Berita Terkini

Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah ikuti Webinar Nilai Dasar Etik dan Perilaku ASN

Palu, Sulteng.kpu.go.id, Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Webinar yang dilaksanakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tema Nilai Dasar Etik dan Perilaku "Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang".
Kegiatan dibuka oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto dan dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Pengelolaan ASN bertujuan menghasilkan Pegawai ASN yg Profesional, memiliki nilai dasar etika Profesi, dan Kode Perilaku ASN. Dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahu 2014 tentang Aparatur Sipil telah disebutkan bahwa pengelolaan ASN bertujuan untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika Profesi, bebas dari intervensi politk, bersih dari praktik koropsi, kolsi dan nepoteisme. Hal ini menunjukkan bahwa negara meninginkan para ASN memiliki integritas dan Moralitas yang baik. 
ASN sebagai Profesi berlandaskan pada prinsip sebagai nilai dasar yang meliputi memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian, menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik, memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah, memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah, mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi, menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama, mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai, mendorong kesetaraan dalam pekerjaan, meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
Terkait tema yang dibahas dalam webinar kali ini terkait dengan maraknya kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN serta hasil pengawasan KASN mencatat bahwa penanganan kasus perselingkuhan cenderung lamban dan kompromistis yang disebabkan adanya benturan kepentingan.
 “Perselingkuhan ASN merupakan sebuah racun yang akan membawa dampak buruk dan merusak integritas moral, kinerja reputasi dan karir ASN juga mengancam keutuhan rumah tangga ASN dan pihak lain dan turut merusak nama baik instansi di mata publik, ujar Agus.
Terakhir agus menyampaikan webinar ini bertujuan mencegah terjadi nya perselingkuhan dikalangan ASN dan mendorong instansi bertindak secara tepat dalam penanganan kasus, pentingnya pengetahuan tentang fenomena Perselingkuhan ASN dari sisi psikologi.
Sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Drs Pangihutan Marpaung, MM.Asisten KASN bidang NKK-NET, yang membawakan materi terkait aturan perkawinan dan Perceraian ASN. Marpaung menjelaskan terkait aturan perkawinan yang diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 
 PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat -lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan dilangsungkan, dan juga berlaku bagi PNS yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi. 
PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat, dan bagi PNS yang berkedudukan sebagai penggugat atau tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan harus mengajukan permintaan secara tertulis yang mencantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.
Narasumber lainnya berasal dari consultation liaison Psychiatrist soerojo, DR. Santi Yuliani, M.Sc, SP.KJ yang membawakan materi dengan tema memahami perselingkuhan dari kinerja neurokimiawi otak. 
(Humas KPU sulteng WN/foto: Ahmad/ed diCherly)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 487 kali