Berita Terkini

Tangkal Hoaks, KPU Prov Sulteng Gelar Pelatihan Jurnalistik bagi Staf.

Palu, Sulteng.kpu.go.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov Sulteng menyelenggarakan Kegiatan Pengelolaan informasi Publik dan Pelatihan Jurnalistik bagi jajaran sekretariat KPU Kabupaten / Kota  se Sulawesi Tengah, Selasa 22/08/23. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Sulteng  ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Prov Sulteng Risvirenol dan didampingi oleh anggota Divisi Perencanaan dan Data Dirwansyah serta Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu Nur aini. Dalam sambutannya Risvi  mengatakan kegiatan ini bertujuan agar KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat menyampaikan informasi tahapan kepada masyarakat secara keseluruhan dengan lebih baik lagi. KPU mampu menangkal berita-berita Hoax yang tersebar dimasyarakat mengenai isu tahapan pemilu. Divisi Parmas sebagai corong yang  dituntut untuk lebih  banyak  memberikan  informasi kepemiluan yang real khusus nya di Provinsi Sulawesi Tengah . Lebih lanjut Dirwansyah selaku divisi Perencanaan data dan Informasi  melalui kegiatan ini mengaharapkan seluruh staf Teknis dan Parmas dapat memahami dan mengetahui teknis penulisan berita, mampu mengelola kata demi kata menjadi berita yang ditujukan ke publik. Lebih kreatif dan inovatif lagi, sehingga dapat menuangkan dengan baik dalam tulisan ke website maupun media sosial internal KPU  tentang berbagai kegiatan yang dilaksanakan di KPU.  Sementara itu pada kesempatan yang sama Nisbah selaku  Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas menyampaikan Divisi Sosdiklih mengambil peran penting dalam menyampaikan seluruh kepentingan pemilu untuk diketahui masyarakat untuk menjadi penguatan tahapan pelaksanaan pemilu. Ungkapnya. Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Yardin. Beliau adalah seorang jurnalis senior dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI)Sulteng, materi yang disampaikan dalam kegiatan ini yaitu Dasar-dasar Jurnalistik, bagaimana menerapkan prinsip-prinsip dasar dalam penulisan sebuah berita. Pada sesi akhir acara, peserta diberikan kesempatan melakukan simulasi dalam menulis berita dan langsung dibimbing oleh narasumber.

Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

#TemanPemilih, KPU Prov Sulteng menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)  kepada 13 KPU Kab/Kota Se-Sulawesi Tengah di aula Kantor KPU Sulteng,  Senin, 07/08/23. Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber dari Tim Pusdatin KPU RI, David Soma.  Dalam Pemaparannya  David menyampaikan materi tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta Tata Cara Penggunaan Sidalih untuk Rekapitulasi Pemilih Pindah Masuk dan Pindah Keluar. Berdasarkan data pemilih tetap Pemilu 2024 Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 2.236.703  orang pemilih terdiri atas laki-laki 1.140.466  orang dan perempuan  1.096.237 orang. Selanjutnya, Bimtek  dipimpin oleh Dirwansyah selaku Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi. Dirwansyah menjelaskan mekanisme penyusunan DPTb.  Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris KPU Sulteng Moh Taufik,  Kabag Perencanaan dan Data KPU Sulteng, Kasubag Data KPU Sulteng, Ketua KPU Kab/Kota se Sulawesi Tengah, Anggota Divisi Perencanaan dan Data, serta Operator SIDALIH KPU 13 Kab/Kota se Sulawesi Tengah .

Pentingnya Pemilu sebagai Sarana Intergras Bangsa

Palu, Sulteng.kpu.go.id –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan KPU Kabupaten Poso berpartisipasi dalam kegiatan festival Tampolore yang merupakan event budaya tahunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang bekerjasama dengan sanggar seni Konsorsium Roa-YPAL dan Konsorsium SIKLUS. Minggu (18/06/23) Pada Kegiatan tersebut Anggota KPU Sulteng, Nisbah, menjadi Narasumber pada acara Mombeparata (Diskusi Kepemiluan) yang dilaksanakan di situs megalit  Tadulako, Lembah Behoa, Desa Bariri Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso. Dalam kesempatan tersebut, Nisbah berpesan pentingnya memahami PEMILU sebagai sarana integrasi bangsa mengingat kab Poso sebagai wilayah yang majemuk yang berciri multikultur sehingga penting membangun dan menyatukan pemahaman bahwa PEMILU akan mampu mengurai fregmentasi sosial berdasarkan adanya perbedaan suku bangsa. Selain itu dalam kegiatan tersebut dilakukan diskusi dengan peserta. Diskusi berorentasi pada tema Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa yang topiknya terkait soal politik identitas dan hak masyarakat sebagai pemilih berdaulat. Kegiatan dihadiri oleh  komponen masyarakat serta penyelenggara Adhock,PPK,PPS se kec Lore bersaudara. (humas kpu sulteng Nirwana/foto: Farhan/ed diASM)

