
Peran Pemuda dalam Pemilu 2024 di Era Masyarakat Multikultural dan Digitalisasi Demokrasi
Palu, Sulteng.kpu.go.id – Pemilu sebagai arena kontestasi politik demokratis, dalam mengkonversi suara rakyat untuk pengisian jabatan-jabatan dipemerintahan baik secara eksekutif maupun legislatif, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan prinsip Langsung, Umum, Besbas, Rahasia Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil). Untuk mewujudkan Pemilu yang Luber dan Jurdil, peran pemuda dalam Pemilu 2024 di era masyarakat multikultural dan digitalisasi demokrasi sangat penting.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sahran Raden saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam Festival Tangga Bangga Siranindi di Palu, Sabtu (24/09/22).
Sahran juga menjelaskan target KPU Sulteng untukPemilu 2024 mendatang, yakni kehadiran pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diatas 78,00%, maka KPU Sulteng akan mendorong partisipasi aktif pemilih disetiap tahapan Pemilihan, meningkatnya voluntarisme warga negara, kematangan berdemokrasi, berkembangnya komunitas peduli pemilihan dan demokrasi, mendorong pengetahuan pemilih dalam memberikan suaranya di TPS, Pemilih berintegritas dan mengurangi pragmatisme pemilih.
Pemenuhan hak konstitusional dalam Pemilu, yakni Hak memilih berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 198 yang menyatakan “Warga negara yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin memiliki hak memilih”. Terhadap Pemenuhan Hak Konstitusional lainnya adalah mempunyai Hak untuk di pilih sebagaimana dalam Undang – Undang Dasar 1945 yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali dan setiap orangberhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum”.
Lebih lanjut Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Sulteng tersebut menjelaskan beberapa tantangan Pemilu 2024 pada masyarakat Multikultural. “politik identitas, Pluralisme dan kebhinekaan masyarakat, penyebaran ujaran kebencian melalui hoaks dan menguatnya penggunaan SARA merupakan tantangan Pemilu 2024 yang akan kita hadapi kedepan, ujar sahran”.
Selanjutnya Sahran menjelaskan terdapat 3 (tiga) kelompok partisipasi politik, pertama kelompok apatis, yakni mereka yang alergi terhadap politik bahkan menarik diri dari proses politik yang ada. Kedua, kelompok spektator yakni mereka yang kurang tertarik dengan politik, tapi masih kerap menggunakan hak pilihnya, ketiga kelompok gladiator, yang sangat aktif didalam politik. Olehnya beliau menjelaskan bagaimana cara merubah pola pikir dan partiispasi pemilih milenial dengan menjelaskan mengenai peran pemuda dalam Pemilu 2024 serta Kontribusi masyarakat dalam reformasi elektoral Indonesia.
“KPU Menerapkan sistem Informasi Teknologi dalam Pemilu untuk memenuhi asas transparansi dan digitalisasi kearsipan Pemilu atau menerapkan demokrasi digital menuju Pemilu 2024 yang berbasis digitalisasi, dengan beberapa aplikasi seperti Sidalih, Sipol, Sirekap, Sidakam dan Siakba, tutup sahran”. (humas kpu sulteng Ahmad/foto: Dede/ed diCh)