
Palu, Sulteng.kpu.go.id, KPU Sulteng gelar Rakor guna Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum melalui SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah). Bertempat di Aula KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Sulteng Rapat Koordinasi Pengelolaan Sistem Pemgendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka pemetaan potensi permasalahan hukum pada Pemilu 2024, Jumat, 27 Oktober 2023. Darmiati Selaku Plh Ketua KPU Sulteng dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai jajaran KPU harus jeli melihat pitensi permasalahan hukum yang akan dihadapi. Didepan mata kita mempersiapkan dokumen untuk penetapan daftar calon tetap, jika melihat tentu akan berimplikasi terhadap laporan kode etik, pidana dan pelanggaran administrasi, olehnya diharapkan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban memperhatikan ketentuan ketentuan, kita berharap memperhatikan hal hal yang sudah menjadi petunjuk teknis dan berkoordinasi dengan KPU Prov Sulteng. “Juga harus mempersiakan pembentukan KPPS, memperhatikan permasalahan hukum yang dihadapi karena desa dan kelurahan sdh dibentuk tim sukses parpol. Perlu kejelian untuk memperhatikan netralitas dan indepoendsi setiap calon penyelenggara. Juga harus buat kegiatan penguatan kapasitas SDM, karena merekalah yang melaksanakan tugas inti, makanya kita harus menjelaskan terkait pemungutan dan penghitungan suara. Potensi lain adalah penetapan DPTB, ada pemahaman yang berbeda anatara KPU dan Bawaslu, kita menjadikan DPTb sudah final, padahal sesungguhnya datanya belum boleh keluar karena belum final, ujar darmi”. Mohammad Taufiq selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah juga menyampaikan arahan umum dalam kegiatan dimaksud, kita telah masuk dalam tahapan logistik dan mari kita mengawal dan mengsukseskan semua tahapan Pemilu yang nantinya akan padat dan beririsan dengan Tahapan Pemilu, ujarnya”. Dalam Kegiatan tersebut juga mengundang Narasumber dari Instansi lain yakni BPKP Provinsi Sulawesi Tengah dengan membawa materi Akuntabilitas Keuangan Negara, Penilaian Risiko, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan materi Pemetaan Potensi Pelanggaran Pemilu Dalam Rangka Manajemen Risiko Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta dari Kejaksaan Ting Provinsi Sulawesi Tengah dengan materi Peran Kejaksaan dalam Pengawasan dan Penaganan Tindak Pidana Pemilihan Umum. (humas kpu sulteng Nirwana/foto: Wahyu/ed diCherly)