
Kampanye di Lembaga Pendidikan, BEM Fisip Untad Gelar Kegiatan Dialog Publik Bertemakan Kampanye Pemilu diruang akedemik dalam perspektif ilmu sosial dan politik
Palu, Sulteng Kpu.go.id Anggota KPU Sulteng Divisi Sosdiklih, Parhupmas dan SDM, Nisbah Menjadi Narasumber pada kegiatan Dialog Publik Bertemakan Kampanye Pemilu diruang akedemik dalam perspektif ilmu sosial dan politik, di halaman gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako, Senin,09/10/2023.
Pro dan Kontra Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang berbunyi memperbolehkan peserta Pemilu melakukan kampanye di lingkup Akedemik, misalnya Kampus atau Sekolah-Sekolah,Nisbah menjelaskan bahwa kegiatan kampanye di lingkungan kampus atau sekolah-sekolah pada dasarnya diperbolehkan atau diizinkan, atau dengan kata lain diberikan dispensasi dengan syarat sepanjang mendapat izin atau diberikan undangan dari penanggung jawab tempat dimaksud dan Peserta Pemilu hadir tanpa menggunakan atribut yang digunakan pada saat berkampanye.
"Larangan boleh dilakukan dengan adanya Izin "
Nisbah menjelaskan tahapan kampanye nantinya akan dilaksanakan selama 75 hari, dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, dan Voting Day pada tanggal 14 Februari 2024.
KPU mencatat, pemilih pada Pemilu 2024 didominasi oleh kelompok Generasi Z dan Generasi milenial. "Ujar Nisbah pada kesempatan tersebut."
Narasumber lainnya Nur Alamsyah mengajak mahasiswa untuk berperan aktif untuk nantinya dapat menjadi pemilih yang cerdas, dan tidak mudah terprovokasi terhadap berita berita yang beredar dan mencari sumber-sumber terpercaya.
Ia juga mengingatkan di tengah perkembangan era digital, peluang munculnya tindakan negatif terhadap Pemilu perlu diwaspadai, diharapkan, melalui sosialisasi ini, mahasiswa dapat turut terlibat dalam mengedukasi masyarakat dan dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2024 nanti.
(humas kpu sulteng Nirwana/foto:Wahyu/Ed:Cherly)