Berita Terkini

KPU Sulteng menyelenggarakan Rapat Pengelolaan Data Pemilih pasca Hasil Sinkronisasi DP4 Semester II Tahun 2025

Palu, Sulteng.kpu.go.id- KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Pengelolaan Data Pemilih pasca Hasil Sinkronisasi DP4 Semester II Tahun 2025, Rabu 15/10/2025 di ruangan RPP KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Komisioner dan Sekretariat Bagian Rendatin KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah

Rapat ini merupakan tindak lanjut telah diterimanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) melalui Surat Dinas Menteri Dalam Negeri nomor 400.8.4.4/5195/SJ tanggal 22 September 2025 perihal Penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan ketentuan Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bahwa Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih. Sehingga Data Hasil Sinkronisasi Data DP4 Semester II Tahun 2025 yang diturunkan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) berjumlah 116.311 kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dapat digunakan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengelolaan Data ini terus menerus dilakukan untuk menjaga data pemilih agar semakin akurat, komprehensif dan mutakhir, sesuai kondisi saat ini/informasi terakhir/terbaru mengenai pemilih yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan..

Tujuan rapat ini untuk mengevaluasi hasil penetapan dan rekapitulasi PDPB Kabupaten/Kota Triwulan ke III serta menyusun strategi perbaikan dan pemutakhiran data pemilih yang lebih akurat pasca diterimanya data hasil sinkronisasi DP4 menjelang penetapan dan rekapitulasi PDPB Kabupaten/Kota Triwulan terakhir tahun 2025.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 20 kali