
Membangun Kepercayaan Publik, KPU Suteng Gelar Sosialisasi Tatap Muka Pengembangan Kehumasan
Palu, Sulteng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sebagai salah satu Lembaga Publik yang mengelola informasi kepemiluan, sampai penyebaran informasi kepada publik, Humas KPU memiliki peran dalam memberikan akses dan pelayanan Informasi kepemiluan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nisbah, dalam kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Pengembangan Kehumasan dengan tema “Humas sebagai Jembatan Informasi Kepemiluan” yang diselenggarakan oleh KPU Sulteng di salah satu Cafe di Kota Palu, Rabu (07/09/22).
Selanjutnya Nisbah menambahkan, Kehumasan memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi kepada semua pihak yang berkepentingan. “akan kami sampaikan dan sebarkan informasi kepemiluan kepada publik secara berkesinambungan, agar tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat terutama Pemilih dan Peserta Pemilu” kata Nisbah. Selain itu Ia mengatakan “Humas KPU memiliki peran membangun kepercayaan Publik, kegiatan ini setidaknya dapat membentuk kepercayaan masyarakat”.
Narasumber Kegiatan Anggota KPU Sulteng Sahran Raden, menjelaskan upaya yang dilakukan, dalam mewujudkan Humas KPU Provinsi yang profesional dan terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Sulteng. Selain itu, Sahran memaparkan tentang tantangan kekhawatiran masyarakat pada Pemilu 2024 di era banjir infromasi, yaitu era dimana semua orang bisa berbicara. Terakhir, Sahran menjelasakan upaya KPU dalam meningkatkan peran kehumasan melalui pembentukan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) serta eksistensi kehumasan KPU Sulteng.
Pada kegiatan yang berlangsung, diselenggarakan desiminasi informasi terkait dengan perkembangan tahapan yang sedang berlangsung, yaitu Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik serta Program KPU saat ini, yakni Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan dan Program Peningkatan Partisipasi Pemilih, yang disampaikan Anggota KPU Sulteng Naharuddin.
Angota KPU Sulteng Samsul Y. Gafur, menjelaskan terkait tentang proses Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik. “Proses Verifikasi partai politik terbagi 2 (dua) tahapan yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Dalam Tahapan ini KPU menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai instrument utama” ujar Samsul.
Selanjutnya Anggota KPU Sulteng, Halima menjalaskan terkait dengan Program Pemutakhiram Daftar Pemilih Berkelanjutan, yang merupakan program pemutakhiran data pemilih di non tahapan yang berlangsung secara bertahap dan berkesinambungan. Terakhir Anggota KPU Sulteng Naharuddin, menyampaikan bahwa Bagian Hukum KPU Sulteng akan selalu mengawal Proses pelaksanaan Verifikasi Partai Politik, mengingat bahwa terdapat sengketa yang sementara berproses di Bawaslu RI. Bagian hukum akan mengawal Proses ini dan melakukan advokasi sehingga meminimalisir terjadinya potensi sengketa proses Pemilu.
Peserta yang hadir dalam kegiatan diantaranya Humas Polda, Humas Perguruan Tinggi dan Sekolah Tinggi, Media cetak dan Online serta beberapa instansi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. (humas kpu sulteng Ahmad/foto: ahmad/ed diCh)