KPU Sulteng Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Partai Politik, Media dan Stakeholder terkait, Selasa (3/5/23). Ketua Komisi Pemilihan Umum, Nisbah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dalam Kegiatan tersebut, Kegiatan ini sebagai satu rangkaian penyampaian informasi kepada partai politik, media dan stakeholder terkait. Tahapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dimulai sejak 1 -14 Mei 2023, tentunya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah siap dalam memfasilitasi proses pendaftaran bakal calon tersebut. Adapun Persyaratan pencalonan dan syarat calon sebagaimana termuat dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Dalam paparan materinya, Samsul Gafur menjelaskan mengenai tata cara pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024, beliau menyampaikan terkait persyaratan pengajuan bakal disusun dalam daftar Bakal Calon, yang memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil, dan wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil, dimana pada susunan daftar Bakal Calon wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan dan tentunya Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan dokumen setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. Salah satu yang menarik dalam sosialisasi tersebut adalah terkait bakal calon yang wajib mengundurkan diri pada saat pengajuan bakal calon yakni Bakal Calon yang memiliki status pekerjaan sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon. Selain itu Bakal calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa dan Bakal Calon. Bakal Calon yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.  “Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa” ujar Samsul. Dalam Kesempatan yang sama, Sahran Raden menjelaskan mengenai Tata Cara Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon tetap dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.  “Bakal calon yang lulus Verfikasi kelengkapan dan kebenaran Dokumen persyaratan Administrasi bakal calon dan verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan  paling sedikit 30% , selanjutnya disusun dalam daftar calon sementara yang kemudian nantinya akan diumumkan di media massa dan media elektronik pleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendapatkan tanggapan masyarakat terkait dengan syarat calon yang diajukan oleh setiap bakal calon, semisal terkait dengan ijasah yang dianggap palsu dan syarat calon lainnya. DCS dapat dilakukan perubahan jika dalam hasil klarifikasi tanggapan masyarakat terbukti sehingga menyebabkan bakal calon menjadi tidak memenuhi syarat, ataupun jika ada bakal calon meninggal dunia.” Setelah itu akan dilakukan Penetapan DPT oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang tentunya juga akan diumumkan melalui media massa, media cetak dan elektronik serta media sosial KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Rentang waktu tahapan Pencalonan ini mulai dari bulan mei 2023 sampai dengan penetapan daftar calon tetap di tanggal 4 November 2014, sekitar 6 (enam) bulan.  (humas kpu sulteng Ahmad/foto: Ahmad/ed diCherly)

SAMAKAN PERSEPSI TERKAIT PEMENUHAN SYARAT ADMINISTRASI BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF PEMILU 2024, KPU SULTENG GELAR RAKOR DENGAN INSTANSI TERKAIT

