Berita Terkini

KPU Provinsi Sulawesi Tengah Menerima Dokumen DCT dari 17 Partai Politik

Palu, Sulteng.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Anggota DPRD provinsi Sulawesi Tengah pada Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan Pencermatan Rancangan DCT ini dilaksanakan mulai tanggal 24 September 2023 sampai dengan 3 Oktober 2023, dimana Partai Politik diberikan kesempatan untuk dapat mengajukan pengganti calon sementara anggota DPRD provinsi Sulawesi Tengah pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS).
Selama tahapan pencermatan ini, semua partai politik diminta untuk melakukan pengajuan dokumen pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) persyaratan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dan setelah tahapan tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Tengah  akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan daftar calon tetap.
Terdapat 71 (Tujuh Puluh Satu) Calon sementara yang akan dilakukan veriifikasi administrasi selama tahapan yakni tanggal 4– 18 Oktober 2023. Verifikasi Administrasi ini dilakukan dengancara meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan.
Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan adminitrasi bakal calon meliputi Pemeriksaan KTP-EL, Surat Pernyataan, Fotokopi Ijasah SMA, Surat Keterangan Sehat jasmani dan Rohani serta bebas narkoba, tanda bukti terdaftar sebagai Pemilih, KTA dan Ijasah lainnya.
(Humas KPU Sulteng: Nirwana, Foto : Bayu. Ed : Cherly)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 418 kali