Berita Terkini

Konsultasi Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai Laut ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah

Palu, Sulteng.kpu.go.id - Kasubag Hukum KPU Sulteng, Adirosali Sujasman dan Kasubag Partisipasi dan Humas KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas menerima konsultasi Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai Laut, Rabu (16/3/22) Konsultasi dilakukan terkait dengan mekanisme, prosedur dan dasar hukum perencanaan dan pengaggaran Hibah Non Pemilihan dari Pemerintah Daerah kepada KPU Kabupaten. Hadir dalam kegiatan Saiful U. Usuria selaku Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai Laut, Ramlan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai Laut serta jajaran staf pada Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai Laut.

KPU Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan KPID

Palu, Sulteng.kpu.go.id – KPU Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan KPID Provinsi Sulawesi Tengah selasa (15/03/22) dalam rangka silaturahmi dan audiensi. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Rombongan KPID yang dipimpin Ketua KPID Provinsi Sulawesi Tengah, Indra A. Yosvidar diterima Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Tanwir Lamaming, Sahran Raden, Samsul Y. Gafur dan Halima. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Tanwir Lamaming menyampaikan KPU Sulawesi Tengah siap bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mensukseskan Pemilu 2024, Tanwir menambahkan melaui Kerjasama, KPU Provinsi berharap KPID terlibat dalam mensukseskan tahapan Pemilu 2024, khususnya dalam tahapan-tahapan yang berkaitan dengan lembaga penyiaran. Selain itu, pada kesempatan tersebut Tanwir menyampaikan beberapa catatan Evaluatif Penyiaran Kampanye pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya sebagai bahan masukan bagi KPID. Pada kesempatan yang sama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakan dan SDM KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden menyampaikan  beberapa pengaturan tentang kampanye pemilu melalui lembaga penyiaran, termasuk larangan dan penegakan sanksi atas pelanggaran kampanye melalui lembaga penyiaran yang penting untuk dibangun Kerjasama kelembagaan antara KPU Provinsi dan KPID Sulawesi Tengah. Lebih lanjut Sahran memberi catatan, bahwa catatan penting Kampanye melalui lembaga penyiaran yakni harus memenuhi asas adil dan berimbang. Ketua KPID Provinsi Sulawesi Tengah, Indra A. Yosvidar menyampaikan Kunjungan ke KPU Provinsi merupakan kunjungan kerja pasca pelantikan, kunjungan kerja dilakukan dalam rangka silaturahmi dan persiapan menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024, khususnya bagaimana membangun Kemitraan dan sinergitas terkait dengan pengaturan penyiaran dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang. Komisioner KPID Sulawesi Tengah, Andi Kaimudin menambahkan Kedepan akan menghadapi tantangan yang cukup berat dalam pengawasan  penyiaraan pada tahapan Pemilu 2024, maka Kerjasama menjadi penting. Selain itu Komisioner KPID Sulawesi Tengah menyampaikan kunjungan KPID dilakukan untuk menerima masukan terkait dengan permasalahan dan tantangan terkait dengan penyiaran dalam  menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Tutut Hadir dalam kegiatan pejabat Eselon IV Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPID Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat Kerja KPU Provinsi Sulawesi Tengah bersama BAPPEDA dan BPPKAD Provinsi Sulawesi Tengah

Palu, sulteng.kpu.go.id - KPU Provinsi Sulawesi Tengah membahas anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah secara Serentak tahun 2024. Bersama dengan Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah dan BPPKAD Provinsi Sulawesi Tengah (14/3/22) KPU Sulawesi Tengah mengusulkan anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebesar Rp. 80.109.911.000 dengan rincian kebutuhan anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 389.190.000 Tahun 2024 sebesar Rp. 76.736.696.000 dan Tahun 2025 sebesar Rp. 2. 984.025.000 Pembiyaan ini didasarkan pada setiap tahapan, program dan jadwal Pilkada serentak 2024. Sebagaimana KPU, Pemerintah dan DPR telah menetapkan bahwa jadwal Pemungutan suara Pilkada serentak nasional dilaksanakan pada 27 November 2024. Hadir dalam pembahasan anggaran Pilkada tersebut bersama Bappeda dan BPPKAD Sulteng yakni. Tanwir Lamaming, Sahran Raden, Samsul Gafur, Halima, dan Naharuddin Masing masing selaku Ketua dan Anggota KPU provinsi Sulawesi Tengah yang didampingi Kasubag Pascal Zainuddin yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