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pelaksanaan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik akan dilaksanakan pada 1 s.d. 14 Mei 2023, untuk menhadapi tahapan tersebut KPU Provinsi Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait, Kamis (27/4/23) Kegiatan Rakor dilaksnakan untuk menyamakan persepsi terhadap pemenuhan syarat administrasi bakal calon anggota  DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, berkenaan dengan penerbitan surat keterangan, atau surat lainnya dari instansi/lembaga berwenang, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022. Dalam sambutannya, Plh. Ketua KPU Sulteng, Samsul Y. Gafur menyampaikan, Berkenaan dengan persiapan kami tentu diseluruh jenjang tingkatan dalam rangka kesiapan mengahdapi tahapan pencalonan DPR dan DPRD merasa penting melakukan koordinasi dengan Bapak/Ibu sekalian. Ada beberapa hal-hal penting yang berkaitan langsung dengan pencalonan ini, yaitu terkait beberapa dokumen yang menjadi pemenuhan syarat-syarat administrasi Bakal Calon. Terhitung 1 s.d. 14 Mei 2023, KPU secara serentak di Indonesia akan menerima pengajaun bakal Calon DPR dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Kami sangat berkepntingan syarat-syarat dokumen dimaksud dapat tersampaikan ke instansi/lembaga yang berwenang menerbitkan syarat-syarat administrasi dimaksud untuk menyamakan persepsi, Masih terjadi perbedaan persepsi dilapangan, forum ini diharapkan menyamapakan persepsi kita terkait pemenuhan syarat administrasi Bakal Calon, Ujar Samsul. Selain itu, Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden, menambahkan, dalam waktu yang cukup sempit dengan jumlah Bakal calon yang akan mengurusi pemenuhan dokumen administrasi cukup banyak, untuk memudahkan keterpenuhan dokumen Bakal Calon KPU Sulteng berharap dapat memberikan kepada Partai Politik dan Bakal Calon. Dalam kesempatan tersebut, semua instansi yang terlibat langsung dalam penerbitan dokumen pemenuhan syarat Bakal Calon DPR dan DPRD berkomitmen mensukseskan dan memperlancar proses pencalonan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD dengan memberi kemudahan dan pelayanan khusus terkait penerbitan dokumen-dokumen dimaksud kepada Bakal Calon. Peserta kegiatan adalah antara lain Polda Sulteng, BNN Provinsi Sulteng, Kejaksanaan Tinggi Provinsi Sulteng, Kejaksaan Negeri palu, Lembaga/Balai Permasyarakatan Kelas 2A Palu, Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, Dinas Dukcapil Provinsi Sulteng, Pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah Undata Palu, Rumah Sakit Umum Daerah Anutapura Palu dan Rumah Sakit Madani Palu. Hadir dalam kegiatan Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden, Sekretaris KPU Sulteng, Mohammad Taufiq serta Pejabat dilingkup Sekretariat KPU Sulteng, (humas kpu sulteng Ahmad/foto: Ahmad/ed diCherly)

KPU Provinsi Sulteng Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Minimal Pemilih Calon DPD RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi  Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon  Anggota DPD RI, Jumat (24/03/2023) di Aula Kantor KPU Prov Sulteng.  Ketua KPU Sulteng, Nisbah saat membuka rapat pleno rekapitulasi mengatakan bahwa KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil vermin perbaikan kedua setelah menerima berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dri 13 kabupaten/kota se Sulawesi Tengah. Setelah dilakukan Vermin perbaikan kedua terhadap 21 Bacalon oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 12 sampai 21 Maret 2023, terdapat Tiga Balon yang jumlah dukungan pemilihnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam aturan, ditentukan sebanyak 2.000 dukungan  minimal sebaran dukungan minimal di 7  kabupaten/kota di daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Ketiga Balon yang belum memenuhi syarat tersebut yaitu Farhat Abbas, Mugira,  dan Andi Aril Pattalau. Dalam kesempatan ini juga kab / kota memaparkan  alasan mengapa ada bakal calon dinyatakan BMS. Menurutnya, dalam proses verfak beberapa ditemukan dukungan ganda internal maupun eksternal dan beberapa data tidak sesuai persyaratan misalnya Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk data dukungan dan potensi tidak terdaftar sebagai pemilih. Ketua Divisi Teknis KPU Prov Sulteng  mengatakan, Balon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) bisa lanjut ke tahap berikutnya  pada tanggal 26 Maret-8 April 2023. “Sedangkan bagi Bacalon yang tidak memenuhi syarat (TMS), tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya. Selain itu Samsul mengatakan LO di masing-masing kabupaten/kota juga  agar diharapkan melakukan koordinasi yang baik dengan KPU Kabupaten/Kota. Setelah rekapitulasi, KPU Prov Sulteng  juga langsung melaksanakan proses pencuplikan sampel untuk nama-nama dukungan balon DPD, yang selanjutnya dilakukan verifikasi faktual (Verfak) di lapangan. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Prov Sulteng, anggota KPU Kab/kota Sulawesi Tengah, Pejabat Struktural serta operator KPU Kab/Kota Sulawesi Tengah serta Para Lo dan Bakal Calon Dpd Sulawesi Tengah.

Populer

Belum ada data.