
PENGUMUMAN DCS ANGGOTA DPRD PROVINSI SULAWESI TENGAH PEMILU TAHUN 2024
Palu, sulteng.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut :
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara ter terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi;
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui : website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, kantor KPU Provinsi dengan alamat Jalan Letjend S. Parman Nomor 58 Palu atau email : kpuprovsulteng@gmail.com
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
PENGUMUMAN DAN KEPUTUSAN KPU PROVINSI SULAWESI TENGAH TENTANG DCS
PENGUMUMAN DCS DPRD PROVINSI SULAWESI TENGAH
KEPUTUSAN KPU TENTANG DCS DPRD PROVINSI SULAWESI TENGAH
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA