
Rapat Koordinasi Mekanisme Verifikasi Administrasi Kenggotaan Partai Politik Pemilu
Palu, Sulteng.kpu.go.id - KPU Sulteng menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi Mekanisme Verifikasi Administrasi Kenggotaan Partai Politik Pemilu, Kamis (01/09).
Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Sulteng Nisbah, Anggota KPU Sulteng Samsul Y. Gafur, Halima dan Naharuddin serta Sekretaris KPU Sulteng Mohmmad Taufiq. Sebagai Narasumber dalam Kegiatan Anggota KPU Sulteng, Samsul Y. Gafur, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako Supriadi dan Operator SIPOL KPU Sulteng, Fachrul Alfajar.
Pada kesempatan tersebut Samsul menjelaskan mekanisme dan prosedur Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024 dan Substansi Keputusan KPU Nomor 308 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan SK KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peserta Kegiatan adalah Pengurus Partai Politik dan Liaison officer (LO) Partai Politik Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.