
KPU PROVINSI SULTENG PANTAU PELAKSANAAN PSU KAB BANGGAI KEPULAUAN
Tatakalai, Banggai Kepulauan, kpu.go.id/Sulteng.go.id, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Monitoring pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01, Desa Tatakalai, Kec. tinakung Utara, Banggai Kepulauan.
Kegiatan PSU dimukai pukul 07.00 Wita dan Selesai di Pukul 13.00 Wita, dan Penghitungan Suara dimulai Pukul 14.00 Wita.
Pelaksanaan PSU sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstituri Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang dalam amar Putusannya salah satunya Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan untuk melakukan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yaitu Surat Suara dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Daerah Pemilihan Banggai Kepulauan 2, Provinsi Sulawesi Tengah di TPS 01 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
Pelaksanaan PSU dihadiri oleh Ketua & anggota KPU Prov bersama jajaran, Ketua & Anggota Bawaslu Prov, Sekretaris KPU Prov. Bersama jajaran, Unsur Gakumdu Provinsi (Koordinator Jaksa Tindak Pidana Umum), Ketua & Anggota KPU Bangkep beserta jajaran, Unsur kepolisian.
(Humas KPU Sulteng/Foto : KPUBangkep/Wana-Editor : Cherly)