SK Standar Pelayanan Publik
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyediakan Standar Pelayanan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan setiap jenis layanan kepada masyarakat. Standar Pelayanan ini disusun untuk memberikan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, jangka waktu, biaya, serta mekanisme pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SK Standar Pelayanan Tahun 2024
SK Standar Pelayanan Tahun 2026
Bagikan:
Dilihat 405 Kali.