Opini

MEMAKNAI TAFSIR PEMILU DALAM PANDANGAN HASYIM ASY’ARI (Catatan Mewujudkan Electoral Integrity pada Pemilu Serentak 2024)

Oleh : Sahran Raden, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2018-2023

Prolog

Tulisan ini sebagai catatan dalam upaya  mengurai pandangan Hasyim Asy’ari berkenaan dengan  pemilu yang dilaksanakan secara konstitusional. Dalam pidato lounching tahapan pemilu  serentak 2024 pada tanggal 14 Juni 2022 di halaman kantor KPU Imam Bonjol, Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU  dihadapan undangan yang hadir menyampaikan pandangan tentang mendefinisikan kembali makna pemilu. Pandangan nya secara teoritik melahirkan makna substansi dari penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Pandangan Hasyim Asy’ari itu selanjutnya saya akan membagikan dalam beberapa kategori untuk memaknai kembali penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Pandangan Hasyim Asy’ari ini dalam konteks kajian tokoh tidak terlepas Hasyim sebagai penyelenggara pemilu dan mendalami keilmuan hukum tata negara. Sebagai penyelenggara pemilu, Hasyim telah banyak berkiprah dan memiliki pengalaman yang luas dibidang teknis kepemiluan mulai dari KPU Provinsi dan KPU Republik Indonesia. Sebagai ilmuan dan intelektual Hasyim adalah akademisi ahli hukum tata negara dari Universitas Diponegoro Semarang. Menurut saya kedua karakteristik ini mengilhami pandangannya tentang Pemilu di Indonesia.

Pemilu Reguler dan Mubes Rakyat Indonesia

Setelah diundangkannya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pemilu serentak 2024, maka KPU selajutnya melakukan peluncuran tahapan Pemilu pada hari Rabu, 14 Juni 2022, pukul 20.00.  Hasyim Asy’ari  tampil dihadapan ratusan undangan baik pejabat negara maupun KPU Provinsi se Indonesia untuk menyampaikan pidato dan orasi demokrasinya. Di tengah desain panggung yang indah dan megah itu beliau menyampaikan pidato memaknai kembali defenisi pemilu.  Salah satu yang dimaknai adalah sebagaimana diatur dalam konstitusi pasal 22E UUD 1945 ayat  (1) menyebutkan bahwa pemilihan umum  dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Pasal konsitusional ini dimaknai bahwa asas pemilu tidak saja Luber dan Jurdil akan tetapi pemilu dilaksanakan secara egisla lima tahun sekali.  Bahwa pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali itu sebagai suatu peristiwa ketatanegaraan yang konstitusional harus dilaksanakan beriringan dengan asas Pemilu Luber dan Jurdil.

Salah satu prasyarat negara demokrasi adalah adanya Pemllihan Umum yang
dilakukan secara regular guna membentuk pemerintahan yang demokratis, bukan hanya demokratis dalam pembentukannya tetapl juga demokratis dalam menjalankan tugas- tugasnya.

Pemerintahan demokratis, tidak saja pemerintahan yang secara prosedural dibentuk melalui mekanisme demokrasi seperti Pemilu, tetapi pemerintahan demokratis sebagaimana dikatakan cleh Robert Dahl adalah pemerintahan yang demokratis  terhadap preverensi-preverensi kepentingan-kepentingan rakyat, atau sebagaimana yang dikemukakan Diamond, Linzdan Upset, sistem pemerintahan yang memenuhi tiga syarat yakni : Kempetisi, PartisipasI politik dan Kebebasan sipil dan politik. Oleh karenanya, Pemllihan umum menjadi satu hal yang  rutin bagi sebuah negara yang mengklaim sebagai sebuah negara demokrasi.

Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk menjembatani kepentingan rakyat disatu sisi dan kepentingan negara disisi yang lain. Dalam konteks demikian, timbul gagasan Hasyim bahwa pemilu sebagai musyawarah besar rakyat Indonesia. Jika kita analogikan dengan sebuah organisasi bahwa Musyawarah Besar (Mubes) bagi sebuah organisasi merupakan sebuah momen untuk mengevaluasi kegiatan organisasi sebelumnya dan juga merupakan momentum bagi terbentuknya kepengurusan yang selanjutnya dan akan menjalankan organisasi periode berikutnya. Negara yang dalam mengorganisasikan pemerintahan tergantung dan taat kepada seperangkat hukum dan prinsip-prinsip fundamental yang telah digariskan dalam konstitusi. Konstitusionalisme merupakan sebagian prasyarat dari demokrasi, karena demokrasi mengandaikan adanya sebuah pembatasan kewenangan dari kekuasaan yang diatur dalam sebuah perangkat hukum yang jelas.

