Berita Terkini

TINGKATKAN KUALITAS PEMBERITAAN, KPU SULTENG GELAR PELATIHAN JURNALISTIK

Palu, Sulteng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan Pelatihan Jurnalistik di Ruangan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU Sulteng, Kegiatan tersebut dilaksanakan juga secara daring yang diikuti oleh KPU Kabupaten/kota se Sulawesi Tengah, pada Selasa, 6 September 2022. Kegiatan dibuka oleh Dr. Nisbah, M.Si Selaku Ketua KPU Sulteng, dalam sambutannya Nisbah menyampaikan Apresiasi kepada panitia kegiatan yang menggagas kegiatan Pelatihan Jurnalistik, agar Humas KPU Sulteng dan Humas KPU Kabupaten/kota dapat memberikan pelayanan pemberitaan yang baik kepada masyarakat. “Kami sangat menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan kepada peserta dapat menyimak dengan baik materi yang akan dibawakan oleh narasumber – narasumber yang sangat berkompoten dibidangnya”.  Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Dr. Sahran Raden, S.Ag, S.H., M.H. Anggota KPU Sulteng, Yardin Hasan, Ketua AJI Palu dan Ruslan Sangadji, Dewan Etik Pers AJI Palu. Sahran membawa materi tentang Jurnalisme Pemilu dan Mengelola Ruang Redaksi Website, dalam paparan materinya beliau mengatakan bahwa Jurnalis membangun keadaban Pemilu, Jurnalisme ada karena membangun Demokrasi, Jurnalisme membangun hak dan partisipasi warga untuk ikut serta dalam tahapan Pemilu, dan Jurnalisme membangun konstitualisme Pemilu, hak memilih dan Partisipasi dalam Pemerintahan sertanmenjalankan keterbukaan dan transparansi Pemilu yang sedang dijalankan.  “Bahasa Jurnalistik memiliki ragam yang khas yakni singkat, padat, sederhana, lancar jelas, lugas dan menarik, penampilan bahasa jurnalistik memiliki kekuatan dahsyatdalam mempengaruhi perilaku membaca tidak memfokuskan pada masalah tertentu tetapi lebih luas, bahasa jurnalistik menyatakan ekspresi diri jurnalis, media komunikasi dan pelaksanaan kontrol sosial” ujar sahran. Yardin Hasan, Selaku Ketua AJI Palu, membawakan materi mengenai Kode Etik Jurnalistik, beliau memaparkan 20 (Dua puluh) Kode Etik yang wajib di ikuti oleh para jurnalis. Salah satu bahwa jurnalis harus menghormati hak masyarakat untuk memperoleh infromasi yang benar, selalu menguji informasi dan hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya dan tidak mencampur adukkan antara fakta dan opini. “Jurnalis harus menggunakan cara yang etis dan profesional untuk memperoleh berita, gambar dan dokumen, sehingga berita yang dimuat dapat dipertanggungjawabkan, kita juga tidak boleh menerima suap”, ujar Yardin. Narasumber ketiga Ruslan Sangadi yang merupakan Dewan Etik Pers AJI Palu, dengan materi Journalism Skills dan Teknik Penulisan Press Release. Sembari memaparkan materinya beliau juga melakukan pengecekan dan koreksi teknik penulisan berita maupun rilis yang telah diterbitkan oleh KPU Provinsi Sulteng melalui Website KPU Sulteng. Dalam paparan materinya lelaki yang akrab disapa Ochan ini, membahas tentang Teknis Peliputan Jurnalistik adalah cara mendapatkan informasi sebagai bahan berita untuk dilaporkan kepada publik/pembaca. Ruslan menambahkan “Observasi dalam konteks jurnalistik adalah liputan langsung di lokasi kejadian dan mengumpulkan fakta, harus ada unsur 5W+1H (What, Who, When, Why, Where, How)". Kegiatan di hadiri oleh Humas KPU Sulteng secara luring dan Humas KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tengah secara daring, dalam sambutan penutupan kegiatan Sahran menyampaikan kepada Humas KPU Sulteng dan Humas KPU Kabupaten/kota memperhatikan tata cara penulisan berita yang baik sesuai dengan kaidah jurnalistik agar lebih menarik untuk dibaca dan dipahami oleh masyarakat umum. (humas kpu sulteng Cherly/foto: ahmad/ed diC)

Rapat Koordinasi Mekanisme Verifikasi Administrasi Kenggotaan Partai Politik Pemilu

Palu, Sulteng.kpu.go.id - KPU Sulteng menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi Mekanisme Verifikasi Administrasi Kenggotaan Partai Politik Pemilu, Kamis (01/09). Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Sulteng Nisbah, Anggota KPU Sulteng Samsul Y. Gafur, Halima dan Naharuddin serta Sekretaris KPU Sulteng Mohmmad Taufiq. Sebagai Narasumber dalam Kegiatan Anggota KPU Sulteng, Samsul Y. Gafur, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako Supriadi dan Operator SIPOL KPU Sulteng, Fachrul Alfajar. Pada kesempatan tersebut Samsul menjelaskan mekanisme dan prosedur Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024 dan Substansi Keputusan KPU Nomor 308 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan SK KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peserta Kegiatan adalah Pengurus Partai Politik dan Liaison officer (LO) Partai Politik Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.

