
PENGUMUMAN PERSIAPAN PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sulawesi tengah akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Tengah.
Pengumuman KPU Sulteng, Silahkan klik download
Tamplate Dukungan, Silahkan klik download
Panduan Pengisian Tamplate Dukungan, Silahkan klik download
Bagikan:
Telah dilihat 242 kali