
Focus Group Discussion Rancangan Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan
Palu, Sulteng.kpu.go.id - KPU Sulteng menggelar kegiatan Focus Group Discussion Rancangan Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan secara daring (9/3/22).
Kegiatan dilaksanakan sebagai tindaklanjut Surat KPU RI Nomor 151/PP.06-SD/09/2022 perihal Masukan atas Rancangan Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Kegiatan dilaksankan sebagai bentuk pelibatan publik dalam proses formulasi kebijakan yang sedang disusun oleh KPU.
Adapun peserta kegiatan FGD, Unsur Akademisi, KPU Kabupaten/Kota, LSM dan Media.
Hasil FGD menjadi masukan atas Rancangan Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akan disampaikan oleh KPU Sulteng kepada KPU RI.