Program Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Daerah Partisipasi Rendah

Palu, Sulteng.kpu.go.id -  KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Program Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Daerah Partisipasi Rendah di Kabupaten Parigi Moutong bertempat di Aula Kantor KPU Parigi Moutong (19/08) Sebagai Narasember Anggota KPU Sulteng Sahran Raden, kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan Peserta Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan serta Tokoh masyarakat Desa Lemusa Kecamatan Parigi Selatan. Pada kesempatan tersebut Sahran juga melakukan monitoring proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Tim Verifikator KPU Parigi Moutong. Turut hadir dalam kegiatan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas Sri Ardawati.

KPU Sulteng Gelar Bimbingan Teknis Aplikasi LindungiHakmu

Palu, Sulteng.kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi Sulteng, Nisbah, Anggota KPU Sulteng, Halima, Kasubbag Data dan Informasi, Sophan Senga, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi LindungiHakmu secara daring yang dihadiri Narasumber dari PUSDATIN KPU RI, Adhi Putra (Kepala Bidang Data dan Informasi). Jumat (12/8).  Dalam kegiatan tersebut, Nisbah menyampaikan untuk memaksimalkan semua tahapan yang dilakukan, kita harus memastikan posisi masyarakat sebagai pemilih dalam pemilihan, terutama proses memberikan akses dan memastikan kebenarannya. Dengan aplikasi lindungihakmu ini akan memudahkan kita dan masyarakat dalam menyampaikan informasi melalui aplikasi yang di sediakan, baik dalam Pemilu dan Pemilihan serentak 2024.  Hadir dalam kegiatan, Kabag Perencanaan, Data Informasi KPU Sulteng, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, serta Operator Sidalih seluruh unit kerja KPU se-Sulawesi Tengah. 

Rapat koordinasi Rapat Koordinasi Pembahasan Komponen Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024

Palu, Sulteng.kpu.go.id -   KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Kota se Sulawesi Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Komponen Pendanaan Bersama Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.  Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur (diwakili Pj. sekretaris Daerah Provinsi Sulteng), Kepala BPKAD, Kepala Kesbangpol, Kepala Biro Otonomi Daerah, Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta Sekretaris dan Kabag Rendatin, Kasub Perencanaan, Kasub Keuangan, Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota, serta Sekretaris KPU Kab/Kota dan seluruh Sekretaris Daerah serta Kepala BPKAD Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah. Dalam Sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Nisbah, mengatakan bahwa rapat ini memiliki peran dan poin strategis dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 yang merupakan amanat undang-undang nomor 10 tahun 2016. KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengucapkan terima kasih dan menyambut baik diselenggarakannya rapat ini, guna mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 Adapun yang membuka kegiatan adalah Gubernur Sulawesi Tengah dalam hal ini diwakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Rudi Dewanto, beliau menyambut dengan baik dan sangat mengapreasiasi kegiatan sebagai sarana berkoordinasi untuk berdialog dan bersinergi  tentang langkah langkah pemda kabupaten/kota se sulteng Dalam menghadapi pilkada 2024  yang 2 tahun lagi. Saat ini yang utama bagi pemerintah daerah, diminta untuk membentuk dana cadangan dengan keputusan kepala daerah yang sesuai ketentuan perundang-undangan.  Dana ini akan dianggarkan dalam bentuk hibah, Sebagai syaratnya maka dibuat kesepakatan dana yang ditanda tangani dalam bentuk NPHD. Berharap dalam Rakor ini KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/kota, BPKAD, PEMDA, Bappeda, Kesbangpol dan Biro Otonomi daerah dapat memberikan materinya untuk kemudian dirumusan dan diperhitungakan beberapa slot APBD yang dibutuhkan untuk Pemilihan yang efisien dan efektif.  Begitu juga hal hal diluar anggaran dapat disampaikan pula dalam kegiatan ini. dan semoga melalui kolaborasi dan sinergi kita semua pilkada 2024 sebagai sarana politik masyarakat Sulawesi Tengah dapat berjalan dengan demokratis. Adapun Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kepala Kesbangpol, Fahrurudin Yambas dan PPKAD, Haris serta Anggota KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden.

KPU Sulteng Gelar Kelas Pemilu bagi Mahasiswa

Palu, Sulteng.kpu.go.id - KPU provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Kelas Pemilu dan Pemilihan yang bertempat di RPP KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun Peserta dalam kegiatan tersebut adalah mahasiswa yang melaksanakan Magang dan KKP dari Universitas Tadulako dan UIN Datokarama Palu. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Nisbah. dalam sambutannya beliau menyampaikan kepada Para peserta bahwa Memilih adalah Hak, bukan kewajiban sebagaimana pemahaman beberapa masyarakat saat ini. Kedatangan mahasiswa menjadi sebuah warna baru sebagai Pemilih Pemula. KPU Sulteng mwmbuka kelas Pemilu sebagai Gerakan atau upaya yang dilakukan untuk memberikan edukasi dan pendidikan politik kepada mahasiwa dalam hal kepemiluan. Adapun Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden. Dalam materinya beliau menyampaikan mengenai kelembagaan penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. sahran juga menyampaikan tugas, kewajiban, serta relasi dari ketiga lembaga penyelenggara Pemilu, selain itu menjelaskan pula terkait isu isu strategis Pemilihan Umum. Diharapkan para mahasiswa mendapatkan edukasi dan pendidikan Politik mengenai Kepemiluan.

Populer

Belum ada data.