
DARMIATI : SAKSI PARTAI POLITIK HARUS AKTIF DALAM MENGAWAL PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Palu, Sulteng.kpu.go.id – Sebagai peserta Pemilu Partai Politik harus mengambil bagian dalam turut memastikan pelaksanaan dan prosedur pemungutan suara dilaksanakan, mulai dari persiapan sampai dengan pelaksaan pemungutan suara dan rekapitulasi.
Hal tersebut dijelaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Darmiati saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Instruktur Saksi Partai Perindo se-Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (07/12/2023).
Dalam Bimtek tersebut Darmiati menjelaskan terkait Substansi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024, mulai dari prosedur dan teknis pra pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara hingga pelaksanaan penghitungan suara.
Selain itu, kepada peserta kegiatan. Darmiati menghimbau agar Partai Politik harus turut memastikan persiapan pelaksanaan pemungutan suara terlaksana dengan baik, distrubusi Pemberitahuan memilih, pembentukan TPS dan Rekapitulasi. saksi juga sudah harus melakukan pengawalan.
Darmiati menegaskan, bahwa Saksi di Tempat Pemungutasn Suara (TPS) harus memahami secara detail prosedur pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, agar dapat memastikan pelaksanaan Pengutan dan Penghitungan Suara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
Peserta kegiatan adalah Instruktur Saksi Partai Perindo Se-Provinsi Sulawesi Tengah. (humas kpu sulteng Ahmad/foto: Ahmad/ed Cherly)