Berita Terkini

KPU Sulteng Teken Nota Kesepahaman dengan STT Palu dan Unismuh Palu

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan Perguruan Tinggi, yakni Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu dan Sekolah Tinggi Theologi Bala Keselamatan (STT BK) Palu bertempat disalah satu Hotel di Kota Palu, Selasa, (7/12/2022) Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dalam rangka peningkatan Partisipasi Pemilih, adapun ruang lingkup kegiatan tersebut antara lain     Sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih khususnya pada Perguruan Tinggi, Mengedukasi dan memperkuat literasi  sadar Pemilu, untuk menyikapi rawan timbulnya hoax, ujaran kebencian, dan politisasi SARA pada Pemilu dan Pemilihan, Memfasilitasi pelaksanaan kuliah umum dan kelas Pemilu bagi Mahasiswa, Bekerjasama dalam kegiatan Akademik dan pengabdian masyarakat seperti Praktek Kerja Lapangan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak, Melakukan riset dan publikasi informasi kepemiluan, Memfasilitasi pelaksanaan seleksi Penyelenggara Ad Hock, PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu dan Pemilihan sesuai kebutuhan.  Dalam kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi Pendidikan Pemilih dengan segmen tokoh Agama, Turut menjadi narasumber, Mochammad Afifuddin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Prof. Dr. KH. Lukman S Tahir. MAg, Guru Besar UIN Datokarama Palu dan Sahran Raden, Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah.  Adapun peserta dalam kegiatan tersebut adalah Tokoh Agama dari beberapa Organisasi Keagamaan, Tokoh Masyarakat, Lembaga Kemahasiswaan dan Organisasi Kemasyarakatan.  Kegiatan Sosialisasi mengusung tema "Sikap dan Respon Tokoh Agama Terhadap Polarisasi Politik Identitas dalam Pemilu 2024", sangat menarik minat para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.  Dalam paparan Materi yang berjudul "Upaya KPU dalam mencegah Politik Identitas, dalam Penyelenggaran Pemilu 2024", afif menjelaskan bahwa mengapa Politik Identitas marak pada Pemilu, yakni isu Politik identitas dianggap sebagai pilihan strategi yang efektif untuk menggiring opini Publik untuk meraih suara, Peran Industri buzzer mengkapitalisasi isu politik identitas, minimnya kampanye yang berorientasi pada program peserta Pemilu, Penggiringan Opini pada Media sosial, kurangnya pendidikan Politik bagi masyarakat.  Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menjelaskan Upaya KPU dalam mengantisipasi ancaman politik identitas, Yakni, KPU Melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan dua pesan penting yakni sukses Pemilu 2024 dan visi Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, KPU Mengajak seluruh elemen masyarakat (Tokoh Agama, Tokoh adat dan Tokoh Masyarakat), peserta Pemilu, Media, penegak hukum dan unsur pemerintahan untuk bekerjasama menciptakan konstesasi Pemilu yang sehat untuk mencegah Politik Identitas, dalam memberikan pelayanan KPU tidak membeda beda kan peserta pemilu dan pemilih berdasarkan identitas tertentu.  Terakhir Afif menjelaskan visi Pemilu 2024,  Pemilu dimaknai sebagai sarana Integrasi Bangsa, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pemilih akan penting nya berpartisipasi dalam Pemilu, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam tiap tahapan Pemilu. (humas kpu sultengd/foto: Yudha/ed diCh)

Kolaborasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Kualitas Data Pemilih dapat diukur dari 3 (tiga) aspek, Akurat, Mutakhir dan Kompreshensif, untuk untuk menghadirkan Data Pemilih yang berkualitas maka dibutuhkan kolaborasi semua stakeholder. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Halima dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, Rabu (16/10/2022) Dalam kesempatan tersebut Halima menyampaikan ”Kegiatan Rakor ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan bersama dengan stakeholder terkait, Ini adalah momen kolaborasi untuk menyatukan persepsi dalam menyambut Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan media, OKP/LSM, dan Perguruan Tinggi”. Selain itu halima menjelaskan salah satu isu Strategis Proses Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024, yaitu terkait Pengaturan Pemutakhiran di Lokasi Khusus, Halima menjelaskan kategori Pendataan Pemilih di Lokasi Khusus meliputi, Rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, Panti sosial, Relokasi bencana, Daerah Konflik serta Lokasi lainnya dengan kriteria diantaran Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat dan Jumlah Pemilih dapat dibentuk 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS) Selanjutnya Halima mengajak semua pihak untuk dapat berperan aktif dalam pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 20224, ”pelaksanaan pemutakhiran data pemilih ini akan berjalan dengan baik jika seluruh unsur dapat berperan dengan masif” Ujarnya. Peserta kegiatan terdiri dari Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Kasubag yang membidangi Data Pemilih serta Unsur Media, OKP/LSM, dan Perguruan Tinggi. Hadir dalam kegiatan Anggota KPU Sulteng, Halima, Sekretaris KPU Sulteng Mohammad Taufiq, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sulteng, Suhriati serta Kasubag Data dan Informasi, Moh. Sophan Senga. (humas kpu sulteng Ahmad/foto: Adi/ed diCh)

KPU Sulteng Sosialisasi Peningkatan Partisipasi bagi Segmen Pemilih Perempuan

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Peningkatan Partisipasi masyarakat segmen pemilih perempuan dengan tema “Partisipasi dan Peran Politik Perempuan dalam Pemilu 2024 (3/11). Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Ketua KPU Sulteng, Nisbah dan Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sahran Raden. Sahran dalam materinya menyampaikan pra wacana dalam dunia politik perempuan masih kurang diberitakan, peran politik perempuan seolah -olah telah diwakilkan kepada laki – laki yang menjadi public figure dan secara kultur masih menguatnya budaya patriarki di masyarakat serta adanya pemahaman agama yang menomorduakan eksistensi perempuan dalam politk. Sahran juga menjelaskan mengenai arti penting Pemilu sebagai proses rekruitmen orang – orang untuk menduduki jabatan politik tertentu (Eksekutif dan legislatif), Pemilu juga sebagai arena konstentasi bagi peserta Pemilu untuk bersaing memperebutkan kekuasaan. “Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk mengkonversi suara pemilih menjadi kursi diparlemen” ujar Sahran. Selanjutnya Sahran menjelaskan perempuan dalam pemilu, secara konstitusional UUD `945 mengakui bahwa setiap warga negara, baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama, memiliki kesetaraan untuk ikut serta dalam pemerintahan, dimana hak ini dimulai sejak Pemilu 1955 sampai sekarang, pengakuan negara tidak saja ada dalam konstitusi tetapi diatur dalam konvensi hak – hak politik perempuan (Convention on the political right of women). “Pemilu Inklusif merupakan sebuah peluang, untuk memberikan kesmepatan untuk meningkatkan partisipasi dan mengubah persepsi public atas kemampuan perempuan, dimana hasilnya perempuan dapat memiliki suara politik yang lebih kuat dan semakin diakui sebagai warga negara setara”, ujarnya lagi. Terakhir sahran menyampaikan harapan bagi politik perempuan pada Pemilu 2024, membangun kepekaan/kesadaran gender dalam Pemilu, memberikan pemahaman tentang penyelenggaraan Pemilu yang responsif gender dan memberikan pemahaman mengenai hak politik perempuan dalam Pemilu. Selanjutnya Nisbah menyampaikan materi terkait Pemilu dan Politik berspektif Perempuan. Nisbah juga menyampaikan mengenai Pemilu dan Demokrasi dan mengapa Pemilu harus demokratis.”Perempuan cerdas berdemokrasi, Memahami demokrasi dan Pemilu, ujarnya”. Hambatan Perempuan dalam Pemilu yakni sumber daya manusia yang terbatas, factor sosio kultural, tidak adanya ketegasan dan dukungan partai politkk secara penuh, tidak mampu memetakan persoalan perempuan dan masyarakat, tidak mampu mengartikulasi kepentingan konstituennya dan tidak menjadi subjek yang siap pakai, serta mengandalkan preferensi politik. Selain itu, Nisbah menyampaikan strategi meningkatkan representase perempuan dimana meningkatkan kualitas perempuan, pengembangan jaringan kelompok, menciptakan sebuah sinergi usaha,Pengembangan jaringan kelompok, mengupayakan menduduki jabatan strategis dalam politik dan ormas perempuan, melakukan advokasi para pemimpin partai politik, menciptakan kesadaran tentang pentingnya mengakomodasi perempuan di parlemen, meningkatkan pemahaman dan kesadaran perempuan melalui pendidikan dan pelatihan serta mempertegas keberadaan kelompok perempuan. Sebagai peserta kegiatan tersebut Tokoh perempuan dari berbagai elemen masyarakat, NGO, LSM, Pusat Kajian Perempuan Perguruan tinggi dan Aktivis Media Perempuan di Sulteng. Para peserta sangat antusias dan mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Sulteng, sehingga ini adalah pertemuan awal, konsolidasi awal, telah didaptkan strategi dan solusi, selanjutnya akan melakukan langkah langkah kedepannya agar tercapai hasil yang diharapkan yakni terbukanya akses informasi politik perempuan, dan adanya Informasi politik yang diperlukan oleh perempuan untuk menetukan pilihan politik secara Cerdas. (humas kpu sulteng Cherly/foto: JJ/ed diCh)