Pemilu sebagai musyawarah besar rakyat Indonesia dapat ditafsirkan sebagai sarana kedaulatan rakyat dalam memilih jabatan pemerintahan. Rakyat dengan pemilu mengevaluasi kinerja pemerintahan sebelumnya dan dengan pemilu membentuk serta menjalankan pemerintahan berikutnya.

Penyelenggaraan pemilu di Indonesia merupakan pemilu terbesar di dunia. KPU sebagai penyelenggara pemilu pada pemilu 2019 telah mengelolah 187.781.884 pemilih, menata daerah pemilihan DPR 80 Dapil, DPD 34 Dapil, DPRD Provinsi 272 Dapil, DPRD Kab/kota 2,206 Dapil. Peserta pemilu 16  Partai Politik nasional dan 4 Partai Politik Lokal, dengan calon DPR berjumlah 8.068, Calon DPD 811. Dengan keadaan geografis wilayah Indonesia yang luas KPU menyelenggarakan hari pemungutan suara serentak di Indonesia  pada hari yang sama untuk memilih calon DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu serentak 2019 dengan 5 kotak suara dan 5 surat suara telah memberikan dinamika politik dan demokrasi bagi berlangsungnya pemerintahan di Indonesia. Disinilah lahirnya gagasan pemilu itu merupakan musyawarah besar rakyat Indonesia sebab selurah warga negara ikut serta berpertisipasi pada hari pemungutan suara pemilu. tercatat pada pemilu 2019 tingkat partisipasi pemilih untuk pemilihan legislatif  berjumlah 81,69% sedangkan untuk pemilihan Presiden dan wakil Presiden berjumlah 81,97%.

Pemilu Arena Konflik Terlembagakan

Pandangan  selajutrnya dari Hasyim Asy’ari adalah pemilu sebagai arena konstetasi dan arena konflik yang terlembagakan di Indonesia. Salah satu pilar pemilu adalah partai politik dan kandidat. Partai politik sebagai peserta pemilu  Lebih dari itu, pemilu sendiri lazim diikuti oleh partai politik. Pemilu 2024 nanti, partai politik tengah mempersiapkan diri untuk berkontestasi dalam pemilu 2024 guna mendapat suara di parlemen. Baik partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di parlemen, partai politik yang tidak mencapai ambang batas parlemen 4 % pada pemilu 2019 maupun partai politik baru yang dibentuk untuk menjadi peserta pemilu 2024.

Konstitusi kita mengamanatkan partai politik untuk mengisi pos kekuasaan dalam pemerintahan. Misalnya dalam mengisi kursi DPR dan DPRD, hal itu diatur dalam Pasal 22E ayat. (2), (3) dan (4) UUD 1945. Pasal ini dimaknai bahwa peserta pemilu adalah partai politik, DPD sebagai perseorangan serta  Calon Presiden dan  Wakil Presiden. Peserta pemilu calon Presiden dan Wakil Presiden sebagimana ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal  221 bahwa  Calon Presiden dan wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pada ketentuan pasal 222 menyatakan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memnuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Ketentuan ini mengamanakan bahwa peserta pemilu selain partai politik juga calon Presiden dan Wakil Presiden yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Dalam memilih pos pos kekuasaan tersebut, berpotensi adanya konflik legal yang terlembagakan dimana konstitusi menyiapkan sarana tersebut melalui badan badan peradilan dimana peserta pemilu dapat menyelesaikan sengketa hukum. Ada Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, ada Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa administrasi dan sengketa proses pemilu. Ada Peradilan Pidana untuk menyelesaikan adanya dugaan kejahatan pidana pemilu, ada pengadilan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara pemilu. Badan badan peradilan ini disiapkan oleh negara sesuai ketentuan Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang pemilu untuk penegakan hukum pemilu agar konflik pemilu dapat terlembagakan dan diselsaikan sesuai kerangka hukum pemilu.

Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila pemilu  bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran partai politik dalam sistem perpolitikan nasional merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Pengalaman dalam rangkaian penyelenggaraan seleksi kepemimpinan nasional dan daerah melalui pemilu membuktikan keberhasilan partai politik sebagai pilar demokrasi. Peran partai politik telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah. Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik. Oleh karena itu, peran partai politik perlu ditingkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi.

