Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Provinsi Sulawesi Tengah pada Pemilu 2024
Palu, Sulteng.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar pembukaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Provinsi Sulawesi Tengah pada Pemilu 2024. (Senin, 4 Februari 2024)
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Forkopimda Sulawesi Tengah dan Lembaga serta Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Saksi Mandat dari Paslon, Saksi Mandat dari Partai Politik, Saksi mandat dari DPD, Pewarta dan Pemantau.
Dalam sambutannya, Risvirenol menyampaikan bahwa Tahapan rekapitulasi hari ini merupakan rangkain panjang Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, yang telah dimulai sejak 14 Juni tahun 2022, sampai dengan saat ini yang kurang lebih 21 (dua puluh satu) bulan. Tentu kita patut bersyukur, bahwa tahapan Pemilu tahun 2024 yang cukup berat ini mampu kita selenggarakan sampai dengan saat ini dengan aman, lancar serta Luber dan Jurdil, yang tentu tidak lepas dari dukungan banyak pihak. Maka pada kesempatan ini, ijinkan kami
. Selanjutnya, ucapan terimakasih kepada :
1. Pengawas Pemilu dan jajrannya, yang telah mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024;
2. TNI/Polri dan jajarannya yang sudah mengamankan seluruh Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 sehingga sampai dengan saat ini seluruh tahapan Pemilu berlangsung aman dan lancar;
3. Kepada Pemerintah Daerah yang telah memberikan dukungan dan fasilitas;
4. Seluruh Peserta Pemilu yang dalam kontestasi pemilu 2024 mematuhi ketentuan yang berlaku dan turut memastikan Pemilu berlangsung secara Luber dan Jurdil;
5. Serta seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, Pemantau, Pegiat Pemilu yang telah berpartisipasi pada Pemilu tahun 2024.
Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa Desain keserentakan dalam Pemilu tahun 2024 dapat digunakan sebagai sarana integrasi bangsa. Tema ini sekaligus sebagai harapan dan cita-cita KPU pada Pemilu Serentak 2024. Setidaknya, ada beberapa faktor terwujudnya Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Pertama dari segi penyelenggara, KPU memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU sebagai penyelenggara Pemilu berkomitmen bekerja sesuai norma yang berlaku. Kedua dari segi peserta Pemilu, faktor yang dapat mewujudkan Pemilu sebagai integrasi bangsa adalah peserta Pemilu yang mematuhi peraturan. Proses kontestasi diikuti sesuai regulasi. Ketiga dari segi pemilih, warga yang sudah memiliki hak pilih dapat menjadi pemilih yang berdaulat, pemilih yang cerdas dengan memilih berdasarkan pertimbangan rasional, bukan emosional maupun transaksional. Dan saya kira hal tersebut kita yakini bersama dapat kita laksanakan pada Pemilu tahun 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dilakukan terhadap setiap kabupaten/kota sampai dengan seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi.
(Humas KPU Sulteng,wana/Foto : Budi/Editor : Cherly)