KPU Sulteng Terima Kunjungan Mahasiswa UIN Datokarama Palu ke RPP

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan dari Mahasiswa semester 3 (Tiga) Prodi Pemikiran Politik Islam, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN Datokarama Palu.  Dalam kunjungan tersebut didampingi oleh Fitriningsih, S.S., S.Pd., M.Hum (Ketua Jurusan Pemikiran Politik Islam UIN Datokarama Palu) dan Fachriza Aryadi, dosen Pembimbing di mata kuliah Sistem Pemilu dan Kepartaian.  Kunjungan diterima oleh Sahran Raden selaku ketua Divisi Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam sambutannya beliau menyampaikan materi mengenai Sistem Pemilu dan Sistem Kepartaian. Sahran Menjelaskan “Sistem Pemilu mengkonversi suara menjadi kursi”. Pemilu instrumen negara demokrasi di dunia untuk memilih pemimpin. Dalam Konsep tata negara, terdapat 3 (tiga) cabang kekuasaan negara yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudisial. Pasca amandemen, terjadi perubahan desain ketatanegaraan Terhadap eksekutif dan legislatif, di Indonesia, dimana Pemilu dijadikan sarana memilih jabatan-jabatan tersebut.  Komponen variabel teknis menjadi alat memilih, sistem pemilu disebut Variabel teknis Pemilu. Kerangka Hukum Pemilu dan Variabel Teknis. Pasal 22E sebagai landasan konstitusional Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dengan prinsip luber dan Jurdil. Dilaksanakan dalam 5 Tahun sekali oleh komisi pemilihan umum. Secara konstitusional diturunkan lagi melalui UU Nomor 7 Tahun 2017. Variabel teknis di dalam UU tersebut, salah satunya mengatur tentang Dapil Magnitude. Dapil merupakan arena kompetisi bagi parpol memperebutkan kursi di DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Itulah mencerminkan keterwakilan masyarakat yang ada.  Variabel lain adalah metode pemberian suara. Dulunya mencontreng, saat ini yang digunakan adalah mencoblos. Variabel selanjutnya metode Penghitungan dan Penetapan suara. Ini semua berpengaruh pada sistem kepartaian.  Dalam sistem kepartaian terdapat Sistem Mayotarian dan Sistem Proporsional,  1. Sistem Mayotarian, dibagi banyak Dapil berdasarkan wilayah administratif. Digunakan pada pemilihan Presiden dan Wapres, Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemilu DPD,  Berdasarkan suara terbanyak.  Sistem distrik berwakil banyak, pemilu DPD. 2. Sistem Pemilu Proporsional, di Indonesia melalui pemilihan Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRS KabupatenKota. Dibagi menjadi banyak dapil berdasarkan wilayah administratif. Berdasarkan UU di tetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.  Dalam pertemuan tersebut juga peserta di ajak berkeliling keruangan RPP KPU, dan melanjutkan sesi tanya jawab dalam ruangan RPP, dimana terlihat antusias para mahasiswa yang juga mempertanyakan inovasi dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. (humas kpu sulteng Cherly/foto: Dede/ed diCh)