KPU Sulteng Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Reformulasi IKPA Tahun 2022 dan Diseminasi Laporan Spending Reviuw Tahun 2021

Palu, Sulteng.kpu.go.id - KPU Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri kegiatan Sosialisasi Reformulasi IKPA Tahun 2022 dan Diseminasi Laporan Spending Reviuw Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengundang 25 (dua puluh lima) K/L wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (14/3/22) IKPA Tahun 2021 memiliki 13 indikator yang terfokus pada 4 aspek. IKPA pada TA 2021 telah efektif meningkatkan perhatian K/L terhadap tata kelola pelaksanaan anggaran yang dibuktikan dengan semakin membaiknya tingkat kepatuhan K/L terhadap regulasi pelaksanaan anggaran. Reformulasi IKPA 2022 merupakan perubahan tata cara penilaian kinerja pelaksanaan anggaran melalui penajaman paradigma belanja berkualitas dengan tetap menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran. Kegiatan diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik, Suryani M.Amrudin. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Amelia Bausad.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pengawas Pada Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tengah

Sekretaris KPU Sulteng Mohammad Taufiq lantik dan mengambil Sumpah/Janji Pejabat Pengawas pada Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tengah, secara Hybrid (11/3/22). Pengambilan Sumpah/Janji PNS dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 536/SDM.05.5-SD/04/2022 Perihal Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan, tanggal 10 Maret 2022. Sekjend KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris KPU Sulteng, menyampaikan Tata Kerja Kesekretariatan KPU akan memperluas dukungan pada tugas fungsi pelayanan agar lebih kompetitif, inovatif dan produktif serta akuntabel dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. selanjutnya Bernad menegaskan Sekretariat merupakan bagian penting dan strategis dalam sebuah ekosistem demokrasi, khususnya penyelenggara Pemilu. Tugas sekretariat adalah memberi dukungan dan pelayanan teknis dan administrasi kepada KPU secara bertingkat. Olehnya, Keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan, merupakan Visi Utama sekretariat dalam menjalankan tugas pelayanan. Terakhir, Bernad tidak lupa mengingatkan agar kepada para pejabat pengawas yang telah dilantik agar selalu menjaga integritas dengan memegang teguh Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Kode Etik sebagai ASN. Turut hadir, Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, Anggota KPU Sulteng Sahran Raden, Naharuddin dan Halima, Ketua/Anggota dan Sekretaris KPU Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala serta pejabat Eselon III dan Eselon IV Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Sebagai tambahan, pelaksanaan pelantikan secara luring di Aula KPU Sulteng terdiri dari 4 Satker, yakni Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kota Palu, Sekretariat KPU Kabupaten Sigi, dan Sekretariat KPU Kabupaten Donggala dengan Protokol Kesehatan yang ketat. sementara 10 Satker lainnya mengikuti prosesi pelantikan secara daring dari satker masing-masing.

Focus Group Discussion Rancangan Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan

Palu, Sulteng.kpu.go.id - KPU Sulteng menggelar kegiatan Focus Group Discussion Rancangan Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan secara daring (9/3/22). Kegiatan dilaksanakan sebagai tindaklanjut Surat KPU RI Nomor 151/PP.06-SD/09/2022 perihal Masukan atas Rancangan Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan dilaksankan sebagai bentuk pelibatan publik dalam proses formulasi kebijakan yang sedang disusun oleh KPU. Adapun peserta kegiatan FGD, Unsur Akademisi, KPU Kabupaten/Kota, LSM dan Media. Hasil FGD menjadi masukan atas Rancangan Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akan disampaikan oleh KPU Sulteng kepada KPU RI.

Populer

Belum ada data.