalam data Pemilih dalam aplikasi lindungihakmu. Aplikasi Lindungihakmu dapat di download di Playstore bagi pengguna Android dan Appstore bagi pengguna Ios. Melalui adanya Aplikasi LindunguiHakmu yang menjadi sarana pengecekan dan pengaduan terkait data pemilih masyarakat dapat lebih aktif dalam proses pendataan pemilih, olehnya aplikasi ini perlu disosialisasikan secara massif kepada masyarakat, sehingga meminimalisir jumlah masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya dan sehingga dapat menghadirkan DPT yang Akurat, Komprehensif dan Mutakhir. (humas kpu sulteng Ahmad/foto: ahmad/ed diCh)

Membangun Kepercayaan Publik, KPU Suteng Gelar Sosialisasi Tatap Muka Pengembangan Kehumasan

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sebagai salah satu Lembaga Publik yang mengelola informasi kepemiluan, sampai penyebaran informasi kepada publik, Humas KPU memiliki peran dalam memberikan akses dan pelayanan Informasi kepemiluan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nisbah, dalam kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Pengembangan Kehumasan dengan tema “Humas sebagai Jembatan Informasi Kepemiluan” yang diselenggarakan oleh KPU Sulteng di salah satu Cafe di Kota Palu, Rabu (07/09/22). Selanjutnya Nisbah menambahkan, Kehumasan memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi kepada semua pihak yang berkepentingan. “akan kami sampaikan dan sebarkan informasi kepemiluan kepada publik secara berkesinambungan, agar tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat terutama Pemilih dan Peserta Pemilu” kata Nisbah. Selain itu Ia mengatakan “Humas KPU memiliki peran membangun kepercayaan Publik, kegiatan ini setidaknya dapat membentuk kepercayaan masyarakat”. Narasumber Kegiatan Anggota KPU Sulteng Sahran Raden, menjelaskan upaya yang dilakukan, dalam mewujudkan Humas KPU Provinsi yang profesional dan terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Sulteng. Selain itu, Sahran memaparkan tentang tantangan kekhawatiran masyarakat pada Pemilu 2024 di era banjir infromasi, yaitu era dimana semua orang bisa berbicara. Terakhir, Sahran menjelasakan upaya KPU dalam meningkatkan peran kehumasan melalui pembentukan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) serta eksistensi kehumasan KPU Sulteng. Pada kegiatan yang berlangsung, diselenggarakan desiminasi informasi terkait dengan perkembangan tahapan yang sedang berlangsung, yaitu Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik serta Program KPU saat ini, yakni Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan dan Program Peningkatan Partisipasi Pemilih, yang disampaikan Anggota KPU Sulteng Naharuddin. Angota KPU Sulteng Samsul Y. Gafur, menjelaskan terkait tentang proses Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik. “Proses Verifikasi partai politik terbagi 2 (dua) tahapan yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Dalam Tahapan ini KPU menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai instrument utama” ujar Samsul. Selanjutnya Anggota KPU Sulteng, Halima menjalaskan terkait dengan Program Pemutakhiram Daftar Pemilih Berkelanjutan, yang merupakan program pemutakhiran data pemilih di non tahapan yang berlangsung secara bertahap dan berkesinambungan. Terakhir Anggota KPU Sulteng Naharuddin, menyampaikan bahwa Bagian Hukum KPU Sulteng akan selalu mengawal Proses pelaksanaan Verifikasi Partai Politik, mengingat bahwa terdapat sengketa yang sementara berproses di Bawaslu RI. Bagian hukum akan mengawal Proses ini dan melakukan advokasi sehingga meminimalisir terjadinya potensi sengketa proses Pemilu. Peserta yang hadir dalam kegiatan diantaranya Humas Polda, Humas Perguruan Tinggi dan Sekolah Tinggi, Media cetak dan Online serta beberapa instansi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.  (humas kpu sulteng Ahmad/foto: ahmad/ed diCh)

Populer

Belum ada data.