Mendorong Sinergitas dalam Pelaksanaan Verifikasi Faktual

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu akan berlangsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelengarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik bagi Pengurus dan petugas Penghubung Partai Politik (Parpol) tingkat Provinsi, Minggu (9/10/22). Partai politik menjadi kompenen subjek yang sangat penting dalam pelaksanaan verifikasi faktual, maka melalui pelaksanaan Bimtek menajadi sarana sharing informasi tekait dengan kebijakan dan mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai poltik. Sinergitas dalam proses verifikasi faktual menjadi sangat penting untuk memperlancar tahapan ini, maka sharing informasi menjadi penting, “KPU berharap dapat terjalin ruang-ruang sharing dengan Parpol terkait dengann tahahapan verifikasi faktual, sehingga prosesnya berjalan dengan baik”, ujar Ketua KPU Sulteng Nisbah dalam sambutannya. Lebih lanjut Nisbah menambahkan KPU Sulteng terbuka menerima masukan dari Parpol terkait dengan proses verifikasi faktual yang dinilai bertentangan, KPU telah membuka Helpdesk untuk menerima konsultasi maupun keluhan Parpol, “Kami berharap Partai Poltik sebagai komponen subyek, benar-benar melakukan sharing informasi, hal-hal yang dinilai bertentangan” kata Nisbah. Nisbah menegaskan bahwa KPU berkomitmen menjamin hak-hak setiap Parpol, “Kami berharap tidak ada hak-hak parpol yang terabaikan, kami berharap dapat menjamin hak-hak Parpol dalam proses verifikasi ini” tegas Nisbah.  Dalam pelaksanaan Bimtek, Anggota KPU Sulteng, Samsul Y. Gafur menjelaskan mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan verifikasi faktual, baik kepengurusan maupun keanggotan partai politik.  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulteng tersebut, menegaskan kepada Pengurus Partai Politik bahwa dukungan Partai Politik sangat penting, agar pelaksanaan verifikasi faktual berjalan dengan baik. Samsul menyampaikan, salah satu kebijakan baru terkait kantor tetap partai politik di berbagai tingkatan. Jika parpol ingin merubah alamat kantornya, kata Samsul, maka perlunya pemberitahuan dengan surat keterangan. “Ketika terjadi perubahan kantor tetap wajib menyampaikan pemberitahuan ke KPU Provinsi, satu hari sebelum pelaksanaan verifikasi faktual. Hal tersebut agar Tim Verifikator KPU Provinsi dapat melakukan verifikasi faktual sesuai dengan alamat terbaru” kata Samsul. Terkait dengan Verifikasi Faktual, Nantinya Teknis penarikan sampel dilakukan KPU RI, KPU Provinsi akan menerima nama-nama sample setiap partai politik melalui Sistem Informasi Partai Poltik (SIPOL), pada saat pelaksanaan verifikasi faktual nama-nama yang menjadi sample tersebut juga akan diserahkan kepada pengawas pemilu, Kata Samsul. Sementara itu, hadir sebagai Narasumber Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng, Jamrin. Pada kesempatan tersebut Ia menjelaskan terkait mekanisme dan pengawasan Verifikasi Faktual yang akan dilakukan oleh Bawaslu, Jamrin berpesan kepada peserta agar menghindari Tindakan yang berpotensi sebagai pelanggaran Pemilu. Turut Hadir dalam kegiatan, Anggota KPU Sulteng, Samsul Y. Gafur dan Halima, Sekretaris KPU Sulteng, Mohmmad Taufiq, serta Pejabat Eselon III dan Eselon IV KPU Sulteng pada bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi dan Humas. (humas kpu sulteng Ahmad/foto: Dede/ed diCh)