Pemilu sebagai arena kontestasi dan arena konflik menurut Hasyim Asy’ari,  KPU harus menjadi majajer konflik yang berintegritas. Karena pemilu adalah konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan, maka sesungguhnya KPU sebagai penyelenggara adalah manager konflik. Oleh karena itu, dilarang anggota KPU menjadi bagian faktor penyebab konflik,

Pemilu 2024, KPU Melayani dengan Senyuman

Tahapajn pemilu seremtak sesuai dengan ketentuan Peratiran KPU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pemilu serentak 2024, hari pemungutan suara ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. Ketentuan ini sebagai amanah dalam kewenangan atrbusi yang diberikan oleh KPU sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 167, ayat (2) bahwa hari, tanggal dan pemungutan suara pemilu ditetapkan denga keputusan KPU. Frasa  kenetuan dalam Undang Undang ini mengamanahkan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu diberi kewenangan untuk menetapkan waktu pelaksanaan Pemilu.

 

Menurut Hasyim bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu adalah pelayan pada 2  (dua ) pihak, melayani pemilih dan melayani peserta pemilu. Oleh karena karakter KPU sebagai lembaga layanan publik,maka para komisioner  KPU sehari-hari harus selalu  latihan tersenyum. Karena, Salah satu quality control sebagai  bentuk kualitas bekerja sebagai lembaga layanan itu selalu tersenyum walaupun mungkin partai politik sebagai peserta pemilu dan pemilih sering minta dokumen kepada KPU yang itu akan dijadikan gugatan kepada KPU tetap juga wajib dilayani. 

 

Sebuah pelayanan tanpa senyum menjadikan pelayanan itu kehilangan makna. Senyum adalah bahasa universal; senyum adalah alat komunikasi yang paling menyatukan hati; Senyum adalah kekuatan yang sangat menentukan keberhasilan sebuah pelayanan. Senyum yang berkualitas dihasilkan dari hati yang ikhlas dan tulus melayani. Demikian filosofi senyuman yang wajib dimiliki oleh para pelayan publik untuk memastikan kinerja pelayanan kepemiluan dapat berjalan lancar, efektif dan efisien.

 

Pemilu serentak 2024 dengan berbagai problem kompleksitas setiap tahapannya ditemui akan banyak tantangan, maka pelayanan dengan senyuman menjadi parameter pelayanan publik dibidang kepemiluan untuk memastikan penyelenggaraan pemilu  berjalan dengan baik yang dilandasi nilai dasar organisasi KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional,  mandiri dan Independen.

 

KPU, Pemilu Serentak  2024 dan Wujud Electoral Integrity

Kehadiran organ organ baru negara dengan masing masing tugas dan kewenangannya setidaknya pasca amandemen konstitusi UUD 1945 tahu  2001, tidak terlpas dari ide dasar tentang pembatasan dan pembagian keuasaan dalam pelaksanaan tugas kekuasaan  negara.  Gagasan ini lahir dari gagasan demokrasi konstitusional  bagi negara negara moderen  yang menganut demokrasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintahannya. Dalam konteks struktur ketatanegaraan KPU sebagai komisi negara disebut sebagai kembaga negara bantu (Auxilary State Organ) yang memabantu lembaga negara utama atau ( Primary Organ Constitutional State ) yakni Presiden dalam menjalankan tugas dan kewenangan dibidang demokrasi dan penyelenggaraan pemilu. namun demikian karekter kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu bersifat nasional, mandiri dan independen. Sebagaimana dalam UUD 1945 pasal 22E  ayat (5)  bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, mandiri dan independen. Pembentukan KPU merupakan bentuk restorasi lembaga independen dalam mewujdukan pemilu yang bebas dan adil ( Free and fair) di Indonesia.

Meskipun KPU bersifat mandiri dan independen dalam penyelenggaraan pemilu juga tidak terlepas dati tantangan yang dihadapi dalam meujudkan demokrasi electoral yang berintegritas. Lembaga lembaga negara independen menurit Phlips J. Cooper (1998) telah mengingatkan besarnya tantangan yang akan dihadapi oleh negara dalam kaitan pemerintahannya seiring dengan perkembangan yang ada. Misalnya saja  diversity, decentralitation, democratitation, civil Socaety, accountability, transparency dan hi tech.

