Berita Terkini

Menjaga Kemurnian Suara dari Bilik Suara menuju Pemilu 2024

Palu-Sultengkpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP-PWM) Sulteng menggelar Dialog Publik dalam rangka sosialisasi dengan tema “Menjaga Kemurnian Suara Pemilih dari Bilik Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024”. Rabu 31/01/2024.

Kegiatan yang dibuka oleh Plh Ketua KPU Prov Sulteng Christian Adiputra Oruwo ini, turut dihadiri anggota KPU Divisi Partisipasi masyarakat dan Humas Nisbah, serta anggota KPU Divisi Perencanaan dan Data Dirwansyah Putra

 

Dalam sambutanya Christian menyampaikan untuk persiapan hari pemungutan suara nanti tanggal 14 Februari 2024, KPU Sulteng memastikan bahwa surat sudah terdistribusi, saat ini juga jajaran KPU Kabupaten/Kota serta PPK dan PPS itu sedang melakukan Bimtek terkait penggunaan SIREKAP.

 

Dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh stakeholder dan organisasi kemasyarakatan tersebut menghadirkan narasumber dari Penggiat Pemilu Sulteng Samsul Y Gafur.

Dalam paparannya, Samsul selaku narasumber menyampaikan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) yang berintegritas merupakan pemilu yang berlangsung dan sesuai dengan standar atau norma-norma internasional dalam konteks pemilu yang bebas dan adil. Konsep bebas dan adil merefleksikan pemilu yang substansif dan pemilu sesungguhnya.

"Pemilu berintegritas akan menjamin terlindunginya hak-hak konstitusionalitas tiga pihak yakni, pemilih, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu"kata Samsul pada kesempatan itu 

Selanjutnya, Samsul juga menjelaskan, tata cara menjaga kemurnian suara pemilih yaitu, pertama, memastikan kedaulatan pemilih tanpa intimidasi, tekanan dan adanya kebebasan menentukan pilihannya berdasarkan azas Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil).

Kedua, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dilakukan secara terbuka. Ketiga, cermat dan teliti serta tanpa kesalahan pelayanan dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara. 

 

Keempat, setiap pemilih memiliki kesetaraan hak pilih sesuai prinsip one person, one vote, one value. 

 

Kelima, tidak adanya selisih jumlah pemilih dan penggunaan surat suara. 

Keenam, pemungutan dan perhitungan suara diawasi oleh pengawas pemilu. 

Ketujuh, penyelesaian keberatan atas selisih suara dilakukan secara jujur, berkeadilan menurut tata cara yang ditentukan. 

Turut hadir dalam kegiatanKetua Komisi Informasi Sulteng, Danrem 132 Tadulako, Kapolda, Kadis Kominfo, Kesbangpol, Karo Pemerintahan dan OTDA, Ombudsman Provinsi Sulteng, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Ormas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 462 kali