
KPU Sulteng Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023
Palu, Sulteng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Partai Politik, Media dan Stakeholder terkait, Selasa (3/5/23).
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Nisbah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dalam Kegiatan tersebut, Kegiatan ini sebagai satu rangkaian penyampaian informasi kepada partai politik, media dan stakeholder terkait. Tahapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dimulai sejak 1 -14 Mei 2023, tentunya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah siap dalam memfasilitasi proses pendaftaran bakal calon tersebut. Adapun Persyaratan pencalonan dan syarat calon sebagaimana termuat dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Dalam paparan materinya, Samsul Gafur menjelaskan mengenai tata cara pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024, beliau menyampaikan terkait persyaratan pengajuan bakal disusun dalam daftar Bakal Calon, yang memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil, dan wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil, dimana pada susunan daftar Bakal Calon wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan dan tentunya Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan dokumen setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
Salah satu yang menarik dalam sosialisasi tersebut adalah terkait bakal calon yang wajib mengundurkan diri pada saat pengajuan bakal calon yakni Bakal Calon yang memiliki status pekerjaan sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon. Selain itu Bakal calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa dan Bakal Calon. Bakal Calon yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
“Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa” ujar Samsul.
Dalam Kesempatan yang sama, Sahran Raden menjelaskan mengenai Tata Cara Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon tetap dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
“Bakal calon yang lulus Verfikasi kelengkapan dan kebenaran Dokumen persyaratan Administrasi bakal calon dan verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% , selanjutnya disusun dalam daftar calon sementara yang kemudian nantinya akan diumumkan di media massa dan media elektronik pleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendapatkan tanggapan masyarakat terkait dengan syarat calon yang diajukan oleh setiap bakal calon, semisal terkait dengan ijasah yang dianggap palsu dan syarat calon lainnya. DCS dapat dilakukan perubahan jika dalam hasil klarifikasi tanggapan masyarakat terbukti sehingga menyebabkan bakal calon menjadi tidak memenuhi syarat, ataupun jika ada bakal calon meninggal dunia.”
Setelah itu akan dilakukan Penetapan DPT oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang tentunya juga akan diumumkan melalui media massa, media cetak dan elektronik serta media sosial KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Rentang waktu tahapan Pencalonan ini mulai dari bulan mei 2023 sampai dengan penetapan daftar calon tetap di tanggal 4 November 2014, sekitar 6 (enam) bulan.
(humas kpu sulteng Ahmad/foto: Ahmad/ed diCherly)