KPU Sulteng Tandatangani Nota Kesepahaman dengan STIE Panca Bhakti dan STISIP Panca Bhakti Palu

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Mengawali kerjasama peningkatan partisipasi dengan cluster Perguruan Tinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tandatangani Nota Kesepahaman dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Panca Bhakti Palu dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Panca Bhakti Palu, bertemat di Aula Kampus STIE Palu, Kamis (06/10/22). Ketua KPU Sulteng, Nisbah, menyampaikan bahwa Perguruan Tinggi merupakan mitra strategis KPU dalam mendukung terselenggaranya Pemilu 2024 yang demokratis, “perguruan tinggi adalah mitra stretegis yang memiliki komptensi, mahasiswa sebagai komponen penentu dalam memberikan kontribusi masukan dalam penyelenggaraan negera, termasuk untuk mewujudkan Pemilu lebih baik”. Selanjutnya dalam sambutannya, Nisbah menyampaikan bahwa secara akademis mahasiswa diyakini sebagai agen yang diyakini kritis memberikan masukan dan menjadi kelompok yang dapat mempengaruhi terselenggaranya Pemilu yang baik. “Mahasiswa kami pastikan melek politik, atau memiliki kesadaran politik. Kami yakin Mahasiswa adalah kelompok-kelompok kritis dalam Pemilu dan Demokrasi, sehingga menurut kami Mahasiswa menjadi sangat penting untuk itu. STIE dan STISIP kami yakini memiliki integritas dalam memberikan masukan terhadap terselengaranya Pemilu yang demokratis” Ungkap Nisbah. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan antara Ketua KPU Sulteng, Nisbah dengan Ketua STIE Panca Bhakti Palu, Dr. Husein Moh. Saleh, S.E., M.S., serta Ketua STISIP Panca Bhakti Palu, Dr. Muzakir Tawil, M.Si. Dalam sambutannya Ketua STIE Panca Bhakti Palu menyambut baik kerjasama yang dilakukan, menurutnya Pemilu untuk kesejahtraan Rakyat, sehingga turut menjadi tanggung jawab Perguruan Tinggi untuk mendukung KPU Sulteng. Pada kesempatan yang sama, Ketua STISIP Panca Bhakti Palu, Dr. Muzakir, menyampaikan mendukung terhadap kerjasama yang dilakukan, “harapannya Pemilu 2024 partisipasi masyarakat menjadi lebih lebik, kepada Mahasiswa, kita sangat bahagia Perguruan Tinggi dilibatkan dalam mensukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024. Perguruan Tinggi merupakan benteng pertama mendukung Pemilu yang berkualitas” ujar Muzzakir. Seperti diketahui untuk mendoroang peningkatan partisipasipasi pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024  KPU Sulteng menargetkan 4 (empat) cluster sasaran Kerjasama, yaitu cluster Komisi Negara, cluster Perguruan Tinggi, cluster Pemerintah Daerah, dan cluster Instansi/Kementerian Veritikal. Sebelumnya Pada Senin (26/09/22) KPU Sulteng telah melakukan penandatangan dengan cluster Komisi Negara terdapat 4 (empat) Lembaga, yaitu  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah dan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah. Sampai dengan Desember 2022 KPU Sulteng menargetkan 4 (empat) cluster sasaran Kerjasama, yaitu cluster Komisi Negara, cluster Perguruan Tinggi, cluster Pemerintah Daerah, dan cluster Instansi/Kementerian Veritikal. Seluruh cluster yang akan dilakukan kerjasama oleh KPU Sulteng tersebut telah diajukan dan telah mendapat persetujuan dari KPU RI. Tutut hadir dalam kegiatan, Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden, Sekretaris KPU Sulteng, Mohmmad Taufiq, dan Civitas Akademik STIE dan STISIP Panca Bhakti Palu, serta Pejabat Eselon III dan Eselon IV KPU Sulteng, Kepala bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi dan Humas, Sri Ardawati serta Kasubag Partisipasi dan Humas, Cherly Trisna Ilyas. (humas kpu sulteng Ahmad/foto: Dede/ed diCh)

Populer

Belum ada data.