
Sosialisasi Publikasi dan Pengawasan Partisipatif pada Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024
Palu, Sulteng.KPU.go.id Anggota KPU Sulteng Divisi Sosdiklih, Parhupmas dan SDM, Nisbah hadir menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Publikasi dan Pengawasan Partisipatif pada Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu 23/09/2023
Kegiatan yang dihadiri oleh Ormas, media, dan Stakeholder Tingkat Sulawesi Tengah ini, Nisbah menyampaikan materi terkait Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Nisbah menjelaskan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023, sangat penting untuk disosialisasikan mengingat semakin dekatnya tahapan tersebut.
adapun Metode Kampanye berupa Pertemuan Terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan Kampanye, pemasangan alat peraga Kampanye, Debat Paslon, Media Sosial, Iklan Media Cetak, serta Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye.
lebih lanjut Nisbah menyampaikan Peserta Pemilu wajib menaati aturan selama masa kampanye berlangsung, termasuk larangannya. Adapun Aturan yang berisi larangan dalam kampanye telah diatur dalam Pasal 70 sampai Pasal 73 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Dalam Hal terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang mengenai Pemilu,akan dikenai sanksi sesuai amanat Peraturan Undang-Undang yang berlaku (Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023)" Ujarnya
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU dan Bawaslu menghimbau agar parpol patuh terhadap ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi, baik sanksi administratif atau sanksi pidana.
(Humas KPU Sulteng: Nirwana Foto:Bayu. Ed:Cherly)