Berita Terkini

KPU Sulteng Terima Kunjungan Mahasiswa UIN Datokarama Palu ke RPP

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan dari Mahasiswa semester 3 (Tiga) Prodi Pemikiran Politik Islam, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN Datokarama Palu. 

Dalam kunjungan tersebut didampingi oleh Fitriningsih, S.S., S.Pd., M.Hum (Ketua Jurusan Pemikiran Politik Islam UIN Datokarama Palu) dan Fachriza Aryadi, dosen Pembimbing di mata kuliah Sistem Pemilu dan Kepartaian. 

Kunjungan diterima oleh Sahran Raden selaku ketua Divisi Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam sambutannya beliau menyampaikan materi mengenai Sistem Pemilu dan Sistem Kepartaian. Sahran Menjelaskan “Sistem Pemilu mengkonversi suara menjadi kursi”. Pemilu instrumen negara demokrasi di dunia untuk memilih pemimpin. Dalam Konsep tata negara, terdapat 3 (tiga) cabang kekuasaan negara yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudisial. Pasca amandemen, terjadi perubahan desain ketatanegaraan Terhadap eksekutif dan legislatif, di Indonesia, dimana Pemilu dijadikan sarana memilih jabatan-jabatan tersebut. 

Komponen variabel teknis menjadi alat memilih, sistem pemilu disebut Variabel teknis Pemilu. Kerangka Hukum Pemilu dan Variabel Teknis. Pasal 22E sebagai landasan konstitusional Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dengan prinsip luber dan Jurdil. Dilaksanakan dalam 5 Tahun sekali oleh komisi pemilihan umum.

Secara konstitusional diturunkan lagi melalui UU Nomor 7 Tahun 2017. Variabel teknis di dalam UU tersebut, salah satunya mengatur tentang Dapil Magnitude. Dapil merupakan arena kompetisi bagi parpol memperebutkan kursi di DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Itulah mencerminkan keterwakilan masyarakat yang ada. 

Variabel lain adalah metode pemberian suara. Dulunya mencontreng, saat ini yang digunakan adalah mencoblos. Variabel selanjutnya metode Penghitungan dan Penetapan suara. Ini semua berpengaruh pada sistem kepartaian. 
Dalam sistem kepartaian terdapat Sistem Mayotarian dan Sistem Proporsional, 
1. Sistem Mayotarian, dibagi banyak Dapil berdasarkan wilayah administratif. Digunakan pada pemilihan Presiden dan Wapres, Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemilu DPD,  Berdasarkan suara terbanyak. 
Sistem distrik berwakil banyak, pemilu DPD.
2. Sistem Pemilu Proporsional, di Indonesia melalui pemilihan Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRS KabupatenKota. Dibagi menjadi banyak dapil berdasarkan wilayah administratif. Berdasarkan UU di tetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. 

Dalam pertemuan tersebut juga peserta di ajak berkeliling keruangan RPP KPU, dan melanjutkan sesi tanya jawab dalam ruangan RPP, dimana terlihat antusias para mahasiswa yang juga mempertanyakan inovasi dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. (humas kpu sulteng Cherly/foto: Dede/ed diCh)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 416 kali