Berita Terkini

KPU Permudah Pengurusan Pindah Memilih

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Selain Daftar Pemilih Tetap (DPT) salah satu instrumen data Pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) adalah Daftar Pemilih Tambahan DPTb, salah satu kebijakan KPU pada Pemilu 2024 mempermudah Pemilih dalam pengurusan DPTb, hal tersebut dijelaskan Anggota Komisi Pemilih Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dirwansyah Putra dalam program "Susupo" TVRI Sulawesi Tengah, Rabu (18/10/23).

Berdasarkan Peraturan KPU, DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan.

Untuk Pemilu 2024 KPU mempermudah proses pindah memilih, kebijakan KPU dapat mengurusi (DPTb) di daerah tujuan. Tanpa harus ke daerah asal lagi, Ujar Dirwan.

Dirwan menjelaskan saat ini Pemilih yang dalam kondisi tersebut dapat langsung menghubungi jajaran KPU, KPU Kab/Kota, PPK, PPS di daerah tujuan tanpa harus ke daerah asal lagi seperti pada Pemilu sebelumnya.

Selain itu, dalam program Susupo (Suara-Suara Posisitif) tersebut dirwan menjelaskan kebijakan KPU dalam pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024.

Keadaan tertentu bagi Pemilih DPTb diataranya : menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;  menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Kategori selanjutnya, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili, tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (humas kpu sulteng Ahmad/foto: Nirwana/ed Cherly)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 398 kali