
KPU Provinsi Sulawesi Tengah Menggelar Kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pilkada Tahun 2024
Palu, 26 April 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang berlangsung di Swiss-BelHotel Palu.
Sosialisasi ini dibuka oleh Komisioner KPU Provinsi Sulteng divisi Perencanaan, Data dan Informasi yakni Dirwansyah Putra. Dalam sambutannya, Dirwansyah menyampaikan agar seluruh stakeholder bekerjasama untuk mensukseskan Pilkada tahun 2024.
Jalannya sosialisasi yang berlangsung dari pukul 10:00-12:00 WITA dimoderatori oleh Cherly Trisna Ilyas, S.H.,M.H selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat.
Pemangku kepentingan yang turut hadir dalam sosialisasi ini yaitu beberapa anggota KPU Provinsi Sulteng, Bawaslu Provinsi Sulteng, perwakilan partai politik, Polda Sulteng, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi Sulteng, Organisasi Masyarakat, Media dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulawesi Tengah serta Dandrem 132 Tadulako.
Dalam pemaparan materi, Nisbah selaku Ketua Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU Sulteng menjelaskan hal-hal penting berkaitan dengan tahapan dan jadwal pilkada termaksud terkait sumber anggaran Pilkada dan pembentukan badan Adhoc. "Posisi penyelenggaraan Adhoc merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan Pilkada," kata pemateri. Selain itu, beliau juga mengatakan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk jalannya Pilkada.
"Kami berharap kegiatan ini dapat menambah penguatan terhadap seluruh stakeholder yang berkepentingan dengan isu ini terutama stakeholder yang akan menjadi bagian dari hubungan koordinasi kami dalam pelaksanaan Pilkada," ujar pemateri dalam pernyataan penutup pada sosialisasi ini.