Pemilu serentak  2024 dengan berbagai kompleksitas tantangan, mulai dari pengelolaan anggaran, menghadirkan kualitas data pemilih yang vaild dan komprehensif, verifikasi partai politik, pencalonan, tahapan kampanye, beratnya beban penyelenggara pemilu terutama badan adhoc pada hari pemungutan suara, adanya tahapan yang beririsan antara Pemilu dan Pilkada serentak serta etika penyelenggara pemilu.

KPU harus menghadirkan pemilu serentak 2024 yang berintegritas dalam demokrasi electoral sebagai wujud lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen.  Pemilu serentak 2024 yang demokratis setidaknya harus dihadirkan pada beberapa hal :

1). kerangka hukum yang beirsi penjabaran hukum pemilu yang demokratis. KPU harus memastikan bahwa regulasi yang dibuat dapat menjamin adanya keadilan electoral untuk melayni peserta pemilu dan pemilih. Adanya kesetaraan bagi warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.  Hukum pemilu melalui Peraturan KPU dan regulasi lainnya dipastikan mengandung asas asas pemilu demokratis dan pemilu beritegritas.

 2). Peserta pemilu yang patuh terhadap hukum pemilu. dalam pemilu prinsip bebas adil harus melingkupi praktek persaingan dari peserta pemilu yang demokartis dalam mendapatkan suara pemilih. Cara yang ditempuh peserta pemilu dalam mendapatkan suara pemilih tidak dengan cara intimidasi, ancaman kekerasan atau politik uang dengan cara jual beli suara pemilih. Peserta pemilu memiliki kebebasan dan kesempatan yang sama untuk meyakinkan pemilih melalui kampanye diseluruh daerah pemilihan.

3). Penyeleggara pemilu yang professional, kompoten, mandiri dan independen. KPU sebagai penyelenggara pemilu harus menghadirkan kinerja kepemiluan yang professional seuai dengan peraturan perundang undangan. KPU adalah lembaga negara yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan pemilu dengan bebrbagai tahapan proses pemilu. KPU memastikan dan menentukan siapa yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih dan memasukan kedalam Daftar Pemilih Tetap, menentukan peserta pemilu, menata daerah pemilihan sebagai arena kontestasi peserta pemilu, memastikan jaminan tahapan kampanye yang adil dan setara,  melakukan pemungutan dan penghitunag suara, pengadaan dan distribusi logisktik, penetapan hasil pemilu. Proses tahapan pemilu ini wajib dipastikan oleh KPU untuk dilaksaakan secara professional, mandiri dan independen.

Tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu merupakan tahapan krusial sebab disinilah makna pemilu dihadirkan. Sebab suara pemilih akan dikonversikan menajdikursi di parlemen untuk menghitung siapa yang akan duduk menjadi anggaota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabuoaten Kota serta siapa yang akan terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang membntuk pemerintahan berikutnya. Dalam tahapan pemungutan suara KPU harus menjamin dan memastikan pengaturan pemberian suara yang aman dan nyaman, menjamin TPS aksesibel,  pemilih difabel, pemilih di Rumah Sakit, Pemilih di Tahanan dan Lapas dapat memilih tanpa halangan. Tidak ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, menjamin rendahnya suara tidak sah dalam pemugutan suara pemilu serta menjamin pemunbgutan suara dilakukan secara rahasia tanpa diketahui oleh orang lain.

4). Pemilih merupakan salah satu komponen pilar pemilu yang demokartis.  Setidaknya pemilih yang beribtegritas memastikan dalam ikut beropatisaipasi dalam pemilu menjamin pemilih yang berdaulat dan bermartabat. Pemilih yang berintegritas adalah pemilihyang otonom dan mandiri dalam menentukan pilihannya tanpa adanya ancaman dan suap politik.

Belajar dari pengalaman pemilu 2019, maka pemilu 2024 hendaknya dapat dilakukan dengan meminimalisir terhadap hambatan dan tantangan kompleksitas pemilu sehingga KPU memastikan dan menjamin bahwa pemilu 2024 diselenggarakan secara demokratis, berkualitas dari sisi proses dan hasil pemilu.  sehingga KPU, Bawaslu DKPP dan komponen lainnya termasuk peserta pemilu dan pemilih  dapat memberikan jamianan bahwa penyelenggaraan pemilu yang beritegritas dan bermartabat dapat diwujudkan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,193 kali