Berita Terkini

SAMAKAN PERSEPSI TERKAIT PEMENUHAN SYARAT ADMINISTRASI BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF PEMILU 2024, KPU SULTENG GELAR RAKOR DENGAN INSTANSI TERKAIT

Palu, Sulteng.kpu.go.id – Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pelaksanaan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik akan dilaksanakan pada 1 s.d. 14 Mei 2023, untuk menhadapi tahapan tersebut KPU Provinsi Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait, Kamis (27/4/23)

Kegiatan Rakor dilaksnakan untuk menyamakan persepsi terhadap pemenuhan syarat administrasi bakal calon anggota  DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, berkenaan dengan penerbitan surat keterangan, atau surat lainnya dari instansi/lembaga berwenang, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam sambutannya, Plh. Ketua KPU Sulteng, Samsul Y. Gafur menyampaikan, Berkenaan dengan persiapan kami tentu diseluruh jenjang tingkatan dalam rangka kesiapan mengahdapi tahapan pencalonan DPR dan DPRD merasa penting melakukan koordinasi dengan Bapak/Ibu sekalian. Ada beberapa hal-hal penting yang berkaitan langsung dengan pencalonan ini, yaitu terkait beberapa dokumen yang menjadi pemenuhan syarat-syarat administrasi Bakal Calon.

Terhitung 1 s.d. 14 Mei 2023, KPU secara serentak di Indonesia akan menerima pengajaun bakal Calon DPR dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Kami sangat berkepntingan syarat-syarat dokumen dimaksud dapat tersampaikan ke instansi/lembaga yang berwenang menerbitkan syarat-syarat administrasi dimaksud untuk menyamakan persepsi, Masih terjadi perbedaan persepsi dilapangan, forum ini diharapkan menyamapakan persepsi kita terkait pemenuhan syarat administrasi Bakal Calon, Ujar Samsul.

Selain itu, Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden, menambahkan, dalam waktu yang cukup sempit dengan jumlah Bakal calon yang akan mengurusi pemenuhan dokumen administrasi cukup banyak, untuk memudahkan keterpenuhan dokumen Bakal Calon KPU Sulteng berharap dapat memberikan kepada Partai Politik dan Bakal Calon.

Dalam kesempatan tersebut, semua instansi yang terlibat langsung dalam penerbitan dokumen pemenuhan syarat Bakal Calon DPR dan DPRD berkomitmen mensukseskan dan memperlancar proses pencalonan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD dengan memberi kemudahan dan pelayanan khusus terkait penerbitan dokumen-dokumen dimaksud kepada Bakal Calon.

Peserta kegiatan adalah antara lain Polda Sulteng, BNN Provinsi Sulteng, Kejaksanaan Tinggi Provinsi Sulteng, Kejaksaan Negeri palu, Lembaga/Balai Permasyarakatan Kelas 2A Palu, Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, Dinas Dukcapil Provinsi Sulteng, Pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah Undata Palu, Rumah Sakit Umum Daerah Anutapura Palu dan Rumah Sakit Madani Palu.

Hadir dalam kegiatan Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden, Sekretaris KPU Sulteng, Mohammad Taufiq serta Pejabat dilingkup Sekretariat KPU Sulteng, (humas kpu sulteng Ahmad/foto: Ahmad/ed diCherly)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 537 kali