Berita Terkini

Mendorong Sinergitas dalam Pelaksanaan Verifikasi Faktual

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu akan berlangsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelengarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik bagi Pengurus dan petugas Penghubung Partai Politik (Parpol) tingkat Provinsi, Minggu (9/10/22).

Partai politik menjadi kompenen subjek yang sangat penting dalam pelaksanaan verifikasi faktual, maka melalui pelaksanaan Bimtek menajadi sarana sharing informasi tekait dengan kebijakan dan mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai poltik.

Sinergitas dalam proses verifikasi faktual menjadi sangat penting untuk memperlancar tahapan ini, maka sharing informasi menjadi penting, “KPU berharap dapat terjalin ruang-ruang sharing dengan Parpol terkait dengann tahahapan verifikasi faktual, sehingga prosesnya berjalan dengan baik”, ujar Ketua KPU Sulteng Nisbah dalam sambutannya.

Lebih lanjut Nisbah menambahkan KPU Sulteng terbuka menerima masukan dari Parpol terkait dengan proses verifikasi faktual yang dinilai bertentangan, KPU telah membuka Helpdesk untuk menerima konsultasi maupun keluhan Parpol, “Kami berharap Partai Poltik sebagai komponen subyek, benar-benar melakukan sharing informasi, hal-hal yang dinilai bertentangan” kata Nisbah.

Nisbah menegaskan bahwa KPU berkomitmen menjamin hak-hak setiap Parpol, “Kami berharap tidak ada hak-hak parpol yang terabaikan, kami berharap dapat menjamin hak-hak Parpol dalam proses verifikasi ini” tegas Nisbah.

 Dalam pelaksanaan Bimtek, Anggota KPU Sulteng, Samsul Y. Gafur menjelaskan mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan verifikasi faktual, baik kepengurusan maupun keanggotan partai politik.  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulteng tersebut, menegaskan kepada Pengurus Partai Politik bahwa dukungan Partai Politik sangat penting, agar pelaksanaan verifikasi faktual berjalan dengan baik.

Samsul menyampaikan, salah satu kebijakan baru terkait kantor tetap partai politik di berbagai tingkatan. Jika parpol ingin merubah alamat kantornya, kata Samsul, maka perlunya pemberitahuan dengan surat keterangan.

“Ketika terjadi perubahan kantor tetap wajib menyampaikan pemberitahuan ke KPU Provinsi, satu hari sebelum pelaksanaan verifikasi faktual. Hal tersebut agar Tim Verifikator KPU Provinsi dapat melakukan verifikasi faktual sesuai dengan alamat terbaru” kata Samsul.

Terkait dengan Verifikasi Faktual, Nantinya Teknis penarikan sampel dilakukan KPU RI, KPU Provinsi akan menerima nama-nama sample setiap partai politik melalui Sistem Informasi Partai Poltik (SIPOL), pada saat pelaksanaan verifikasi faktual nama-nama yang menjadi sample tersebut juga akan diserahkan kepada pengawas pemilu, Kata Samsul.

Sementara itu, hadir sebagai Narasumber Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng, Jamrin. Pada kesempatan tersebut Ia menjelaskan terkait mekanisme dan pengawasan Verifikasi Faktual yang akan dilakukan oleh Bawaslu, Jamrin berpesan kepada peserta agar menghindari Tindakan yang berpotensi sebagai pelanggaran Pemilu.

Turut Hadir dalam kegiatan, Anggota KPU Sulteng, Samsul Y. Gafur dan Halima, Sekretaris KPU Sulteng, Mohmmad Taufiq, serta Pejabat Eselon III dan Eselon IV KPU Sulteng pada bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi dan Humas. (humas kpu sulteng Ahmad/foto: Dede/ed diCh)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 444 kali