SK Standar Pelayanan Publik

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyediakan Standar Pelayanan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan setiap jenis layanan kepada masyarakat. Standar Pelayanan ini disusun untuk memberikan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, jangka waktu, biaya, serta mekanisme pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SK Standar Pelayanan Tahun 2024

SK Standar Pelayanan Tahun 2026

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 405 Kali.
🔊 Putar Suara