KPU Sulteng Gelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022
Palu, Sulteng.kpu.go.id - KPU Sulteng menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD, kamis (29/7).
Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Sulteng Nisbah, Anggota KPU Sulteng Samsul Y. Gafur yang juga sebagai Narasumber, Halima dan Naharuddin. Serta pejabat Eselon 3 dan Eselon 4 dilingkup Sekretariat KPU Sulteng.
Pada kesempatan tersebut Nisbah menyampaikan kegiatan bertujuan mensosialisasikan teknis dan prosedur Verifikasi Parpol yang menjadi kewenangan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kegiatan dimaksudkan memperkuat pemahamanan terkait dengan prosedur Verifikasi Pemilu 2024. Nisbah menambahkan sosialisasi merupakan bentuk pelayanan KPU kepada peserta Pemilu dalam Tahapan Pemilu.
Peserta kegiatan adalah Bawaslu Provinsi Sulteng, Disdukcapil Provinsi Sulteng, dan Partai Politik tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.