
Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021
Palu, sulteng.kpu.g.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi PKPU 5 Tahun 2021 yaitu tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Halima selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ibu Suhriati selaku Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, serta KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tengah. Trut hadir pula narasumber dari Pusdatin KPU RI Bapak Cecep Husni Mubarok.
Pada kesempatan ini Bapak Cecep menyampaikan beberapa hal terkait dengan SPBE diantaranya:
- Pengertian, Definisi serta istilah yang digunakan dalam Pengaturan SPBE
-
Prinsip Penyelenggaraan SPBE KPU : Efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, Akuntabilitas, Interoperabilitas dan keamanan
-
Ruang Lingkup SPBE KPU: Tata kelola SPBE KPU, Manajemen SPBE KPU, Audit teknologi informasi dan komunikasi, Penyelenggara SPBE KPU dan Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan SPBE KPU
Peserta kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 sangat serius mendengarkan pemaparan dari narasumber hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta.
Ibu Halima berharap dengan terbitnya PKPU 5 Tahun 2021 ini pelayanan dapat lebih mudah dan cepat dserta digitalisasi dan pelayanan elektronik dapat lebih terintegrasi.